ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA (IATEK) UNIVERSITAS SRIWIJAYA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota biasa ialah setiap Sarjana tamatan Fakultas Teknik Bagian Kimia Univesitas Sriwijaya.
Pasal 2
Anggota Luar Biasa ialah seseorang yang berminat dan menyetujui AD/ART IATEK, serta disponsori oleh minimal seorang anggota.
Pasal 3
Anggota Kehormatan ialah para Pembina dan simpatisan yang pernah menyumbangkan tenaganya pada Fakultas Teknik Bagian Kimia Universitas Sriwijaya.
Pasal 4
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila :
a. Meninggal dunia
b. Diberhentikan atau dipecat sebagai anggota
c. Keluar atas permintaan sendiri
Pasal 5
Anggota dipecat atau dischor karena :
a. Bertindak merugikan dan memburukkan nama IATEK
b. Bertindak bertentangan dengan AD/ART
c. Bertindak bertentangan dengan sesuatu yang ditetapkan oleh IATEK
Pasal 6
a. Schorshing ataupun pemecatan harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dengan hal-hal yang sangat luar biasa.
b. Schorshing ataupun pemecatan dilakukan oleh Pengurus Besar
Pasal 7
a. Anggota dikenakan schorshing ataupun pemecatan harus diberi kesempatan membela diri dalam Musyawarah Pengurus Besar.
b. Anggota yang dalam schorshing ataupun pemecatan yang tidak puas dengan Keputusan Musyawarah Pengurus Besar dapat naik apel atau pemeriksaan banding pada Musyawarah Besar atau Kongres.
c. Putusan Pemecatan dari Musyawarah Besar atau Kongres merupakan putusan yang tak dapat dimintakan bandingnya lagi.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Anggota biasa berhak dipilih dan memilih, bersuara serta mengajukan usul-usul dan saran-saran atau pertanyaan-pertanyaan; baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus Besar.
Pasal 9
Setiap anggota berkewajiban :
a. Memajukan IATEK
b. Memberikan sumbangan-sumbangan secara rutin, baik diminta maupun tidak diminta secara sukarela.
BAB III
PIMPINAN DAN PERWAKILAN
Pasal 10
a. Pengurus Besar berkedudukan di Fakultas Teknik Bagian Kimia Universitas Sriwijaya.
b. Disuatu kota atau daerah yang beranggotakan lebih dari 3 (tiga) orang dapat dibentuk suatu perwakilan.
c. Setiap perwakilan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar.
BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 11
Musyawarah Besar atau Kongres paling sedikit diadakan 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 12
Musyawarah Besar atau Kongres dianggap syah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.
Pasal 13
Keputusan Musyawarah diambil dari 2/3 jumlah peserta.
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang tidak tercantum pada AD/ART akan ditentukan kemudian oleh peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pengurus Besar.
Palembang, 5 Nopember 1975
PANITIA PERUMUSAN AD/ART IATEK
1. Ir. Ali Fasja Ismail
2. Ir. Nursidin N.S.
3. Ir. Victor D.R.
4. Ir. Iskandar Sabirin
5. Wakil-wakil IMAKITEK :
A. Latief Ismail
M. Akib Nanang
Y. Rafli
K. Azhari
Syamsu Riedzal
Sumber : Buku 15 Tahun Sejarah dan Perkembangan Fakultas Teknik UNSRI