Berikut Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 22 Juli 2018 :
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
IATEK UNSRI
MUKADIMAH
Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.
Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dengan bekal pendidikan, ilmu pengetahuan dan pengalaman kerja yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Maka dengan rahmat Allah SWT dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut diatas, kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya disingkat IATEK UNSRI
Pasal 2
WAKTU
IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
- Pengurus Pusat IATEK UNSRI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
- Pengurus Cabang IATEK UNSRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota
BAB II
ASAS, DAN LANDASAN
Pasal 4
ASAS
IATEK UNSRI adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.
Pasal 5
LANDASAN
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI sebagai landasan organisasional
- Keputusan-keputusan MUNAS IATEK UNSRI sebagai landasan operasional
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 6
- IATEK UNSRI adalah organisasi non pemerintah, yang independen / non politik
- IATEK UNSRI adalah organisasi yang berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater, merupakan organisasi non-profit dan bersifat kekeluargaan/gotong royong
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
IATEK UNSRI merupakan organisasi yang terdiri darialumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya yang bersatu dengan maksud dan tujuan :
- Sebagai wadah berkumpul dan silaturahim Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
- Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan antar anggota IATEK UNSRI dan unsur sivitas akademika.
- Membantu MemajukanAlmamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya)
- Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
- Anggota IATEK UNSRI adalah semua alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
- Status dan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas:
- Lembaga Permusyawaratan :
- Musyawarah Nasional
- Musyawarah Cabang
- Lembaga Pimpinan :
- Pengurus Pusat (PP)
- Pengurus Cabang (PC)
- Lembaga Kelengkapan Organisasi :
- Dewan Pertimbangan
Pasal 10
- Lembaga Permusyawaratan adalah pemegang kekuasaan tertinggi di IATEK UNSRI baik ditingkatan, pusat dan cabang
- Lembaga pimpinan dan kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
IATEK UNSRI memperoleh dana untuk kegiatan organisasi dari :
- Iuran anggota.
- Sumbangan-sumbangan yang bersifat tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 12
Lambang dan bendera IATEK UNSRI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
Pasal 14
Pembubaran organisasi hanya sah apabila merupakan Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk itu
BAB X
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di: Hotel Peninsula, Jakarta
Pada tanggal: 22 Juli 2018
(Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 16 Agustus 2015)
MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI
PimpinanSidang