Thursday, December 5, 2024
HomeSeputar IATEKAD ART IATEKAnggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI Hasil Musyawarah Nasional 2015

Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI Hasil Musyawarah Nasional 2015

Berikut Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 16 Agustus 2015 : 

 

ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

IATEK UNSRI

 

 

MUKADIMAH

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dengan bekal pendidikan, ilmu pengetahuan dan penglaman kerja yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Menyadari akan kedudukan dan fungsi para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya kepada masyarakat dan almamater, maka kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi yang sudah ada dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.

 

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya disingkat IATEK UNSRI.

 

Pasal 2

WAKTU

IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

KEDUDUKAN

IATEK UNSRI berpusat  di Jakarta

 

Pasal 4

LAMBANG / LOGO

Lambang Atau Logo IATEK UNSRI ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

BAB II

ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5

ASAS

1.       IATEK UNSRI berasaskan Pancasila.

2.       IATEK UNSRI tidak berpolitik dan tidak berafilisiasi dengan ormas atau Orpol manapun juga

 

Pasal 6

SIFAT

IATEK UNSRI bersifat kekeluargaan, berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater.

 

Pasal 7

TUJUAN

IATEK UNSRI didirikan dengan tujuan:

1.       Sebagai wadah Pemersatu Alumni Teknik Kimia UNSRI

2.       Membina  dan  mengembangkan  semangat  kekeluargaan  dan  keilmuan  antar  anggota IATEK UNSRI dan unsur sivitas akademika.

3.       Membantu Memajukan Almamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya)

4.       Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.

 

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 8

KEANGGOTAAN

1.       Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar SarjanaS-1/Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.

2.       Anggota Luar Biasa adalah:

a.       Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.

b.      Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh.

 

3.       Anggota Kehormatanadalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI

 

BAB IV

KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 9

1.       Kekuasaan tertinggi IATEK UNSRI  berada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

2.       Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diselenggarakan minimal satu kali setiap 3 (tiga) tahun.

 

BAB V ORGANISASI

Pasal 10

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas:

1.                   Dewan Pertimbangan

2.                   Pengurus Pusat

3.                   Pengurus Cabang

 

Pasal 11

DEWAN PERTIMBANGAN

Dewan Pertimbangan  adalah Badan yang bertugas untuk memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat IATEK UNSRI.

 

Pasal 12

PENGURUS PUSAT

Pengurus IATEK UNSRI Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat.

 

Pasal 13

PENGURUS CABANG

PengurusCabang IATEK UNSRI  adalah penyelenggara organisasi di tingkat daerah.

 

Pasal 14

MASA BAKTI PENGURUS

Masa Bakti  Dewan Pertimbangan , Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.

 

BAB V

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 15

Keuangan dan kekayaan IATEK UNSRI diperoleh dari:

1.            Iuran anggota.

2.            Bantuan yang bersifat tidak mengikat.

3.            Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan IATEK UNSRI.

 

 

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar IATEK UNSRI hanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut.

 

BAB VII

PEMBUBARAN

Pasal 17

Kekuasaan dan wewenang untuk Pembubaran Organisasi IATEK UNSRI hanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 3/4 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut.

 

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI.

 

Ditetapkan dan disahkan di: Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2015

(Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 2 November 1975)

 

 

 

MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI

PimpinanSidang

 

Pimpinan Sidang 1                          Pimpinan Sidang 2                   Pimpinan Sidang 3          

Yunardi Yusuf (71)                      Kms Muhamad Saleh (91)                Daniel 99

 

 

Admin
Adminhttps://iatekunsri.com
Admin Website IATEK UNSRI. Website IATEK UNSRI ini berdiri pada 22 Februari 2011. Dibuat dengan tujuan sebagai media informasi, wadah interaksi, sharing ilmu, publikasi tulisan ilmiah, menampung Database Alumni Online, dan mempererat silaturahim antar seluruh komponen keluarga besar Teknik Kimia Universitas Sriwijaya

Anda Alumni, Dosen, Mahasiswa Teknik Kimia UNSRI?

belum terdaftar di Website IATEK UNSRI?, yuk segera daftar, dan bergabung bersama lebih dari 1.400 (and still counting) member lainnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

before posting a comment, you must agree to the User Generated Content Policy Website IATEK UNSRI

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Login

Formulir

Output Formulir

Yang Masih Anget

Paling Banyak Dibaca

Recent Comments

adversitement
error: Alert: Mohon Maaf untuk perlindungan Hak Cipta Content, Anda Tidak Bisa Select untuk meng-copy content di web IATEK UNSRI ini!!
IATEK UNSRI

FREE
VIEW