Tuesday, September 10, 2024
HomeSeputar IATEKAD ART IATEKAnggaran Dasar IATEK 1975

Anggaran Dasar IATEK 1975

Guna menghimpun segenap Alumni Teknik Kimia Unsri dimana pada masa-masa yang akan datang tersebar diseluruh pelosok tanah air, maka pada tanggal 2 Nopember 1975 dibentuk suatu organisasi sebagai wadah bagi para Alumni Teknik Kimia Unsri yang diberi nama “IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA” (IATEK) UNIVERSITAS SRIWIJAYA, berkedudukan di Bagian Kimia Fakultas Teknik Unsri Palembang.

Pada pendiriannya ini terbentuk susunan pengurus periode 1975/1977 dengan susunan sbb :

Ketua          :   Ir. Nursidin N.S.

Sekretaris  : Ir. Ali Fasja Ismail

Bendahara  : Ir. Victor D.R.

 

Dan dengan seksi-seksi :

– Seksi Humas : Ir. Syarifuddin Ismail

– Seksi Pendidikan : Ir. Achmad Syoufyan

– Seksi Kesejahteraan : Ir. Bachtiar F.S.

– Seksi Rekreasi : Ir. Masitoh Rasuan

 

Juga pada saat pendiriannya ini dibentuk suatu Dewan Penyantun yang terdiri dari beberapa tenaga Sarjana yang pernah membantu membina Fakultas Teknik Bagian Kimia Unsri yaitu :

– Dekan Fakultas Teknik Unsri

– Ny. Ir. Suparti Subronto

– Ir. R. Hariyanto

– Ir. Wardiyasa

– Ir. Muchsin Ichsan

– Ir. Zaini Muhibat

– Ir. Kartioso

– Ir. Muchjin Akip

– Ir. Yahya Sumitramihardja

 

Jumlah anggota pada saat pendiriannya ini sebanyak 18 orang yang merupakan Alumni Fakultas Teknik Bagian Kimia Unsri Palembang hingga saat pendiriannya. Diantara kedelapan belas anggota ini 5 orang sebagai Dosen pada Fakultas Teknik UNSRI, 6 orang sebagai Karyawan Pertamina, 2 orang Pegawai Dinas Perindustrian Prop. Sum-Sel Palembang, 1 orang Karyawan P.T. PUSRI Palembang dan 2 orang yang masih dalam usaha mendapatkan tempat kerja.

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA (IATEK) UNIVERSITAS SRIWIJAYA

MUKADDIMAH

Bahwa sesungguhnya Teknologi Kimia memegang peranan penting bagi pembangunan Ilmu Pengetahuan di Indonesia.

Bahwa pembangunan Bangsa Indonesia memerlukan pembinaan yang terarah dalam pelaksanaannya; sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila guna mencapai kemakmuran yang diredhoi oleh Tuhan Y.M.E.

Berdasarkan hal tersebut maka kami dengan ini kami dirikanlah organisasi yang berpedoman pada AD/ART sebagai berikut :

 

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1 :

Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA Universitas Sriwijaya, yang disingkat dengan nama IATEK; atau UNSRI CHEMICAL ENGINEER ASSOCIATION, yang disingkat dengan nama U.C.E.A.

 

Pasal 2 :

IATEK berkedudukan di Fakultas Bagian Kimia Universitas Sriwijaya

Pasal 3 :

IATEK didirikan di Palembang pada tanggal 2 Nopember 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan

 

BAB II

AZAZ, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4 :

a. IATEK berazaskan kekeluargaan serta berdasarkan Pancasila dan UUD-45

b. IATEK tidak berpolitik dan tidak berafiliasi dengan ormas atau orpol manapun juga

 

Pasal 5 :

IATEK bertujuan untuk :

a. Ikut membentuk Sarjana Teknik Kimia yang mengabdi kepada Agama, Nusa dan Bangsa Indonesia

b. Turut serta dalam Pembinaan dan Pembangunan Bangsa Indonesia

 

Pasal 6 :

IATEK berusaha untuk menghimpun dan memajukan anggotanya dengan tidak menyalahi azaz dan tujuan dari pada pendirian IATEK ini.

 

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 7 :

Anggota IATEK terdiri dari :

a. Anggota biasa

b. Anggota luar biasa

c. Anggota kehormatan

 

BAB IV

PIMPINAN DAN KEKUASAAN

 

Pasal 8 :

a. Pimpinan adalah Pengurus Besar yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

b. Pengurus besar dapat membentuk seksi-seksi apabila dianggap perlu.

c. Dewan Penyantun ditunjuk oleh Pengurus Besar

 

Pasal 9 :

a. Kekuasaan terdiri dari Musyawarah Pengurus Besar dan Musyawarah atau Kongres

b. Kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Besar atau Kongres.

 

BAB V

PERBENDAHARAAN

 

Pasal 10 :

Harta benda IATEK diperoleh dari :

a. Uang pangkal, iuran wajib tiap bulan, atau sumbangan-sumbangan.

b. Usaha-usaha yang syah dan tidak mengikat.

 

BAB VI

HUBUNGAN DENGAN IMAKITEK

 

Pasal 11 :

Setiap anggota IMAKITEK yang selesai studynya dapat dianggap sebagai anggota IATEK setelah dilakukan penyerahan dari IMAKITEK kepada IATEK.

 

Pasal 12 :

Setiap anggota IATEK berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada IMAKITEK, baik moril maupun materil.

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 13 :

Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran IATEK dilakukan oleh Musyawarah Besar atau Kongres dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

 

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Palembang, 5 Nopember 1975

PANITIA PERUMUSAN AD/ART IATEK

1. Ir. Ali Fasja Ismail

2. Ir. Nursidin N.S.

3. Ir. Victor D.R.

4. Ir. Iskandar Sabirin

5. Wakil-wakil IMAKITEK :

A. Latief Ismail

M. Akib Nanang

Y. Rafli

K. Azhari

Syamsu Riedzal

 

Sumber : Buku 15 Tahun Sejarah dan Perkembangan Fakultas Teknik UNSRI

Admin
Adminhttps://iatekunsri.com
Admin Website IATEK UNSRI. Website IATEK UNSRI ini berdiri pada 22 Februari 2011. Dibuat dengan tujuan sebagai media informasi, wadah interaksi, sharing ilmu, publikasi tulisan ilmiah, menampung Database Alumni Online, dan mempererat silaturahim antar seluruh komponen keluarga besar Teknik Kimia Universitas Sriwijaya

Anda Alumni, Dosen, Mahasiswa Teknik Kimia UNSRI?

belum terdaftar di Website IATEK UNSRI?, yuk segera daftar, dan bergabung bersama lebih dari 1.400 (and still counting) member lainnya.

RELATED ARTICLES

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

before posting a comment, you must agree to the User Generated Content Policy Website IATEK UNSRI

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Login

Formulir

Output Formulir

Yang Masih Anget

Paling Banyak Dibaca

Recent Comments

adversitement
error: Alert: Mohon Maaf untuk perlindungan Hak Cipta Content, Anda Tidak Bisa Select untuk meng-copy content di web IATEK UNSRI ini!!
IATEK UNSRI

FREE
VIEW