Friday, April 26, 2024
HomeSeputar IATEKAD ART IATEKAnggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI Hasil Munas 2018

Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI Hasil Munas 2018

 

Berikut Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 22 Juli 2018 : 

 

ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

IATEK UNSRI

 

MUKADIMAH

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dengan bekal pendidikan, ilmu pengetahuan dan pengalaman kerja yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Maka dengan rahmat Allah SWT dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut diatas, kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi  dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya

 

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya disingkat IATEK UNSRI

 

Pasal 2

WAKTU

IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan

 

Pasal 3

TEMPAT KEDUDUKAN

  1. Pengurus Pusat IATEK UNSRI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
  2. Pengurus Cabang IATEK UNSRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota 

 

BAB II

ASAS, DAN LANDASAN

Pasal 4

ASAS

IATEK UNSRI adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.

 

Pasal 5

LANDASAN

  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI sebagai landasan organisasional
  3. Keputusan-keputusan MUNAS IATEK UNSRI sebagai landasan operasional

 

BAB III

STATUS DAN SIFAT

Pasal 6

  1. IATEK UNSRI adalah organisasi non pemerintah, yang independen / non politik
  2. IATEK UNSRI adalah organisasi yang berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater, merupakan organisasi non-profit dan bersifat kekeluargaan/gotong royong

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7

IATEK UNSRI merupakan organisasi yang terdiri darialumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya yang bersatu dengan maksud dan tujuan :

 

  1. Sebagai wadah berkumpul dan silaturahim Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
  2. Membina dan mengembangkan  semangat  kekeluargaan dan  keilmuan  antar anggota IATEK UNSRI dan unsur sivitas akademika.
  3. Membantu MemajukanAlmamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya)
  4. Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8 

  1. Anggota IATEK UNSRI adalah semua alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
  2. Status dan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 9

Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas:

  1. Lembaga Permusyawaratan :
    1. Musyawarah Nasional
    2. Musyawarah Cabang
  2. Lembaga Pimpinan :
    1. Pengurus Pusat (PP)
    2. Pengurus Cabang (PC)
  3. Lembaga Kelengkapan Organisasi :
    1. Dewan Pertimbangan

 

Pasal 10

  1. Lembaga Permusyawaratan adalah pemegang kekuasaan tertinggi di IATEK UNSRI baik ditingkatan, pusat dan cabang
  2. Lembaga pimpinan dan kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 11

IATEK UNSRI memperoleh dana untuk kegiatan organisasi dari :

  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang bersifat tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VIII

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 12

Lambang dan bendera IATEK UNSRI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB IX

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13

Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

Pasal 14

Pembubaran organisasi hanya sah apabila merupakan Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk itu

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 15 

Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

Ditetapkan di: Hotel Peninsula, Jakarta

Pada tanggal: 22 Juli 2018

 

(Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 16 Agustus 2015)

  

MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI

PimpinanSidang

Admin
Adminhttps://iatekunsri.com
Admin Website IATEK UNSRI. Website IATEK UNSRI ini berdiri pada 22 Februari 2011. Dibuat dengan tujuan sebagai media informasi, wadah interaksi, sharing ilmu, publikasi tulisan ilmiah, menampung Database Alumni Online, dan mempererat silaturahim antar seluruh komponen keluarga besar Teknik Kimia Universitas Sriwijaya

Anda Alumni, Dosen, Mahasiswa Teknik Kimia UNSRI?

belum terdaftar di Website IATEK UNSRI?, yuk segera daftar, dan bergabung bersama lebih dari 1.400 (and still counting) member lainnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

before posting a comment, you must agree to the User Generated Content Policy Website IATEK UNSRI

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Login

Formulir

Output Formulir

Yang Masih Anget

Paling Banyak Dibaca

Recent Comments

adversitement
error: Alert: Mohon Maaf untuk perlindungan Hak Cipta Content, Anda Tidak Bisa Select untuk meng-copy content di web IATEK UNSRI ini!!
IATEK UNSRI

FREE
VIEW