Guna menghimpun segenap Alumni Teknik Kimia Unsri dimana pada masa-masa yang akan datang tersebar diseluruh pelosok tanah air, maka pada tanggal 2 Nopember 1975 dibentuk suatu organisasi sebagai wadah bagi para Alumni Teknik Kimia Unsri yang diberi nama “IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA” (IATEK) UNIVERSITAS SRIWIJAYA, berkedudukan di Bagian Kimia Fakultas Teknik Unsri Palembang.
Pada pendiriannya ini terbentuk susunan pengurus periode 1975/1977 dengan susunan sbb :
Ketua : Ir. Nursidin N.S.
Sekretaris : Ir. Ali Fasja Ismail
Bendahara : Ir. Victor D.R.
Dan dengan seksi-seksi :
– Seksi Humas : Ir. Syarifuddin Ismail
– Seksi Pendidikan : Ir. Achmad Syoufyan
– Seksi Kesejahteraan : Ir. Bachtiar F.S.
– Seksi Rekreasi : Ir. Masitoh Rasuan
Juga pada saat pendiriannya ini dibentuk suatu Dewan Penyantun yang terdiri dari beberapa tenaga Sarjana yang pernah membantu membina Fakultas Teknik Bagian Kimia Unsri yaitu :
– Dekan Fakultas Teknik Unsri
– Ny. Ir. Suparti Subronto
– Ir. R. Hariyanto
– Ir. Wardiyasa
– Ir. Muchsin Ichsan
– Ir. Zaini Muhibat
– Ir. Kartioso
– Ir. Muchjin Akip
– Ir. Yahya Sumitramihardja
Jumlah anggota pada saat pendiriannya ini sebanyak 18 orang yang merupakan Alumni Fakultas Teknik Bagian Kimia Unsri Palembang hingga saat pendiriannya. Diantara kedelapan belas anggota ini 5 orang sebagai Dosen pada Fakultas Teknik UNSRI, 6 orang sebagai Karyawan Pertamina, 2 orang Pegawai Dinas Perindustrian Prop. Sum-Sel Palembang, 1 orang Karyawan P.T. PUSRI Palembang dan 2 orang yang masih dalam usaha mendapatkan tempat kerja.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA (IATEK) UNIVERSITAS SRIWIJAYA
MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya Teknologi Kimia memegang peranan penting bagi pembangunan Ilmu Pengetahuan di Indonesia.
Bahwa pembangunan Bangsa Indonesia memerlukan pembinaan yang terarah dalam pelaksanaannya; sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila guna mencapai kemakmuran yang diredhoi oleh Tuhan Y.M.E.
Berdasarkan hal tersebut maka kami dengan ini kami dirikanlah organisasi yang berpedoman pada AD/ART sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1 :
Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA Universitas Sriwijaya, yang disingkat dengan nama IATEK; atau UNSRI CHEMICAL ENGINEER ASSOCIATION, yang disingkat dengan nama U.C.E.A.
Pasal 2 :
IATEK berkedudukan di Fakultas Bagian Kimia Universitas Sriwijaya
Pasal 3 :
IATEK didirikan di Palembang pada tanggal 2 Nopember 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4 :
a. IATEK berazaskan kekeluargaan serta berdasarkan Pancasila dan UUD-45
b. IATEK tidak berpolitik dan tidak berafiliasi dengan ormas atau orpol manapun juga
Pasal 5 :
IATEK bertujuan untuk :
a. Ikut membentuk Sarjana Teknik Kimia yang mengabdi kepada Agama, Nusa dan Bangsa Indonesia
b. Turut serta dalam Pembinaan dan Pembangunan Bangsa Indonesia
Pasal 6 :
IATEK berusaha untuk menghimpun dan memajukan anggotanya dengan tidak menyalahi azaz dan tujuan dari pada pendirian IATEK ini.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
Anggota IATEK terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
BAB IV
PIMPINAN DAN KEKUASAAN
Pasal 8 :
a. Pimpinan adalah Pengurus Besar yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
b. Pengurus besar dapat membentuk seksi-seksi apabila dianggap perlu.
c. Dewan Penyantun ditunjuk oleh Pengurus Besar
Pasal 9 :
a. Kekuasaan terdiri dari Musyawarah Pengurus Besar dan Musyawarah atau Kongres
b. Kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Besar atau Kongres.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 10 :
Harta benda IATEK diperoleh dari :
a. Uang pangkal, iuran wajib tiap bulan, atau sumbangan-sumbangan.
b. Usaha-usaha yang syah dan tidak mengikat.
BAB VI
HUBUNGAN DENGAN IMAKITEK
Pasal 11 :
Setiap anggota IMAKITEK yang selesai studynya dapat dianggap sebagai anggota IATEK setelah dilakukan penyerahan dari IMAKITEK kepada IATEK.
Pasal 12 :
Setiap anggota IATEK berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada IMAKITEK, baik moril maupun materil.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 13 :
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran IATEK dilakukan oleh Musyawarah Besar atau Kongres dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum termasuk dalam Anggaran Dasar akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Palembang, 5 Nopember 1975
PANITIA PERUMUSAN AD/ART IATEK
1. Ir. Ali Fasja Ismail
2. Ir. Nursidin N.S.
3. Ir. Victor D.R.
4. Ir. Iskandar Sabirin
5. Wakil-wakil IMAKITEK :
A. Latief Ismail
M. Akib Nanang
Y. Rafli
K. Azhari
Syamsu Riedzal
Sumber : Buku 15 Tahun Sejarah dan Perkembangan Fakultas Teknik UNSRI
[…] segera terbentuk cabang-cabang IATEK di wilayah lain. Anggaran Dasar (AD) IATEK dapat dibaca disini Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK dapat dibaca disini. Note : Login Terlebih dahulu […]