Berita yang cukup penting, kami kutipkan utuh dari Website Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ( http://www.kemdiknas.go.id/laman/berita/201 ) sebagai berikut :
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran mengenai Kewajiban Publikasi Karya Tulis Ilmiah Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa S-1, S-2, dan S-3.