Draft Perubahan Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI 2015

0
310

Sebagai bagian dari upaya menyegarkan Organisasi IATEK UNSRI, menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan mengembangkan Organisasi, sehingga lebih kuat dan lebih dirasakan manfaatnya untuk semua anggota IATEK UNSRI khususnya dan Keluarga Besar Teknik Kimia UNSRIpada umumnya, dirasakan perlu untuk merevisi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI, yang sampai saat ini belum pernah diubah sejak pertama kali di sahkan pada tanggal 2 November 1975.

Untuk itu Ketua Umum IATEK UNSRI saat ini (Kak Chrisna Damayanto) telah membentuk Panitia Kecil Perumus Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI tersebut, Perubahan AD/ART ini direncanakan untuk dapat disahkan pada Acara Halal Bihalal dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tanggal 16 Agustus 2015.

DIkarenakan keterbatasan keterbatasan yang ada dalam upaya menghadirkan semua anggota IATEK UNSRI untuk membahas bersama sama dan mengesahkan perubahan ini dalam suatu Forum Pertemuan Fisik, sementara terdapat kebutuhan Organisasi agar Perubahan AD/ART ini dapat diketahui, mendapat masukan masukan yang seluas luasnya dari seluruh anggota IATEK UNSRI dimanapun berada, sehingga perubahan yang dilakukan tersebut mendapatkan legitimasi yang kuat serta menimbulkan rasa memiliki dari semua anggota IATEK UNSRI, maka Panitia Perumus Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI memutuskan untuk mempublish Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI ini secara terbuka di Website IATEK UNSRI.

Besar harapan kami, Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI ini  ini dapat sampai kepada sebanyak mungkin anggota (Alumni Teknik Kimia UNSRI) dimanapun berada, dan mendapatkan masukan masukan yang berharga demi perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut, sebelum di finalisasi dan di sahkan dalam Forum Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 16 Agustus 2015.

Agar tercatat dan terdokumentasi dengan baik, semua anggota (Alumni Teknik Kimia UNSRI), dapat menyampaikan masukan masukan atau saran melalui komentar pada artikel Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI atau diskusi di Forum Website IATEK UNSRI ini (silahkan login atau register terlebih dahulu untuk dapat meposting komentar, agar dapat diketahui identitas anggota yang meberikan masukan atau saran tersebut).

Demikian kami sampaikan, semoga dengan proses ini kita pada akhirnya dapat mendapatkan AD/ART IATEK UNSRI yang dapat menjadi dasar bagi berkembangnya organisasi IATEK UNSRI yang lebih baik kedepannya.

 

Salam,

Advertisement

 

Panitia Perumus Drat Perubahan AD ART IATEK UNSRI

 

Untuk membandingkan dengan Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI versi awal, silahkan klik : Anggaran Dasar IATEK UNSRI 1975

 

 Untuk diskusi di Forum Website IATEK UNSRI pada Topik ini, silahkan klik disini

 

 

ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

IATEK UNSRI

 

MUKADIMAH

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dengan bekal pendidikan, ilmu pengetahuan dan penglaman kerja yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Menyadari akan kedudukan dan fungsi para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya kepada masyarakat dan almamater, maka kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi yang sudah ada dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.

 

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya disingkat IATEK UNSRI.

 

Pasal 2

WAKTU

IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

KEDUDUKAN

IATEK UNSRI berpusat  di Jakarta

 

Pasal 4

LAMBANG / LOGO

Lambang Atau Logo IATEK UNSRI ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

BAB II

ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5

ASAS

1.       IATEK UNSRI berasaskan Pancasila.

2.       IATEK UNSRI tidak berpolitik dan tidak berafilisiasi dengan ormas atau Orpol manapun juga

 

Pasal 6

SIFAT

IATEK UNSRI bersifat kekeluargaan, berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater.

 

Pasal 7

TUJUAN

IATEK UNSRI didirikan dengan tujuan:

1.       Sebagai wadah Pemersatu Alumni Teknik Kimia UNSRI

2.       Membina  dan  mengembangkan  semangat  kekeluargaan  dan  keilmuan  antar  anggota IATEK UNSRI dan unsur sivitas akademika.

3.       Membantu Memajukan Almamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya)

4.       Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.

 

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 8

KEANGGOTAAN

1.       Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar SarjanaS-1/Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.

2.       Anggota Luar Biasa adalah:

a.       Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.

b.      Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh.

 

3.       Anggota Kehormatanadalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI

 

BAB IV

KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 9

1.       Kekuasaan tertinggi IATEK UNSRI  berada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

2.       Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diselenggarakan minimal satu kali setiap 3 (tiga) tahun.

 

BAB V ORGANISASI

Pasal 10

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas:

1.                   Dewan Pertimbangan

2.                   Pengurus Pusat

3.                   Pengurus Cabang

 

Pasal 11

DEWAN PERTIMBANGAN

Dewan Pertimbangan  adalah Badan yang bertugas untuk memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat IATEK UNSRI.

 

Pasal 12

PENGURUS PUSAT

Pengurus IATEK UNSRI Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat.

 

Pasal 13

PENGURUS CABANG

PengurusCabang IATEK UNSRI  adalah penyelenggara organisasi di tingkat daerah.

 

Pasal 14

MASA BAKTI PENGURUS

Masa Bakti  Dewan Pertimbangan , Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.

 

BAB V

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 15

Keuangan dan kekayaan IATEK UNSRI diperoleh dari:

1.            Iuran anggota.

2.            Bantuan yang bersifat tidak mengikat.

3.            Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan IATEK UNSRI.

 

 

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar IATEK UNSRI hanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut.

 

BAB VII

PEMBUBARAN

Pasal 17

Kekuasaan dan wewenang untuk Pembubaran Organisasi IATEK UNSRI hanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 3/4 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut.

 

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI.

 

Ditetapkan dan disahkan di: Jakarta Pada tanggal: ………………

 

 

 

MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI ………….

PimpinanSidang

 

Pimpinan Sidang 1                                    Pimpinan Sidang 2                   Pimpinan Sidang 3          

 

 

……………………….                                           ……………………………                 …………………………

Daftar Hadir Musyawarah Nasional terlampir.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

before posting a comment, you must agree to the User Generated Content Policy Website IATEK UNSRI

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.