Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mensyaratkan akreditasi bagi sebuah prodi atau jurusan. Pasal-pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkenaan dengan sistem akreditasi perguruan tinggi adalah pasal 60 dan 61. Dijelaskan bahwa BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian diharapkan program studi yang telah terakreditasi memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT sesuai PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Selain itu BAN-PT mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi dan hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain. Mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan itu.
Lalu apa kaitannya hasil akreditasi prodi di suatu perguruan tinggi dengan persyaratan untuk melamar pekerjaan di suatu instansi pemerintah, BUMN atau swasta?. Sebelumnya IPK telah lama menjadi syarat untuk melamar pekerjaan. Seorang lulusan perguruan tinggi misalnya hanya boleh melamar bila IPKnya ≥ 3,0. Rupanya persyaratan IPK saja belum cukup karena disinyalir belum menjamin kualitas seorang alumni. IPK boleh tinggi tetapi prestasi kerja belum tentu. Lagi pula IPK alumni dari suatu perguruan tinggi merupakan prestasi relatif yang belum tentu sama kualitasnya dengan alumni perguruan tinggi lainnya. Barangkali ini merupakan salah satu “kiat” perusahaan untuk memperoleh calon pegawai yang memenuhi kriteria mereka.
Namun demikian sepertinya syarat IPK saja belum cukup sehingga muncul persyaratan baru, lulusan yang dapat melamar hanya dari perguruan tinggi dengan prodi yang terakreditasi saja. Ada yang hanya menerima lamaran alumni dari suatu jurusan/prodi yang terakreditasi A, ada yang menerapkan standard IPK yang diterima untuk melamar dengan status akreditasi prodinya (Prodi akreditasi A, IPK minimal 2,6, B minimal 2,8 dan C minimal 3,0). Artinya persyaratan ini akan menutup peluang lulusan suatu prodi dengan IPK dibawah yang disyaratkan tersebut.
Saya jadi bertanya tanya dalam hati “Adakah hubungan langsung antara IPK alumni dengan akreditasi suatu prodi dengan kecakapannya dalam bekerja”?. Satu hal yang sering dilupakan bahwa tidak semua lulusan dengan kualifikasi akademik yang hebat akan mumpuni dalam bekerja dan sebaliknya, ada yang lulus “biasa-biasa”saja malah sukses dalam bekerja.
Catatan : Artikel ini sudah dipublish pada blog saya di Unsri November 2011