Saturday, October 26, 2024
HomeSeputar IATEKAD ART IATEKAnggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI Hasil Musyawarah Nasional 2015

Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI Hasil Musyawarah Nasional 2015

Berikut Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI, Hasil Musywarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI 16 Agustus 2015 : 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA(ART)

IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

IATEK UNSRI

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

PENERIMAAN ANGGOTA

1.       Setiap lulusan program pendidikan (Sarjana S1/Magister/Doktor) yang diselenggarakan oleh Jurusan TeknikKimia Unsri secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IATEK UNSRI.

2.       Penerimaan Anggota Biasa IATEK UNSRI dilakukan oleh  Pengurus Pusat IATEK UNSRI  dengan data yang diperoleh dari Jurusan Teknik Kimia UNSRI.

3.       Penerimaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan merupakan Kewenangan Ketua Umum IATEK UNSRI

Pasal 2 :

SKORSING DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.       Berhentinya keanggotaan IATEK UNSRI dapat terjadi karena:

a.             Meninggal dunia

b.            Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

c.             Di skorsing dan atau Diberhentikan dari keanggotaan.

 

2.       Anggota dapat diskor atau diberhentikan karena :

a.       Bertindak bertentangan dengan AD/ART IATEK UNSRI

b.      Bertindak merugikan nama baik  IATEK UNSRI

 

3.       Skorsing anggota merupakan kewenangan Ketua Umum IATEK UNSRI dengan mempertimbangkan saran / masukan dari Dewan Pertimbangan .

 

4.       Pemberhentian Anggota merupakan kewenangan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI atas usulan Ketua Umum IATEK UNSRI.

 

 

5.       Setiap Anggota yang akan dikenakan skorsing harus diberikan kesempatan membela diri pada rapat Pengurus Pusat IATEK UNSRI yang di hadiri unsur Dewan Pertimbangan .

 

6.       Setiap Anggota yang akan diberhentikan harus diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

 

 

 

Pasal 3

HAK ANGGOTA

1.            Anggota Biasa IATEK UNSRI berhak untuk:

a.       Menghadiri dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang (tempat yang bersangkutan berdomisili).

b.      Memilih dan dipilih untuk jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI dan Ketua Cabang IATEK UNSRI

c.       Menyampaikan pendapat, saran dan atau kritik demi pengembangan dan kemajuan IATEK UNSRI kepada Pengurus IATEK UNSRI di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.

d.      Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi IATEK UNSRI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IATEK UNSRI.

 

2.            Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IATEK UNSRI, kecuali hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang serta Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Ketua Cabang IATEK UNSRI.

 

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI berkewajiban:

1.       Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi IATEK UNSRI.

2.       Menjaga nama baik IATEK UNSRI dan Universitas Sriwijaya.

 

 

BAB II

ORGANISASI

Pasal 4

MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG

1.       Pembentukan Cabang IATEK UNSRI dapat diusulan secara tertulis oleh sekurang kurangnya 20 Anggota Biasa di suatu Daerah kepada Ketua Umum IATEK UNSRI

2.       Berdasarakan Usulan tersebut, Ketua Umum dapat membentuk Cabang Sementara

3.       Pengesahan Cabang baru dilakukan oleh Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

 

Pasal 5

DEWAN PERTIMBANGAN

1.       Dewan Pertimbangan  terdiri atas Mantan Mantan Ketua Umum IATEK UNSRI, mantan Pengurus, dan Alumni Senior

2.       Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

3.       Dewan Pertimbangan  bersifat kolektif dan kolegial.

4.       Dewan Pertimbangan  dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan .

 

Pasal 6

PENGURUS PUSAT

1.       Pengurus Pusat  dipimpin oleh Ketua Umum.

2.       Ketua Umum membentuk Kepengurusan Pusat yang terdiri atas Wakil Ketua Umum, Sekertaris , Bendahara serta Department Departement yang diperlukan.

 

Pasal 7

PENGURUS CABANG

1.       PengurusCabang  dipimpin oleh Ketua Cabang.

2.       Ketua Cabang membentuk Kepengurusan Cabang yang terdiri atas Wakil Ketua Cabang, Sekertaris , Bendahara serta Departement Departement yang diperlukan.

 

Pasal 8

PEMBATASAN MASA BAKTI KETUA UMUM dan KETUA CABANG IATEK UNSRI

1.       Ketua Umum IATEK UNSRI dapat menjabat sebanyak banyaknya selama  2 (dua) periode masa bakti

2.       Ketua Cabang IATEK UNSRI dapat menjabat sebanyak banyaknya selama  2 (dua) periode masa bakti

 

Pasal 9

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN

Hak, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pertimbangan  adalah :

1.       Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI.

2.       Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap.

3.       Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan.

4.       Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif.

5.       Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART.

6.       Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan  dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

Pasal 10

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG KETUA UMUM

1.       Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerjaPengurus Pusat IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART

2.       Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

3.       Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.

4.       Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Pusat, serta mengangkat dan atau meberhentikan pejabat Pengurus Pusat IATEK UNSRI.

5.       Mengesahkan dan melantik Ketua Cabang IATEK UNSRI yang di pilih oleh Musyawarah Daerah.

6.       Menunjuk Pjs Ketua Cabang, jika ketua Cabang berhalangan tetap.

7.       Memberikan Peringatan kepada ketua Cabang, jika Ketua Cabang melanggar AD ART, dan atau Kebijakan yang di keluarkan oleh Pengurus Pusat.

8.       Jika Peringatan kepada Ketua Cabang sebagaimana yang dimaksud ayat 7 , diabaikankan, Ketua Umum dapat memberhentikan sementara Ketua Cabang, menujuk Pjs Ketua Cabang, dan kemudian menyelenggarakan Musyawarah daerah luar biasa.

9.       Memperpanjang Jabatan Ketua Cabang atau Menujuk Pjs Ketua Cabang apabila Masa Jabatan Ketua Cabang sudah habis, sementara Musyawarah Cabang belum dapat diselenggarakan.

10.   Masa Jabatan Pjs Ketua Cabang atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat 6, 8 dan 9 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilik Ketua Cabang definitif.

11.   Memberikan Peringatan dan atau skorsing kepada anggota, apabila anggota melanggar AD/ ART atau melakukan tindakan yang merugikan Nama Baik IATEK UNSRI.

12.   Mengusulkan Pemecatan Anggota kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

13.   Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

 

Pasal 11

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG KETUA CABANG

1.       Memimpin Organisasi IATEK UNSRI di tingkat cabang

2.       Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART, Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang dan Kebijakan Pengurus Pusat.

3.       Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerjaPengurus Cabang IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

4.       Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Cabang, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Cabang IATEK UNSRI.

5.       Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua Umum IATEK UNSRI dalam Musyawarah Cabang.

 

 

BAB III

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

 

Pasal 12

Keuangan

1.       Ketentuan tentang besarnya uang iuran anggota dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

2.       Untuk kepentingan organisasi IATEK UNSRI, Pengurus IATEK UNSRI dapat membentuk badan usaha.

Pasal 13

Kekayaan

Apabila organisasi IATEK UNSRI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IATEK UNSRI diserahkan kepada Jurusan Fakultas Teknik kimia Universitas Sriwijaya.

 

Pasal 14

Pertanggungjawaban Keuangan dan Kekayaaan.

Semua pemasukan, pengeluaran dan daftar aset kekayaan Organisasi IATEK UNSRI dicatat dengan rapi oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI untuk kemudian menjadi bagian pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI pada Musyawarah Nasional.

 

BAB IV

MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 15

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI

1.       Pada akhir Periode Masa Jabatan, Ketua Umum menunjuk Panitia Pelaksana untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

2.       Undangan Musyawarah Nasional harus diumumkan secara terbuka, minimal dua minggu sebelum penyelenggaraan.

3.       Musyawarah Nasional harus diselenggarakan selambat lambatnya dua minggu sebelum masa Jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI Berakhir.

4.       Untuk memperlancar jalannya persidangan, Dewan Pertimbangan  membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional.

5.       Setiap anggota IATEK UNSRI pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Dewan Pertimbangan  dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing dan jumlah utusan yang mewakili cabang yang disahkan oleh Ketua Cabang masing masing.

6.       Musyawarah Nasional dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal  100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI dan minimal dua pertiga utusan cabang (dari jumlah seluruh Cabang IATEK UNSRI).

7.       Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat syah, maka Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.

8.       Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.

9.       Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

Pasal 16

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA IATEK UNSRI

Jika Ketua Umum melanggar AD/ART,  berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan  dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

Pasal 17

WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI

1.       Menetapkan dan mengesahkan AD/ ART IATEK UNSRI

2.       Memilih dan Melantik Ketua Umum IATEK UNSRI

3.       Meminta dan Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI.

4.       Memberhentikan Ketua Umum IATEK UNSRI

5.       Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI.

6.       Memilih dan Melantik Anggota Dewan Pertimbangan .

7.       Memberhentikan Anggota IATEK UNSRI

 

BAB V

MUSYAWARAH CABANG

Pasal 18

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH CABANG IATEK UNSRI

1.       Pada akhir Periode Masa Jabatan, Ketua Cabang menunjuk Panitia Pelaksana untuk menyelenggarakan Musyawarah Cabang IATEK UNSRI

2.       Undangan Musyawarah Cabang harus diumumkan secara terbuka, minimal dua minggu sebelum penyelenggaraan.

3.       Musyawarah Cabang harus diselenggarakan selambat lambatnya dua minggu sebelum masa Jabatan Ketua Cabang IATEK UNSRI Berakhir.

4.       Untuk memperlancar jalannya persidangan, Ketua Umum Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Cabang yang anggotanya dapat berasal dari Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan  dan atau Alumni Senior di Cabang yang bersangkutan.

5.       Setiap anggota IATEK UNSRI yang berdomisili pada cabang tersebut pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.

6.       Musyawarah Cabang dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal  15 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI yang berada di cabang tersebut.

7.       Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Cabang, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat syah, maka Musyawarah Cabang diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Cabang dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.

8.       Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.

9.       Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

Pasal 19

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA IATEK UNSRI

Jika Ketua Cabang melanggar AD/ART dan atau kebijakan / ketentuan organisasi lainnya yang di tetapkan oleh Pengurus Pusat,  Ketua Umum dapat memberikan peringatan, memberhentikan Ketua Cabang, mengangkat Pjs Ketua Cabang dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

 

Pasal 20

WEWENANG MUSYAWARAH CABANG IATEK UNSRI

1.       Memilih Ketua Cabang IATEK UNSRI, untuk kemudian diusulkan kepada Ketua Umum untuk disahkan dan dilantik.

2.       Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Cabang IATEK UNSRI, dan merekomendasikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Ketua Umum.

3.       Mengusulkan Pemberhentian Ketua Cabang  kepada Ketua Umum.

4.       Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) Cabang IATEK UNSRI, yang tidak bertentangan dengan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional dan Kebijakan Organisasi lainnya yang ditetapkan Pengurus Pusat.

 

BAB VI

KETENTUAN TAMBAHAN

Hal hal yang tidak tercantum pada AD/ART, akan ditentukan kemudian oleh Kebijakan / Ketentuan yang dibuat oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

 

 

Ditetapkan dan disahkan di: Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2015

(Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 2 November 1975)

 

 

 

MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI

PimpinanSidang

 

Pimpinan Sidang 1                          Pimpinan Sidang 2                   Pimpinan Sidang 3          

Yunardi Yusuf (71)                      Kms Muhamad Saleh (91)                Daniel 99

 

Admin
Adminhttps://iatekunsri.com
Admin Website IATEK UNSRI. Website IATEK UNSRI ini berdiri pada 22 Februari 2011. Dibuat dengan tujuan sebagai media informasi, wadah interaksi, sharing ilmu, publikasi tulisan ilmiah, menampung Database Alumni Online, dan mempererat silaturahim antar seluruh komponen keluarga besar Teknik Kimia Universitas Sriwijaya

Anda Alumni, Dosen, Mahasiswa Teknik Kimia UNSRI?

belum terdaftar di Website IATEK UNSRI?, yuk segera daftar, dan bergabung bersama lebih dari 1.400 (and still counting) member lainnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

before posting a comment, you must agree to the User Generated Content Policy Website IATEK UNSRI

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Login

Formulir

Output Formulir

Yang Masih Anget

Paling Banyak Dibaca

Recent Comments

adversitement
error: Alert: Mohon Maaf untuk perlindungan Hak Cipta Content, Anda Tidak Bisa Select untuk meng-copy content di web IATEK UNSRI ini!!
IATEK UNSRI

FREE
VIEW