Solusi untuk kenaikan angka Impor LPG di Indonesia
LPG atau Liquefied Petroleum Gas merupakan kebutuhan primer disetiap rumah yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar kompor gas. LPG itu sendiri merupakan hasil pencampuran berbagai macam unsur hidrokarbon yang berasal dari crude oil dan natural gas dan komponen utamanya merupakan Propana (C3H8) dan Butana (C4H10). Minyak mentah yang didapat dari pemisahan gas alam yang memiliki campuran kompleks dengan material pembentuknya berupa senyawa alkana dan sebagian kecil alkena, alkuna siklo-alkana, aromatik dan senyawa anorganik. Pemisahan ini dapat dilakukan dengan cara pemisahan melalui perbedaan titik didih. Proses ini disebut dengan destilasi bertingkat. Agar didapatkan produk akhir yang sesuai dengan yang diinginkan, maka hasil dari destilasi bertingkat ini perlu di lakukan proses konversi, pemisahan pengotor dalam fraksi, dan pencampuran fraksi.
Kelebihan dari pemakaian LPG ini dibandingkan dengan bahan bakar lainnya (misalnya minyak tanah ataupun kayu bakar) yaitu hasil pembakaran lebih sempurna dan lebih bersih, dan juga mudah dalam penggunaan, serta harga yang terjangkau (hasil dari subsidi dari pemerintah). LPG ini disamping memiki kelebihan seperti yang telah disebutkan LPG ini juga memiliki beberapa kekurangan, yang paling berbahaya yaitu dapat menimbulkan ledakan. Kerugian dari ledakan ini bukan hanya dalam hal materi, namun juga bisa menimbulkan korban jiwa.
Dewasa ini Indonesia mengalami permasalahan impor yang cukup tinggi dalam impor LPG ini yang telah mencapai 70% dari total kebutuhan dalam negeri. Dalam gelaran Pertamina Energy Forum disebutkan bahwa dalam setahun impor LPG kira-kira sebesar US$ 3 Miliar atau setara dengan Rp.5 Triliun hal ini bukanlah angka yang kecil.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2018 terdapat volume impor LPG sejumlah 460.000,03 ton. Sedangkan dari segi nilai impor LPG pada Oktober 2018 menghabiskan US$ 304,07 juta, naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 239,58 juta.
Adapun secara kumulatif, dari Januari sampai Oktober 2018 tercatat volume impor LPG sudah mecapai 4,55 juta ton, naik dari tahun lalu pada periode yang sama sebesar 4,49 juta ton. Dengan ini membuat nilai impor LPG secara kumulatif melonjak tinggi, yang berawal dari US$ 2,13 miliar pada Januari sampai Oktober menjadi US$ 2,54 miliar.
Mengurangi impor LPG memanglah hal yang sulit, banyak sumur-sumur gas Indonesia yang disebut lean gas, komponen Propana dan Butana tipis sehingga tidak bisa membuat LPG. Ditambah dengan pemakaian LPG di Indonesia yang tinggi sebesar 6,7 sampai 6,8 juta ton dari situ 70% merupakan LPG impor.
Karena itu diperlukan pengembangan energi alternatif baru yaitu salah satunya merupakan DME (Dimethyl Ether) yang merupakan hasil dari gasifikasi batubara. Jika gasifikasi serius dikerjakan sebenarnya tidak memakan waktu yang lama sekitar 2 sampai 3 tahun.
PTBA setempat memprediksi untuk kembangkan gasifikasi batu bara dibutuhkan kesiapan dana setidaknya US$ 10 miliar. Terakhir, PT Pertamina (Persero) dan PT Bukit Asam Tbk juga menjalin kerjasama dengan Air Product an Chemicals Inc, perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Kerja sama itu dalam rangka meningkatkan nilai tambah batu bara Indonesia.
Kerjasama meliputi pengembangan gasifikasi batubara di mulut tambang Batubara Peranap, Riau untuk menjadi dimethyl eter (DME) dan syntheticnatural gas (SNG). Dari kerjasama itu pabrik peranap diharapkan dapat bekerja pada thahun 2022 untuk beroperasi melakukan proses gasifikasi.