Home Blog Page 20

Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2012-2015

0

Berikut  Laporan Pertanggunngjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2012-2015, yang di sampaikan pada acara Hala Bihalal dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 16 Agustus 2015 di Jakarta :

Logo IATEK UNSRI Hasil Musyawarah Nasional 2015

0

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2015, di sah kan Logo Resmi  IATEK UNSRI.

A. LATAR BELAKANG

Logo ini merupakan hasil Sayembara pada tahun 2014 yang lalu (Bulan Januari – Februari 2014), bersamaan dengan Sayembara Logo dan Slogan 50 Tahun Teknik Kimia UNSRI.

Sayembara tersebut diikuti oleh 16 peserta, dengan 14 Karya usulan Logo IATEK dan 7 Karya usulan Logo dan Slogan 50 Tahun Teknik Kimia UNSRI.

Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI Hasil Musyawarah Nasional 2015

0

Berikut Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI, Hasil Musywarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI 16 Agustus 2015 : 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA(ART)

IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

IATEK UNSRI

Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI Hasil Musyawarah Nasional 2015

0

Berikut Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 16 Agustus 2015 : 

 

ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

IATEK UNSRI

 

Draft Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI 2015

0

Sebagai bagian dari upaya menyegarkan Organisasi IATEK UNSRI, menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan mengembangkan Organisasi, sehingga lebih kuat dan lebih dirasakan manfaatnya untuk semua anggota IATEK UNSRI khususnya dan Keluarga Besar Teknik Kimia UNSRIpada umumnya, dirasakan perlu untuk merevisi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI, yang sampai saat ini belum pernah diubah sejak pertama kali di sahkan pada tanggal 2 November 1975.

Untuk itu Ketua Umum IATEK UNSRI saat ini (Kak Chrisna Damayanto) telah membentuk Panitia Kecil Perumus Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI tersebut, Perubahan AD/ART ini direncanakan untuk dapat disahkan pada Acara Halal Bihalal dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tanggal 16 Agustus 2015.

DIkarenakan keterbatasan keterbatasan yang ada dalam upaya menghadirkan semua anggota IATEK UNSRI untuk membahas bersama sama dan mengesahkan perubahan ini dalam suatu Forum Pertemuan Fisik, sementara terdapat kebutuhan Organisasi agar Perubahan AD/ART ini dapat diketahui, mendapat masukan masukan yang seluas luasnya dari seluruh anggota IATEK UNSRI dimanapun berada, sehingga perubahan yang dilakukan tersebut mendapatkan legitimasi yang kuat serta menimbulkan rasa memiliki dari semua anggota IATEK UNSRI, maka Panitia Perumus Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI memutuskan untuk mempublish Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI ini secara terbuka di Website IATEK UNSRI.

Besar harapan kami, Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI ini  ini dapat sampai kepada sebanyak mungkin anggota (Alumni Teknik Kimia UNSRI) dimanapun berada, dan mendapatkan masukan masukan yang berharga demi perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut, sebelum di finalisasi dan di sahkan dalam Forum Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 16 Agustus 2015.

Agar tercatat dan terdokumentasi dengan baik, semua anggota (Alumni Teknik Kimia UNSRI), dapat menyampaikan masukan masukan atau saran melalui komentar pada artikel Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI atau Diskusi di Forum Website IATEK UNSRI ini (silahkan login atau register terlebih dahulu untuk dapat meposting komentar, agar dapat diketahui identitas anggota yang meberikan masukan atau saran tersebut).

Demikian kami sampaikan, semoga dengan proses ini kita pada akhirnya dapat mendapatkan AD/ART IATEK UNSRI yang dapat menjadi dasar bagi berkembangnya organisasi IATEK UNSRI yang lebih baik kedepannya.

Salam

Panitia Perumus Perubahan AD/ART IATEK UNSRI

 

Untuk membandingkan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI versi awal, silahkan klik : Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI 1975

 Untuk diskusi di Forum Website IATEK UNSRI pada Topik ini, silahkan klik disini

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA(ART)

IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

IATEK UNSRI

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

PENERIMAAN ANGGOTA

1.       Setiap lulusan program pendidikan (Sarjana S1/Magister/Doktor) yang diselenggarakan oleh Jurusan TeknikKimia Unsri secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IATEK UNSRI.

2.       Penerimaan Anggota Biasa IATEK UNSRI dilakukan oleh  Pengurus Pusat IATEK UNSRI  dengan data yang diperoleh dari Jurusan Teknik Kimia UNSRI.

3.       Penerimaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan merupakan Kewenangan Ketua Umum IATEK UNSRI

Pasal 2 :

SKORSING DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.       Berhentinya keanggotaan IATEK UNSRI dapat terjadi karena:

a.             Meninggal dunia

b.            Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

c.             Di skorsing dan atau Diberhentikan dari keanggotaan.

 

2.       Anggota dapat diskor atau diberhentikan karena :

a.       Bertindak bertentangan dengan AD/ART IATEK UNSRI

b.      Bertindak merugikan nama baik  IATEK UNSRI

 

3.       Skorsing anggota merupakan kewenangan Ketua Umum IATEK UNSRI dengan mempertimbangkan saran / masukan dari Dewan Pertimbangan .

 

4.       Pemberhentian Anggota merupakan kewenangan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI atas usulan Ketua Umum IATEK UNSRI.

 

 

5.       Setiap Anggota yang akan dikenakan skorsing harus diberikan kesempatan membela diri pada rapat Pengurus Pusat IATEK UNSRI yang di hadiri unsur Dewan Pertimbangan .

 

6.       Setiap Anggota yang akan diberhentikan harus diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

 

 

 

Pasal 3

HAK ANGGOTA

1.            Anggota Biasa IATEK UNSRI berhak untuk:

a.       Menghadiri dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang (tempat yang bersangkutan berdomisili).

b.      Memilih dan dipilih untuk jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI dan Ketua Cabang IATEK UNSRI

c.       Menyampaikan pendapat, saran dan atau kritik demi pengembangan dan kemajuan IATEK UNSRI kepada Pengurus IATEK UNSRI di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.

d.      Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi IATEK UNSRI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IATEK UNSRI.

 

2.            Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IATEK UNSRI, kecuali hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang serta Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Ketua Cabang IATEK UNSRI.

 

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI berkewajiban:

1.       Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi IATEK UNSRI.

2.       Menjaga nama baik IATEK UNSRI dan Universitas Sriwijaya.

 

 

BAB II

ORGANISASI

Pasal 4

MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG

1.       Pembentukan Cabang IATEK UNSRI dapat diusulan secara tertulis oleh sekurang kurangnya 20 Anggota Biasa di suatu Daerah kepada Ketua Umum IATEK UNSRI

2.       Berdasarakan Usulan tersebut, Ketua Umum dapat membentuk Cabang Sementara

3.       Pengesahan Cabang baru dilakukan oleh Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

 

Pasal 5

DEWAN PERTIMBANGAN

1.       Dewan Pertimbangan  terdiri atas Mantan Mantan Ketua Umum IATEK UNSRI, mantan Pengurus, dan Alumni Senior

2.       Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

3.       Dewan Pertimbangan  bersifat kolektif dan kolegial.

4.       Dewan Pertimbangan  dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan .

 

Pasal 6

PENGURUS PUSAT

1.       Pengurus Pusat  dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih dan dilantik oleh Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

2.       Ketua Umum membentuk Kepengurusan Pusat yang terdiri atas Wakil Ketua Umum, Sekertaris , Bendahara serta Department Departement yang diperlukan.

 

Pasal 7

PENGURUS CABANG

1.       PengurusCabang  dipimpin oleh Ketua Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang IATEK UNSRIdan disahkan serta dilantik oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

2.       Ketua Cabang membentuk Kepengurusan Cabang yang terdiri atas Wakil Ketua Cabang, Sekertaris , Bendahara serta Departement Departement yang diperlukan.

 

Pasal 8

PEMBATASAN MASA BAKTI KETUA UMUM dan KETUA CABANG IATEK UNSRI

1.       Ketua Umum IATEK UNSRI dapat menjabat sebanyak banyaknya selama  2 (dua) periode masa bakti

2.       Ketua Cabang IATEK UNSRI dapat menjabat sebanyak banyaknya selama  2 (dua) periode masa bakti

 

Pasal 9

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN

Hak, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pertimbangan  adalah :

1.       Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI.

2.       Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap.

3.       Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan.

4.       Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif.

5.       Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART.

6.       Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan  dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

Pasal 10

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG KETUA UMUM

1.       Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerjaPengurus Pusat IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART

2.       Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

3.       Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.

4.       Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Pusat, serta mengangkat dan atau meberhentikan pejabat Pengurus Pusat IATEK UNSRI.

5.       Mengesahkan dan melantik Ketua Cabang IATEK UNSRI yang di pilih oleh Musyawarah Daerah.

6.       Menunjuk Pjs Ketua Cabang, jika ketua Cabang berhalangan tetap.

7.       Memberikan Peringatan kepada ketua Cabang, jika Ketua Cabang melanggar AD ART, dan atau Kebijakan yang di keluarkan oleh Pengurus Pusat.

8.       Jika Peringatan kepada Ketua Cabang sebagaimana yang dimaksud ayat 7 , diabaikankan, Ketua Umum dapat memberhentikan sementara Ketua Cabang, menujuk Pjs Ketua Cabang, dan kemudian menyelenggarakan Musyawarah daerah luar biasa.

9.       Memperpanjang Jabatan Ketua Cabang atau Menujuk Pjs Ketua Cabang apabila Masa Jabatan Ketua Cabang sudah habis, sementara Musyawarah Cabang belum dapat diselenggarakan.

10.   Masa Jabatan Pjs Ketua Cabang atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat 6, 8 dan 9 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilik Ketua Cabang definitif.

11.   Memberikan Peringatan dan atau skorsing kepada anggota, apabila anggota melanggar AD/ ART atau melakukan tindakan yang merugikan Nama Baik IATEK UNSRI.

12.   Mengusulkan Pemecatan Anggota kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

13.   Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

 

Pasal 11

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG KETUA CABANG

1.       Memimpin Organisasi IATEK UNSRI di tingkat cabang

2.       Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART, Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang dan Kebijakan Pengurus Pusat.

3.       Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerjaPengurus Cabang IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

4.       Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Cabang, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Cabang IATEK UNSRI.

5.       Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua Umum IATEK UNSRI dalam Musyawarah Cabang.

 

 

BAB III

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

 

Pasal 12

Keuangan

1.       Ketentuan tentang besarnya uang iuran anggota dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

2.       Untuk kepentingan organisasi IATEK UNSRI, Pengurus IATEK UNSRI dapat membentuk badan usaha.

Pasal 13

Kekayaan

Apabila organisasi IATEK UNSRI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IATEK UNSRI diserahkan kepada Jurusan Fakultas Teknik kimia Universitas Sriwijaya.

 

Pasal 14

Pertanggungjawaban Keuangan dan Kekayaaan.

Semua pemasukan, pengeluaran dan daftar aset kekayaan Organisasi IATEK UNSRI dicatat dengan rapi oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI untuk kemudian menjadi bagian pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI pada Musyawarah Nasional.

 

BAB IV

MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 15

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI

1.       Pada akhir Periode Masa Jabatan, Ketua Umum menunjuk Panitia Pelaksana untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

2.       Undangan Musyawarah Nasional harus diumumkan secara terbuka, minimal dua minggu sebelum penyelenggaraan.

3.       Musyawarah Nasional harus diselenggarakan selambat lambatnya dua minggu sebelum masa Jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI Berakhir.

4.       Untuk memperlancar jalannya persidangan, Dewan Pertimbangan  membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional.

5.       Setiap anggota IATEK UNSRI pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Dewan Pertimbangan  dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing dan jumlah utusan yang mewakili cabang yang disahkan oleh Ketua Cabang masing masing.

6.       Musyawarah Nasional dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal  100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI dan minimal dua pertiga utusan cabang (dari jumlah seluruh Cabang IATEK UNSRI).

7.       Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat syah, maka Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.

8.       Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.

9.       Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

Pasal 16

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA IATEK UNSRI

Jika Ketua Umum melanggar AD/ART,  berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan  dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

Pasal 17

WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI

1.       Menetapkan dan mengesahkan AD/ ART IATEK UNSRI

2.       Memilih dan Melantik Ketua Umum IATEK UNSRI

3.       Meminta dan Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI.

4.       Memberhentikan Ketua Umum IATEK UNSRI

5.       Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI.

6.       Memilih dan Melantik Anggota Dewan Pertimbangan .

7.       Memberhentikan Anggota IATEK UNSRI

 

BAB V

MUSYAWARAH CABANG

Pasal 18

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH CABANG IATEK UNSRI

1.       Pada akhir Periode Masa Jabatan, Ketua Cabang menunjuk Panitia Pelaksana untuk menyelenggarakan Musyawarah Cabang IATEK UNSRI

2.       Undangan Musyawarah Cabang harus diumumkan secara terbuka, minimal dua minggu sebelum penyelenggaraan.

3.       Musyawarah Cabang harus diselenggarakan selambat lambatnya dua minggu sebelum masa Jabatan Ketua Cabang IATEK UNSRI Berakhir.

4.       Untuk memperlancar jalannya persidangan, Ketua Umum Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Cabang yang anggotanya dapat berasal dari Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan  dan atau Alumni Senior di Cabang yang bersangkutan.

5.       Setiap anggota IATEK UNSRI yang berdomisili pada cabang tersebut pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.

6.       Musyawarah Cabang dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal  20 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI yang berada di cabang tersebut.

7.       Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Cabang, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat syah, maka Musyawarah Cabang diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Cabang dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.

8.       Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.

9.       Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

Pasal 19

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA IATEK UNSRI

Jika Ketua Cabang melanggar AD/ART dan atau kebijakan / ketentuan organisasi lainnya yang di tetapkan oleh Pengurus Pusat,  Ketua Umum dapat memberikan peringatan, memberhentikan Ketua Cabang, mengangkat Pjs Ketua Cabang dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

 

Pasal 20

WEWENANG MUSYAWARAH CABANG IATEK UNSRI

1.       Memilih Ketua Cabang IATEK UNSRI, untuk kemudian diusulkan kepada Ketua Umum untuk disahkan dan dilantik.

2.       Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Cabang IATEK UNSRI, dan merekomendasikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Ketua Umum.

3.       Mengusulkan Pemberhentian Ketua Cabang  kepada Ketua Umum.

4.       Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) Cabang IATEK UNSRI, yang tidak bertentangan dengan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional dan Kebijakan Organisasi lainnya yang ditetapkan Pengurus Pusat.

 

BAB VI

KETENTUAN TAMBAHAN

Hal hal yang tidak tercantum pada AD/ART, akan ditentukan kemudian oleh Kebijakan / Ketentuan yang dibuat oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

 

Ditetapkan dan disahkan di: Jakarta Pada tanggal: ………………

 

 

 

 

 

MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI ………….

PimpinanSidang

 

Pimpinan Sidang 1                                    Pimpinan Sidang 2                   Pimpinan Sidang 3          

 

 

……………………….                                           ……………………………                 …………………………

 

Ditetapkan dan disahkan di: Jakarta Pada tanggal: ……………………..

Draft Perubahan Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI 2015

0

Sebagai bagian dari upaya menyegarkan Organisasi IATEK UNSRI, menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan mengembangkan Organisasi, sehingga lebih kuat dan lebih dirasakan manfaatnya untuk semua anggota IATEK UNSRI khususnya dan Keluarga Besar Teknik Kimia UNSRIpada umumnya, dirasakan perlu untuk merevisi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI, yang sampai saat ini belum pernah diubah sejak pertama kali di sahkan pada tanggal 2 November 1975.

Untuk itu Ketua Umum IATEK UNSRI saat ini (Kak Chrisna Damayanto) telah membentuk Panitia Kecil Perumus Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI tersebut, Perubahan AD/ART ini direncanakan untuk dapat disahkan pada Acara Halal Bihalal dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tanggal 16 Agustus 2015.

DIkarenakan keterbatasan keterbatasan yang ada dalam upaya menghadirkan semua anggota IATEK UNSRI untuk membahas bersama sama dan mengesahkan perubahan ini dalam suatu Forum Pertemuan Fisik, sementara terdapat kebutuhan Organisasi agar Perubahan AD/ART ini dapat diketahui, mendapat masukan masukan yang seluas luasnya dari seluruh anggota IATEK UNSRI dimanapun berada, sehingga perubahan yang dilakukan tersebut mendapatkan legitimasi yang kuat serta menimbulkan rasa memiliki dari semua anggota IATEK UNSRI, maka Panitia Perumus Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI memutuskan untuk mempublish Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI ini secara terbuka di Website IATEK UNSRI.

Besar harapan kami, Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI ini  ini dapat sampai kepada sebanyak mungkin anggota (Alumni Teknik Kimia UNSRI) dimanapun berada, dan mendapatkan masukan masukan yang berharga demi perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut, sebelum di finalisasi dan di sahkan dalam Forum Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 16 Agustus 2015.

Agar tercatat dan terdokumentasi dengan baik, semua anggota (Alumni Teknik Kimia UNSRI), dapat menyampaikan masukan masukan atau saran melalui komentar pada artikel Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI atau diskusi di Forum Website IATEK UNSRI ini (silahkan login atau register terlebih dahulu untuk dapat meposting komentar, agar dapat diketahui identitas anggota yang meberikan masukan atau saran tersebut).

Demikian kami sampaikan, semoga dengan proses ini kita pada akhirnya dapat mendapatkan AD/ART IATEK UNSRI yang dapat menjadi dasar bagi berkembangnya organisasi IATEK UNSRI yang lebih baik kedepannya.

 

Salam,

 

Panitia Perumus Drat Perubahan AD ART IATEK UNSRI

 

Untuk membandingkan dengan Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI versi awal, silahkan klik : Anggaran Dasar IATEK UNSRI 1975

 

 Untuk diskusi di Forum Website IATEK UNSRI pada Topik ini, silahkan klik disini

 

 

ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

IATEK UNSRI

 

MUKADIMAH

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dengan bekal pendidikan, ilmu pengetahuan dan penglaman kerja yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Menyadari akan kedudukan dan fungsi para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya kepada masyarakat dan almamater, maka kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi yang sudah ada dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.

 

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya disingkat IATEK UNSRI.

 

Pasal 2

WAKTU

IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

KEDUDUKAN

IATEK UNSRI berpusat  di Jakarta

 

Pasal 4

LAMBANG / LOGO

Lambang Atau Logo IATEK UNSRI ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

BAB II

ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5

ASAS

1.       IATEK UNSRI berasaskan Pancasila.

2.       IATEK UNSRI tidak berpolitik dan tidak berafilisiasi dengan ormas atau Orpol manapun juga

 

Pasal 6

SIFAT

IATEK UNSRI bersifat kekeluargaan, berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater.

 

Pasal 7

TUJUAN

IATEK UNSRI didirikan dengan tujuan:

1.       Sebagai wadah Pemersatu Alumni Teknik Kimia UNSRI

2.       Membina  dan  mengembangkan  semangat  kekeluargaan  dan  keilmuan  antar  anggota IATEK UNSRI dan unsur sivitas akademika.

3.       Membantu Memajukan Almamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya)

4.       Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.

 

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 8

KEANGGOTAAN

1.       Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar SarjanaS-1/Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.

2.       Anggota Luar Biasa adalah:

a.       Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.

b.      Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh.

 

3.       Anggota Kehormatanadalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI

 

BAB IV

KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 9

1.       Kekuasaan tertinggi IATEK UNSRI  berada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

2.       Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diselenggarakan minimal satu kali setiap 3 (tiga) tahun.

 

BAB V ORGANISASI

Pasal 10

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas:

1.                   Dewan Pertimbangan

2.                   Pengurus Pusat

3.                   Pengurus Cabang

 

Pasal 11

DEWAN PERTIMBANGAN

Dewan Pertimbangan  adalah Badan yang bertugas untuk memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat IATEK UNSRI.

 

Pasal 12

PENGURUS PUSAT

Pengurus IATEK UNSRI Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat.

 

Pasal 13

PENGURUS CABANG

PengurusCabang IATEK UNSRI  adalah penyelenggara organisasi di tingkat daerah.

 

Pasal 14

MASA BAKTI PENGURUS

Masa Bakti  Dewan Pertimbangan , Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.

 

BAB V

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 15

Keuangan dan kekayaan IATEK UNSRI diperoleh dari:

1.            Iuran anggota.

2.            Bantuan yang bersifat tidak mengikat.

3.            Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan IATEK UNSRI.

 

 

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar IATEK UNSRI hanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut.

 

BAB VII

PEMBUBARAN

Pasal 17

Kekuasaan dan wewenang untuk Pembubaran Organisasi IATEK UNSRI hanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 3/4 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut.

 

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI.

 

Ditetapkan dan disahkan di: Jakarta Pada tanggal: ………………

 

 

 

MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI ………….

PimpinanSidang

 

Pimpinan Sidang 1                                    Pimpinan Sidang 2                   Pimpinan Sidang 3          

 

 

……………………….                                           ……………………………                 …………………………

Daftar Hadir Musyawarah Nasional terlampir.

 

Peresmian Kantor IATEK Inderalaya dan Training Center IATEK Palembang

0

Palembang (02/08/2015), Jum’at 31 Juli 2015 lalu Jurusan Teknik Kimia dan IMATEK mendapatkan kunjungan dari Alumni Teknik Kimia dan Ketua IATEK Bapak Ir. Chrisna Damayanto yang disambut oleh Ketua Jurusan Teknik Kimia Ibu Dr. Ir. Hj. Susila Arita R., DEA yang bertempat di Graha Patra Kemika Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya Kampus Inderalaya.

Pada acara ini dilakukan pula peresmian Kantor IATEK UNSRI di Graha Patra Kemika Jurusan Teknik Kimia Kampus Inderalaya dan silaturahmi antara alumni, jurusan teknik kimia dan IMATEK.

Pada hari yang sama, juga diadakan Soft Launching Training Center IATEK yang terletak di Polygon Bukit, Palembang, Training center ini diharapakan dapat menjadi tempat untuk saling berbagi ilmu antar alumni dan mahasiswa, khususnya kepada alumni baru sebagai bekal dalam memasuki dunia kerja.

Dan telah di lakukan pula peninjauan sebuah ruko di daerah polygon di mana ruko tersebut kelak akan dijadikan tempat usaha dari IATEK yang akan bekerjasama dengan IMATEK.

Dengan adanya kunjungan dan peresmian Kantor dan Training Center  IATEK tersebut, diharapkan hubungan antara alumni, Jurusan Teknik Kimia dan IMATEK akan semakin baik untuk kedepannya. Alumni Berdaya, Jurusan Berjaya. (arf/ra/dt)

 

FOTO FOTO KEGIATAN

{igallery id=2588|cid=23|pid=1|type=category|children=0|addlinks=0|tags=|limit=0}

IMATEK Adakan Bakti Sosial dan Buka Bersama di Panti Asuhan

Palembang (27/06/2015). Bulan ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan bulan yang tepat untuk berlomba-lomba mencari amal baik. Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk touring amal, salah satunya dengan menyantuni anak-anak panti asuhan seperti yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Teknik Kimia Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik (IMATEK KM FT) UNSRI pada Sabtu (27/6) lalu. Kegiatan yang dilakukan adalah bakti sosial dan buka bersama di Panti Asuhan Pelangi, Way Hitam, Palembang.

Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Ir. H. M. Djoni Bustan, M.Eng

0

     

Palembang (08/06/2015), Tinta sejarah kembali tergores bagi segenap civitas akademika Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya, pasalnya tepat hari ini diselenggarakan Pengukuhan Guru Besar bidang Teknik Kimia Universitas Sriwijaya atas nama Bapak Prof. Dr. Ir. H. M. Djoni Bustan, M.Eng. Dengan demikian total Guru Besar dalam status aktif yang dimiliki oleh Jurusan Teknik Kimia sebanyak 3 orang. Pengukuhan ini sendiri dilaksanakan di Gedung Serbaguna Program Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya, Bukit Besar Palembang mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Acara yang dihadiri oleh Rektor, Para Dekan Fakultas, segenap Guru Besar, Dosen-Dosen Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya, serta perwakilan dari Pemprov Sumsel tersebut berlangsung dengan khidmat.

            Pada acara ini, Prof. Dr. Ir. H. M. Djoni Bustan, M.Eng menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul “Implementasi Analisis Eksergi pada Konservasi Energi dan Lingkungan serta Kebijakan Energi”. Eksergi sendiri merupakan pemanfaatan energi dari segi kualitasnya, bukan dari segi kuantitasnya. Dalam orasinya, Prof. Djoni berharap implementasi eksergi ini akan menjadi sebuah tren masa depan dalam aplikasi ilmu keenergian, terutama bagi Negara Indonesia. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua orang yang telah membantunya selama mengemban ilmu di bangku perkuliahan hingga menjadi guru besar. Tampak keharuan dirasakan oleh Beliau ketika terkenang akan kedua orangtua, mertua hingga guru-guru yang telah berperan besar dalam hidupnya.

            Dalam acara tersebut, hadir pula segenap mahasiswa bimbingan Beliau dan bimbingan Istrinya, Dr. Ir. Sri Haryati, DEA. Ucapan selamat pun tak hentinya mengalir dari seluruh mahasiswa bimbingannya, baik dari S1, S2 maupun yang telah menjadi alumni Bengkel. Pada saat sesi pemberian ucapan selamat dan foto berlangsung, persembahan spesial terlantun dari “Boila Choir”, grup vokal yang dibentuk khusus untuk mengisi acara Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Ir. H. M. Djoni Bustan, M.Eng. Mereka membawakan lagu-lagu daerah yang dikemas khusus dengan perpaduan suara yang khas. Tampak kebahagiaan dari Bapak Prof. Djoni dan Ibu Dr. Sri Haryati ketika dua orang dari Boila Choir menyanyikan lagu Cinta Sejati bagi mereka.

            Tak hanya sampai disitu, ketika Bapak Prof. Dr. Ir. H. M. Djoni Bustan, M.Eng beserta keluarga kembali ke Bengkel, para mahasiswa bimbingannya telah menyiapkan surprise bagi keluarga kecil yang sedang berbahagia tersebut. Kebahagiaan menghampiri semua orang yang berada di Bengkel saat itu. Pada kesempatan tersebut, IMATEK KM FT UNSRI diwakili oleh Bupati Mahasiswa, Muhammad Fiqi Yuliansyah (TK 2012) memberikan ucapan selamat dan kenang-kenangan berupa Plakat kepada Bapak Prof. Dr. Ir. H. M. Djoni Bustan, M.Eng. Acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng oleh Bapak Prof. Dr. Ir. H. M. Djoni Bustan, M.Eng sebagai ucapan syukur atas kebahagiaan yang telah diberikan Tuhan kepadanya hingga sekarang. (gus)

 

Takziah Hari ke-3 (Alm.) Bapak Dr. Ir. Surachman Gumay, M.Sc

       Palembang (02/05/2015), Telah 3 hari berlalu semenjak berpulangnya salah satu dosen senior yang dimiliki oleh Jurusan Teknik Kimia UNSRI, yaitu (Alm.) Bapak Dr. Ir. Surachman Gumay, M.Sc. Demi menghormati atas segala jasa dan sumbangsih beliau dalam memajukan pendidikan khususnya ilmu keteknikkimiaan, JTK melalui Ketua Jurusan, Ibu Dr. Ir. Hj. Susila Arita R., DEA mengadakan acara takziah hari ke-3 di Aula Fakultas Teknik UNSRI Kampus Palembang. Pada acara tersebut hadir perwakilan dari keluarga almarhum, dosen-dosen, alumni serta mahasiswa/i Teknik Kimia UNSRI. Acara dimulai pada pukul 16.00 WIB tampak berlangsung dengan khidmat, diawali dengan sambutan dari perwakilan Jurusan Teknik Kimia dan Fakultas Teknik yang menyampaikan kesan atas pengajaran dari (Alm.) Bapak Dr. Ir. Surachman Gumay, M.Sc. Pihak keluarga almarhum melalui anak pertamanya, menyampaikan ucapan terimakasih kepada JTK atas bantuan yang diberikan kepada almarhum selama perawatan beliau pada masa yang lalu hingga sekarang. Setelah pembacaan surat Yasin dan tausiyah, acara diakhiri dengan pemberian sumbangan dari keluarga civitas akademik Jurusan Teknik Kimia UNSRI kepada keluarga (Alm.) Bapak Dr. Ir. Surachman Gumay, M.Sc. Semoga hubungan silaturahmi civitas akademik JTK UNSRI tetap terjaga dan semakin harmonis. (gus)

 

error: Alert: Mohon Maaf untuk perlindungan Hak Cipta Content, Anda Tidak Bisa Select untuk meng-copy content di web IATEK UNSRI ini!!
IATEK UNSRI

FREE
VIEW