Berikut Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 16 Agustus 2015 :
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
IATEK UNSRI
MUKADIMAH
Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.
Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dengan bekal pendidikan, ilmu pengetahuan dan penglaman kerja yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Menyadari akan kedudukan dan fungsi para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya kepada masyarakat dan almamater, maka kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi yang sudah ada dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya disingkat IATEK UNSRI.
Pasal 2
WAKTU
IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
IATEK UNSRI berpusat di Jakarta
Pasal 4
LAMBANG / LOGO
Lambang Atau Logo IATEK UNSRI ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
ASAS
1. IATEK UNSRI berasaskan Pancasila.
2. IATEK UNSRI tidak berpolitik dan tidak berafilisiasi dengan ormas atau Orpol manapun juga
Pasal 6
SIFAT
IATEK UNSRI bersifat kekeluargaan, berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater.
Pasal 7
TUJUAN
IATEK UNSRI didirikan dengan tujuan:
1. Sebagai wadah Pemersatu Alumni Teknik Kimia UNSRI
2. Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan antar anggota IATEK UNSRI dan unsur sivitas akademika.
3. Membantu Memajukan Almamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya)
4. Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar SarjanaS-1/Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.
2. Anggota Luar Biasa adalah:
a. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.
b. Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh.
3. Anggota Kehormatanadalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI
BAB IV
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 9
1. Kekuasaan tertinggi IATEK UNSRI berada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
2. Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diselenggarakan minimal satu kali setiap 3 (tiga) tahun.
BAB V ORGANISASI
Pasal 10
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas:
1. Dewan Pertimbangan
2. Pengurus Pusat
3. Pengurus Cabang
Pasal 11
DEWAN PERTIMBANGAN
Dewan Pertimbangan adalah Badan yang bertugas untuk memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat IATEK UNSRI.
Pasal 12
PENGURUS PUSAT
Pengurus IATEK UNSRI Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat.
Pasal 13
PENGURUS CABANG
PengurusCabang IATEK UNSRI adalah penyelenggara organisasi di tingkat daerah.
Pasal 14
MASA BAKTI PENGURUS
Masa Bakti Dewan Pertimbangan , Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan dan kekayaan IATEK UNSRI diperoleh dari:
1. Iuran anggota.
2. Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
3. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan IATEK UNSRI.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar IATEK UNSRI hanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 17
Kekuasaan dan wewenang untuk Pembubaran Organisasi IATEK UNSRI hanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 3/4 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI.
Ditetapkan dan disahkan di: Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2015
(Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 2 November 1975)
MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI
PimpinanSidang
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan Sidang 2 Pimpinan Sidang 3
Yunardi Yusuf (71) Kms Muhamad Saleh (91) Daniel 99