Berikut Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI Hasil Munas 2018 :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
IATEK UNSRI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
STATUS KEANGGOTAAN
1. Status keanggotaan IATEK UNSRI terdiri dari:
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
2. Anggota biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana S-1/Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
3. Anggota luar biasa adalah
a. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.
b. Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh.
4. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI
Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA
- Setiap lulusan program pendidikan (Sarjana S1/Magister/Doktor) yang diselenggarakan oleh Jurusan Teknik Kimia Unsri secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IATEK UNSRI.
- Penerimaan Anggota Biasa IATEK UNSRI dilakukan olehPengurus Pusat IATEK UNSRI dengan data yang diperoleh dari Jurusan Teknik Kimia UNSRI.
- Penerimaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan merupakan wewenang Ketua Umum IATEK UNSRI
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
- Setiap anggota wajib membayar Iuran Anggota dan memberi sumbangan untuk mendukung kelancaran kegiatan organsasi
- Menjaga nama baik organisasi dan almamater
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa IATEK UNSRI berhak untuk:
a. Menghadiri dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang (tempat yang bersangkutan berdomisili).
b. Memilih dan dipilih untuk jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI dan Ketua Cabang IATEK UNSRI
c. Menyampaikan pendapat, saran dan atau kritik demi pengembangan dan kemajuan IATEK UNSRI kepada Pengurus IATEK UNSRI di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.
d. Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi IATEK UNSRI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IATEK UNSRI.
2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IATEK UNSRI, kecuali hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang serta Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Ketua Cabang IATEK UNSRI.
3. Memperoleh informasi dan laporan kegiatan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 5
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN
1. Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
a. Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b. Karena Meninggal Dunia
c. Karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri
d. Karena diberhentikan oleh Pengurus dan ditetapkan di Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
2. Penghentian keanggotaan adalah kewenangan Pengurus IATEK UNSRI dan dapat dijalankan setelah yang bersangkutan diberi peringatan 3 (tiga) kali, dimana pada peringatan kedua Pengurus IATEK UNSRI dapat memberhentikannya untuk sementara waktu.
3.Setiap Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara atau tetap, kehilangan haknya sebagai anggota.
4. Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri atau naik banding pada Pengurus Pusat maupun Cabang IATEK UNSRI yang di hadiri unsur Dewan Pertimbangan.
BAB II
LEMBAGA PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
MUSYAWARAH NASIONAL
Musyawarah nasional sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi
Pasal 7
Musyawarah nasional diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI dan minimal dua pertiga utusan cabang (dari jumlah seluruh Cabang IATEK UNSRI).
Pasal 8
1. Musyawarah Nasional mempunyai tugas
a. Memilih dan menetapkan Ketua Umum IATEK UNSRI
b. Menentukan pokok pokok kegiatan IATEK UNSRI
2. Musyawarah Nasional Mempunyai Wewenang :
a. Membentuk putusan-putusan yang wajib diunjung tinggi dan dilaksanakan oleh anggota IATEK UNSRI
b. Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban Ketua Umum IATEK UNSRI
c. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
d. Memilih dan Melantik Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan IATEK UNSRI
e. Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI.
f. Mencabut status keanggotaan IATEK UNSRI
Pasal 9
KETENTUAN MUSYAWARAH NASIONAL
- Prosedur dan tatalaksana penyelenggaraan Musyawarah Nasional merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Pusat kecuali apabila Pengurus Pusat telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi. Maka Dewan pertimbangan akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab tersebut.
- Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat tidak diselenggarakan Musyawarah Nasional tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Pusat tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
- Musyawarah Nasional harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan.
- Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
Pasal 10
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan jika Ketua Umum melanggar AD/ART, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 11
MUSYAWARAH CABANG
- Musyawarah Cabang sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat pusat diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Cabang selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya.
- Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat tidak diselenggarakan Musyawarah Cabang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Cabang tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
- Musyawarah Cabang harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan.
- Prosedur dan tatalaksana penyelenggaraan Musyawarah Cabang merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Cabang kecuali apabila Pengurus Cabang telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) diatas, maka Pengurus Pusat akan mengambil alih tugas dan tanggungjawab tersebut.
Pasal 12
KETENTUAN MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah Cabang berwenang dan berhak :
- Memilih Ketua Cabang IATEK UNSRI, untuk kemudian diusulkan kepada Ketua Umum untuk disahkan dan dilantik.
- Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Cabang IATEK UNSRI, dan merekomendasikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Ketua Umum.
- Mengusulkan Pemberhentian Ketua Cabangkepada Ketua Umum.
- Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) Cabang IATEK UNSRI, yang tidak bertentangan dengan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional dan Kebijakan Organisasi lainnya yang ditetapkan Pengurus Pusat.
- Setiap anggota IATEK UNSRI yang berdomisili pada cabang tersebut pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.
- Musyawarah Cabang dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal15 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI yang berada di cabang tersebut.
- Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Cabang, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Cabangdiundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Cabang dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
- Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
- Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 13
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan jika Ketua Cabang melanggar AD/ART dan atau kebijakan / ketentuan organisasi lainnya yang di tetapkan oleh Pengurus Pusat, Ketua Umum dapat memberikan peringatan, memberhentikan Ketua Cabang, mengangkat Pjs Ketua Cabang dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
BAB III
PENGURUS PUSAT
Pasal 14
Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum IATEK UNSRI yang dipilih oleh dan ditetapkan pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
Pasal 15
1. Fungsionaris Pengurus Pusat, terdiri atas :
a. Seorang Ketua Umum
b.Seorang Ketua Harian (bila diperlukan)
c. Ketua dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang
d. Seorang Sekretaris Jenderal
e. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal
f. Seorang Bendahara Umum
g. 2 (dua) orang Wakil Bendahara Umum
h. Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Umum
Pasal 16
TUGAS DAN TANGGUNG KETUA UMUM
- Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART
- Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.
- Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
- Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Pusat, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Pusat IATEK UNSRI.
- Mengesahkan dan melantik Ketua Cabang IATEK UNSRI yang di pilih oleh Musyawarah Daerah.
- Menunjuk Pjs Ketua Cabang, jika ketua Cabang berhalangan tetap.
- Memberikan Peringatan kepada ketua Cabang, jika Ketua Cabang melanggar AD ART, dan atau Kebijakan yang di keluarkan oleh Pengurus Pusat.
- Jika Peringatan kepada Ketua Cabang sebagaimana yang dimaksud ayat 7 , diabaikankan, Ketua Umum dapat memberhentikan sementara Ketua Cabang, menujuk Pjs Ketua Cabang, dan kemudian menyelenggarakan Musyawarah daerah luar biasa.
- Memperpanjang Jabatan Ketua Cabang atau Menujuk Pjs Ketua Cabang apabila Masa Jabatan Ketua Cabang sudah habis, sementara Musyawarah Cabang belum dapat diselenggarakan.
- Masa Jabatan Pjs Ketua Cabang atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat 6, 8 dan 9 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilik Ketua Cabang definitif.
- Memberikan Peringatan dan atau skorsing kepada anggota, apabila anggota melanggar AD/ ART atau melakukan tindakan yang merugikan Nama Baik IATEK UNSRI.
- Mengusulkan Pemecatan Anggota kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
BAB IV
PENGURUS CABANG
Pasal 17
Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang IATEK UNSRI yang dipilih pada saat musyawarah cabang IATEK UNSRI
Pasal 18
1. Fungsionaris Pengurus Cabang, terdiri atas :
a. Seorang Ketua Cabang
b. Seorang Ketua Harian Cabang (bila diperlukan)
c. Ketua dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang
d. Seorang Sekretaris
e. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris
f. Seorang Bendahara
g. 2 (dua) orang Wakil Bendahara
h. Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Cabang
Pasal 19
TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA CABANG
- Memimpin Organisasi IATEK UNSRI di tingkat cabang
- Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART, Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang dan Kebijakan Pengurus Pusat.
- Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
- Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Cabang, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Cabang IATEK UNSRI.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua Umum IATEK UNSRI dalam Musyawarah Cabang.
Pasal 20
MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG
- Pembentukan Cabang IATEK UNSRI dapat diusulan secara tertulis oleh sekurang kurangnya 20 Anggota Biasa di suatu Daerah kepada Ketua Umum IATEK UNSRI
- Berdasarakan Usulan tersebut, Ketua Umum akan menunjuk Tim Pelaksana Tugas untuk berkoordinasi dengan calon Pengurus Cabang tersebut untuk melaksanakan Musyawarah Cabang sekaligus pelantikan Pengurus Cabang definitif
- Pengurus Cabang harus segera melaporkan hasil Musyawarah Cabangke Pengurus Pusat
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 21
- Dewan Pertimbangan merupakan Lembaga Kelengkapan Organisasi di tingkat Nasional/Cabang dan terutama terdiri dari Pendiri, para mantan Ketua Umum/Ketua dan mantan anggota Pengurus yang jelas jasanya dalam memajukan dan mengembangkan IATEK UNSRI
- Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
- Dewan Pertimbanganbersifat kolektif dan kolegial.
- Dewan Pertimbangandipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan
Pasal 22
Dewan Pertimbangan bertugas dan berwenang :
- Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI.
- Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap.
- Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan.
- Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif.
- Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART.
- Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangandapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
- Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional
- Menunjuk unsur Perwakilan Dewan pertimbangan pada Panitia Pengarah Musyawarah Cabang.
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 23
Pemilihan ketua umum dilaksanakan dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil)
Pasal 24
Pemilihan ketua umum berlangsung dalam 3 tahap :
1. Tahap pendaftaran
Bakal calon Ketua umum mencalonkan diri dan dicalonkan secara tertulis disertai dukungan sekurang kurangnya 20 orang anggota biasa IATEK UNSRI
2. Tahap kampanye
a. Setiap calon diharuskan menyatakan kesediaannya dipilih menjadi Ketua Umum
b. Bakal Calon Ketua Umum diwajibkan mengikuti Tahap Kampanye yang terdiri dari Kampanye Tertulis, Kampanye Lisan, Debat antar Calon dan Presentasi Pokok-Pokok Pikiran dan Program Kerja dalam forum yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.
3. Tahap pemilihan
a. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila poin 1 tidak tercapai, maka dilakukan lobi.
c. Apabila poin 2 tidak tercapai, maka dilakukan pengambilan keputusan dengan pemungutan suara dari anggota biasa IATEK UNSRI.
d. Hasil keputusan pada poin c dinyatakan sah apabila disetujui dari setengah jumlah hak suara ditambah satu.
e. Apabilaputusan pada poin d tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara ulang dan apabila tidak tercapai juga maka sidang diskors oleh pimpinan sidang selanjutnya dilakukan pemilihan ulang
Pasal 25
MASA BAKTI PENGURUS
- Masa Bakti Pengurus adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai disahkan oleh Musyawarah Nasional/Cabang
- Setelah menjalankan 2 (dua) periode masa bakti, seorang Ketua Umum Pusat maupun Cabang tidak dapat mencalonkan diri dan dipilih kembali ditingkat yang sama.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 26
Keuangan
- Ketentuan tentang besarnya uang iuran anggota dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.
- Untuk kepentingan organisasi IATEK UNSRI, Pengurus IATEK UNSRI dapat mem bentuk badan usaha.
Pasal 27
Kekayaan
Apabila organisasi IATEK UNSRI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IATEK UNSRI diserahkan kepada Jurusan Fakultas Teknik kimia Universitas Sriwijaya.
Pasal 28
Pertanggungjawaban Keuangan dan Kekayaaan.
Semua pemasukan, pengeluaran dan daftar aset kekayaan Organisasi IATEK UNSRI dicatat dengan rapi oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI untuk kemudian menjadi bagian pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI pada Musyawarah Nasional.
BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 29
LAMBANG
Lambang IATEK UNSRI berbentuk segi enam berwarna biru yang didalamnya terdapat kolom destilasi, Cooling Tower dan Sucker Rod Pump, di luar garis terdapat tulisan Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya (IATEK UNSRI)
Pasal 30
BENDERA
Bendera IATEK UNSRI berwarna dasar putih yang ditengahnya terdapat lambang IATEK UNSRI
BAB IX
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 24
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur oleh Pengurus Pusat dalam peraturan-peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
Ditetapkan di: Hotel Peninsula, Jakarta
Pada tanggal : 22 Juli 2018
(Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 16 Agustus 2015)
MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI
Pimpinan Sidang