Berita yang cukup penting, kami kutipkan utuh dari Website Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ( http://www.kemdiknas.go.id/laman/berita/201 ) sebagai berikut :
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran mengenai Kewajiban Publikasi Karya Tulis Ilmiah Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa S-1, S-2, dan S-3.
Ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa yang lulus setelah Agustus 2012. Salah satu latar belakang dikeluarkannya kewajiban publikasi di jurnal ilmiah ini adalah untuk mendorong budaya menulis bagi para lulusan perguruan tinggi. Demikian dikatakan Dirjen Dikti, Djoko Santoso, di kantornya, (6/2), saat diwawancarai wartawan.
“Kita ingin dalam skala besar membangun bangsa yang menulis. Jadi bangsa itu harus punya kemampuan untuk menulis,” ujarnya. Ia menjelaskan, dalam budaya menulis, salah satunya ada tata cara menulis yang disebut tulisan ilmiah. Tulisan ilmiah ini memiliki etika dan norma sendiri. “Etika dan normanya sederhana. Yaitu semua yang ditulis itu adalah benar, sesuai dengan standar dan dalil-dalil akademik atau ilmiah”.
Selain itu, surat edaran tersebut juga dibuat untuk mengejar ketertinggalan Indonesia secara kuantitatif dan kualitatif dalam publikasi karya ilmiah. Djoko mengatakan, saat ini posisi Indonesia dalam penulisan karya ilmiah yang dipublikasikan, masih rendah. Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia, jumlah karya tulis Indonesia baru sepertujuh dari jumlah di Malaysia. Sementara dari segi kualitatif, tujuannya adalah peningkatan kualitas dari lulusan perguruan tinggi.
“Kualitas yang baik bisa dilihat dari kemampuan akademiknya yang tinggi. Kemampuan akademik tinggi bisa dilihat dari tulisannya. Tulisannya menunjukkan kemampuan dia berinovasi dan berkreasi sesuai dengan standar akademik,” jelas Djoko.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti tertanggal 27 Januari 2012, karya ilmiah untuk lulusan program sarjana (S-1) harus dimuat di jurnal ilmiah minimal kampus. Untuk program magister (S-2) harus dimuat dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi Dikti. Sedangkan program doktor (S-3) harus dimuat di jurnal internasional.
Mengenai hambatan yang dikhawatirkan banyak pihak, yaitu keterbatasan jumlah jurnal ilmiah untuk publikasi, terutama bagi lulusan S-1, kata Djoko, bisa diatasi dengan membuat jurnal ilmiah baru, di setiap kampus, program studi, maupun laboratorium. Selain itu, alternatif lain adalah dengan melalui e-journal. Yaitu bentuk jurnal ilmiah yang sejak awal penulisan, administrasi, sampai publikasinya menggunakan perangkat elektronik (internet). Namun jangan salah, e-journal ini berbeda dengan jurnal online. Jurnal online adalah jurnal ilmiah dalam bentuk cetak yang ditransformasikan ke dalam teknologi informasi. (DM)
Sehubungan dengan kewajiban Publikasi Karya Ilmiah sebagai syarat kelulusan Mahasiswa tersebut, (khususnya S1- yang saat ini bisa menggunakan jurnal Ilmiah Online – termasuk yang belum terakreditasi), Jika diperlukan, silahkan menggunakan Website IATEK UNSRI ini sebagai Media Publikasi Karya Ilmiah tersebut.
Pada dasarnya, setiap member Website ini dapat memposting artikel / publikasi karya ilmiah, caranya dapat dibaca pada artikel : Cara Memposting Artikel Di Situs Ini
Mengenai teknis lebih detail ( ketentuan / persyaratan karya Ilmiah, pemeriksaan oleh Dosen dan sebagainya) dapat di atur lebih lanjut..
Salam..
Tim Admin Website IATEK UNSRI