masih bingung menentukan pilihan pada eVoting Pemilu IATEK UNSRI 29-30 April 2022 nanti?
Selain Profil, Visi-Misi dan Program Unggulan yang dapat disimak di Web IATEK UNSRI, serta wawancara “Mengenal Lebih Dekat Masing Masing Calon Ketua Umum IATEK UNSRI 2022-2025” yang dapat disaksikan di Channel Youtube IATEK UNSRI,
Tutorial terkait Proses Pendaftaran telah dibuat dalam bentuk video, dan dapat di tonton di Channel Youtube IATEK UNSRI, atau pada tampilan dibawah ini :
Pada 15 April 2022, untuk mengenal lebih dekat para calon Ketua umum IATEK UNSRI Periode 2022-2025, KPU IATEK UNSRI telah melakukan wawancara dengan Calon Ketua umum No Urut 2 ini, video wawancara sudah tayang di Channel Youtube IATEK UNSRI, atau dapat juga disimak pada tampilan dibawah ini :
PROFIL
Pendidikan
S1 Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
S2 Teknik Polimer, Ilmu Material Universitas Indonesia
S3 Doktoral Strategic Management (dalam masa studi)
Organisasi
Pengurus Pusat Ikatan Alumni Teknik Kimia (IATEK) Universitas Sriwijaya
Wakil Ketua Bidang Kemitraan – Periode 2018-2022.
Wakil Ketua 3 – Periode 2015-2018.
Ketua Umum Resin Sintetik Indonesia (ARSI)
Business Development Committee, Federasi industri kimia Indonesia (FIKI)
Vice Chairman Chemicals Working Group Euroham (Kamar Dagang Eropa di Indonesia)
Karir
Commercial Head, PT. Ineos Aromatik Indonesia (Now)
Head of Chemicals Division BASF Group in Indonesia (1997-2022)
Techincal Engineer PT Kurita Indonesia (1993-1997)
VISI MISI
Visi
Menghimpun segenap potensi anggota dalam menjadikan organisasi IATEK sebagai organisasi yang besar dan kuat, professional, modern dalam suasana dan semangat kekompakan, kekeluargaan dan gotong royong
Misi
Menjadikan IATEK sebagai pusat kegiatan alumni dalam rangka meningkatkan silaturahmi , dan meningkatkan sinergi lintas Angkatan -Kampus untuk memajukan organisasi, pengembangan karir, pengembangan bisnis serta pengembangan sumber daya manusia
PROGRAM KERJA UNGGULAN
Membangun perangkat dan kelengkapan organisasi agar menjadi organisasi professional, kuat , modern, transparan dan bertanggung jawab
Meningkatan partisipasi dan kontribusi alumni dengan membangun data base anggota yang lebih solid serta penguatan peran koordinator masing masing angkatan serta koordinator cabang
Membina silaturahmi antar anggota dengan mengadakan lebih banyak kegiatan-kegiatan kebersamaan lintas angkatan (olahraga, seni, pariwisata, keagamaan)
Sinergi lintas Angkatan/kampus dalam peningkatan sumber daya manusia (kuliah umum, seminar pengembangan profesi, motivasi, dll), serta diskusi rutin dg almamater dalam rangka peningkatan kualitas lulusan.
Sinergi dengan berbagai organisasi profesi lainnya (IKA UNSRI, BKK-PII, dll) untuk menambah networking dalam peningkatan kualitas dan benefit organisasi
Membangun IATEK business forum sebagai ajang pengembangan peluang bisnis antar anggota
Membangun forum lowongan kerja untuk memudahkan alumni baru mendapatkan info LOKER
Pada 15 April 2022, untuk mengenal lebih dekat para calon Ketua umum IATEK UNSRI Periode 2022-2025, KPU IATEK UNSRI telah melakukan wawancara dengan Calon Ketua umum No Urut 1 ini, video wawancara sudah tayang di Channel Youtube IATEK UNSRI, atau dapat juga disimak pada tampilan dibawah ini :
PROFIL
Pendidikan
S1 – Univ. Sriwijaya, Bidang Ilmu : Teknik Kimia, 1985-1990, Judul Skripsi : Pra Rencana Pabrik Pembuatan Sodium Hyphochlorite
S2 – Univ. Sriwijaya, Bidang Ilmu : Teknik Kimia, 1999-2003, Judul Tesis : Studi Pengaruh Arus 0silasi terhadap Hidrolisis Limbah Padat PT. Tanjung Enim Lestari pada Kondisi Asam
S3 – Universiti Teknologi Malaysia, Bidang Ilmu Chemical Engineering, 2009-2012, Judul Disertasi : Treatment of refinery produced wastewater using hydrophilic polyvinylidene fluoride hollow fiber ultrafiltration membrane
Bidang Keahlian/Penelitian
Water Separation
Membrane Technology,
Optimization and model simulation
Organisasi
PII Kota Palembang (2020 – 2023)
Ketua
PII Kota Palembang ( 2017 – 2020)
Ketua Bidang Penelitian
IPEMI ( 2020- 2025)
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
Persatuan Peneliti Indonesia Provinsi Sumsel
Ketua Bidang Rekayasa Penelitian Energi
Masyarakat Standarisasi
Pengurus
AFOB Indonesia
Pengurus
Karir
Institusi
Jabatan
Tim Koordinasi Pengendalian Sumser Daya Air Kemementrian PU (2018- 2023)
Sekretaris Komisi Konservasi Air
Tim Amdal DLHP Provinsi Sumsel
Tenaga Ahli
Universitas Bina Darma
Ketua LPPM
Universitas Sriwijaya
Dosen BLU
Universitas Muhammadiyah Palembang
Ketua Program Studi Teknik Kimia dan Kepala kantor Urusan Internasional
Lembaga Akreditasi LPK
Asesor
Lembaga Produktifitas
Asesor
K3 Higiene Industri
Asesor
Perintis -KIAT Indonesia Australia
Tenaga Ahli Pengelolaan Lingkungan
Advnced Membrane Technology Research Center Universiti Teknologi Malaysia
Peneliti Tamu
Universiti Kuala Lumpur
Dosen Tamu
LLdikti wilayah 2
Reviewer Penelitian
Kemdikbud
Reviewer Penelitian Nasional
Daftar Publikasi
No.
Judul Buku
Tahun
Judul Halaman
Penerbit
1.
Advanced Membrane Materials for ultrafiltration, nanofiltration and reverse osmosis membrane preparation,
2015
Handbook of Membrane Separation: Chemical, Pharmaceutical and Biotechnological Applications.
CRC Press, Taylor and Francis Group, New York
2
Innovations in Manufacturing for Sustainability
2018
Green Machining of Thin-Wall Titanium Alloy
Elsevier
3
Advanced nano materials for membrane synthesis and its applications
2019
Carbon-basednanocomposite membranesfor water and wastewaterpurification
Elsevier
4
Current trends and futura developments on (bio-) membranes
2019
A Review: Desalination by Forward Osmosis
Elsevier
5
Buku Ajar: Integrasi Proses dan Simulasi desain
2019
Integrasi Proses dan Simulasi desain
Raffa Penerbit
6
Buku Referensi Membrane Teknologi untuk reklamasi air limbah
2020
Membrane Teknologi untuk reklamasi air limbah
Andi Offset
7
Buku Ajar: Membran Teknologi: Konsep dasar dan aplikasi
2021
Membran Teknologi: Konsep dasar dan aplikasi
Andi Offset
VISI MISI
VISI
Menjadikan IATEK sebagai organisasi sebagai wadah komunikasi antar alumni, yang bersifat kekeluargaan, mandiri, bermartabat, bermanfaat bagi alumni dan masyarakat
MISI
Mempererat ikatan antar anggota dan jejaring alumni yang kuat
Menyediakan wadah untuk meningkatkan kompetensi dan integritas anggota secara berkesinambungan.
Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota
Membangun kerjasama dengan organisasi profesi maupun organisasi sosial
PROGRAM KERJA UNGGULAN
Meningkatkan kerjasama dan hubungan antar lembaga
Mengembangkan profesionalisme dan kompetensi IATEK UNSRI agar menjadi Alumni Teknik Kimia yang memenuhi standar etik, standar layanan keinsinyuran dan berdaya saing tinggi sampai ke tataran dunia
Mengembangkan Riset produk unggulan sumber daya alam sehingga mendapatkan nilai tambah yg lebih besar untuk masyarakat dan Negara
Pada 15 April 2022, untuk mengenal lebih dekat para calon Ketua umum IATEK UNSRI Periode 2022-2025, KPU IATEK UNSRI telah melakukan wawancara dengan Calon Ketua umum No Urut 3 ini, video wawancara sudah tayang di Channel Youtube IATEK UNSRI, atau dapat juga disimak pada tampilan dibawah ini :
PROFIL
Pendidikan
Sarjana Teknik Kimia, Universitas Sriwijaya, Palembang
Astra Management Development Institue (AMDI), Sunter – Jakarta
Cisco Network, Jakarta
Organisasi
IMATEK Ikatan Mahasiswa Teknik Kimia UNSRI
BKKMTKI Badan Koordinasi Kegiatan Mahasiwa Teknik Kimia Indonesia
Pengurus Pusat IATEK Ikatan Alumni Teknim Kimia Indonesia UNSRIÂ
Wakil Sekjen (Sekretaris Jendral) – Periode 2018-2022.
Wakil Sekretaris 2 – Periode 2015-2018.
Komite Sekolah/POMG SD, SMP dan SMA di Jakarta
FKKSMN Forum Komunikasi Komite Sekolah & Madrasah Nasional
KOPI Komunitas Printing Indonesia
Pengalaman Profesi
Lontar Papyrus Pulp & Paper Indonesia, Jambi
PT Astragraphia Tbk, Jakarta
PT Heidelberg Indonesia, Jakarta
RHS Asia Singapore – berbasis di Jakarta
GetPrintbox Polandia – Partner dan Perwakilan di Jakarta
VISI MISI
VISI
Membuat IATEK menjadi rumah besar alumni Teknik Kimia UNSRI yang lebih professional yang penuh kekeluargaan
MISI
Menjadikan IATEK tempat terbuka untuk berkiprah para alumni dari seluruh angakatan baik sebagai media silaturahmii, ajang bertukar gagasan, kreatifitas dan inovasi serta penyelesaian masalah, sehingga bisa berkontribusi lebih luas baik Regional, Nasional maupun Internasional
PROGRAM KERJA UNGGULAN
Internal
1.1 Meningkatan pertemanan dan persaudaraan di antara alumni, dengan lebih memberdayakan semua angkatan
1.2 Mengembangkan dan menguatkan struktur organisasi IATEK di Cabang dan memperbanyak kegiatan di internal Cabang
1.3 Mengembangkan Enterprenersip dengan membangun start-up untuk alumni muda dan berbakat
1.4 Mengembangkan kerjasama strategis bersama JTK UNSRI menjadi institusi kelas dunia
Nasional
2.1 Mengembangka ide konstruktif untuk membuat IATEK UNSRI lebih diperhitungkan pada agenda nasional
2.2 Bersinergi dengan perusahaan nasional dan mutinasional untuk lebih banyak melibatkan alumni di dalamnya
International
3.1 Turut menghantarkan alumni terbaik dari IATEK UNSRI di forum tingkat internasional
3.2 Melibatkan lebih banyak lagi cendekiawan internasional bersama kegiatan IATEK
Website IATEK UNSRI menghadirkan fitur baru untuk meng-akomodir kebutuhan komunikasi dan menjalin koneksi antar member.
My Inbox adalah semacam kotak pesan pribadi masing masing member Website IATEK UNSRI, yang memungkinkan member saling berkirim pesan, dan menerima pengumuman dari Admin.
Ini sebagai kelanjutan dari Fitur Database Online Alumni, dimana untuk melindungi privacy dan Data Alumni, Admin sengaja tidak menampilkan data data yang bersifat contact pribadi seperti No Hp dan email pada tampilan Database Online. Sementara disisi lain disadari pula kebutuhan untuk berkomunikasi, ketika seorang Alumni menemukan pada database tersebut Alumni lain yang pernah dikenal, atau keperluan untuk menjalin koneksi antar Alumni dengan kesamaan bidang pekerjaan dan atau kebutuhan lainnya.
Sebagai gantinya fitur My Inbox ini disediakan untuk mewadahi komunikasi tersebut, sambil tetap menjaga privacy dan data contact pribadi Alumni.
Untuk keperluan Privacy dan kenyamanan anda, anda dapat pula mengatur apakah anda mengizinkan member lain mengirimi anda pesan?, menerima email jika terdapat pesan baru dari member lainnya? dan atau apakah anda bersedia menerima email jika terdapat pengumuman baru dari Admin?
Jika ada member yang berkirim pesan yang membuat anda kurang nyaman, anda dapat pula mem-blockmember tersebut. dan melaporkan ke Admin via Contact Admin.
Berikut Penjelasan mengenai Fitur My Inbox tersebut
1. Cara Mengirim Pesan
Cara Mengirim Pesan
Klik Tab New Message
Cari Nama Alumni yang ingin dihubungi (daftar nama alumni yang tersedia dapat dilihat pada Database Alumni , atau Tab Directory)
Ketik Judul pesan pada kolom Subject
Ketik isi pesan pada kolom Message
Setelah selesai, klik tombol Send Message dibagian bawah tampilan tersebut, seperti contoh gambar dibawah ini :
Cara Mengirim Pesan
Pesan akan terkirim ke Kotak Pesan (Message Box) Member yang dituju, dan sekaligus pada email member tersebut. Ketika member yang dituju login di Website IATEK UNSRI, terdapat pula notifikasi adanya message baru di bagian atas Website IATEK UNSRI.
2. Notifikasi Pesan
Notifikasi adanya pesan baru dari member lainnya dan atau Pengumuman dari Admin, akan muncul dibagian atas Website IATEK UNSRI, ketika seorang member login. Seperti contoh gambar dibawah ini :
Notifikasi Pesan dan atau Pengumuman Baru
Selain itu, setiap pesan dan pengumuman baru, akan terkirim juga ke email member yang bersangkutan.
Contoh email yang otomatis terkirim dari sistem My Inbox, seperti gambar dibawah ini :
Contoh Email dari Sistem My Inbox
3. Kotak Pesan (Message Box)
Pesan pesan yang masuk dapat dilihat pada Tab Message Box, seperti contoh gambar dibawah ini :
Tab Message Box Pada Fitur My Inbox
4. Pengumuman (Announcement)
Pengumuman dari Admin, dapat di-akses pada Tab Announcement, seperti contoh gambar dibawah ini :
Pegumuman dari Admin
5. Directory
Pada Tab Directory, anda dapat menemukan seluruh member Website IATEK UNSRI. dari sini Anda dapat search dan memilih member tertentu untuk dikirimi pesan. Atau jika diperlukan dapat juga memblock member tertentu.
Tab Directory Pada Fitur My Inbox
6. SettingÂ
Untuk keperluan Privacy dan kenyamanan anda, Pada Tab Setting anda dapat pula mengatur apakah anda:
mengizinkan member lain mengirimi anda pesan?
menerima email jika terdapat pesan baru dari member lainnya?
menerima email jika terdapat pengumuman baru dari Admin?
Jika diperlukan, Anda dapat juga mem-block member tertentu dari Tab ini.
Seperti contoh pada gambar dibawah ini :
Setting Privacy Pada fitur My Inbox
7. Tampilan MobileÂ
Fitur ini juga dapat di-akses melalui perangkat mobile (seperti smartphone), dengan tampilan yang menyesuaikan (responsive), seperti contoh gambar dibawah ini :
Tampilan Mobile Fitur My InboxTampilan Mobile Fitur My Inbox
Demikian penjelasan Fitur My Inbox di Website IATEK UNSRI. silahkan dimanfaatkan secara bijaksana.Â
Semoga Bermanfaat.
Anda Alumni, Dosen, Mahasiswa Teknik Kimia UNSRI?Belum terdaftar di Website IATEK UNSRI ini? Silahkan daftar disini.
Sudah terdaftar, tapi lupa password untuk login?, silahkan reset password di Menu “Reset Password” atau klik disini.
Pastikan data anda ter-update. Update data anda di menu “Update Data Anda“, atau klik disini.
KPU IATEK UNSRI (ref Surat Keputusan KPU IATEK UNSRI No 002/KPU-IATEK UNSRI/2022) menetapkan nama nama berikut sebagai Calon Ketua Umum IATEK UNSRI 2022-2025.
Profil masing masing calon, visi misi, dan lain lain terkait kampenye tertulis calon akan kami tayangkan di Website IATEK UNSRI pada kesempatan pertama.
Demikian kami sampaikan, Mari kita sukseskan Pemilu Raya IATEK UNSRI 29-30 April 2022.
Pastikan nama anda terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS), cek disini :
Berikut Penjelasan mengenai Sistem eVoting dan Tahapan Pemilu IATEK UNSRI 2022.
Penjelasan ini juga telah di-sampaikan Ketua KPU IATEK UNSRI 2022 (Daniel 99) pada Forum Musyawarah Nasional (Munas) Online IATEK UNSRI 26 Maret 2022. Cuplikan Video penjelasan dapat di saksikan di Channel Youtube IATEK, atau pada tampilan dibawah ini :
Sistem eVoting ini pada dasarnya bertujuan untuk memperluas partisipasi segenap Alumni Teknik Kimia UNSRI, yang saat ini berjumlah lebih dari 4.000 orang, dan tersebar di berbagai wilayah, termasuk juga di luar negri, untuk mengikuti Pemilu Raya IATEK UNSRI setiap periodenya.
Harapannya, dengan semakin banyak yang berpartisipasi, akan memperkuat kecintaan Alumni pada Organisasi, meningkatkan rasa memiliki, dan enggagement Alumni pada organisasi Almamater tercinta-nya
Sistem ini diharapkan menjadikan organisasi IATEK UNSRI lebih demokratis, dan ketua yang terpilih lebih legitimate.
PRINSIP DASAR eVOTING
Prinsip dasar dalam suatu eVoting adalah :
Bagaimana memastikan yang ikut memilih adalah yang benar berhak, yaitu bener bener Alumni Teknik Kimia UNSRI. (jadi butuh semacam Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk kemudian diverifikasi menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT)
Bagaimana memastikan satu orang hanya dapat memilih satu kali.
Bagaimana memastikan sistem berjalan secara fair (bisa di uji dan di trace :Â siapo milih siapo)
Untuk No 1, Alhamdulillah dengan 1801 Member website IATEK UNSRI saat ini, kito punyo basis DPT online yang cukup besar (sekitar 25 % dari Total Jumlah Alumni, tinggal dilengkapi lagi secara bertahap).
Note : angka tersebut akan bergerak secara otomatis, menyesuaikan real jumlah member yang terdaftar di webiste IATEK UNSRI ini..
untuk no 2, aplikasi e-voting yang dipakai saat ini sudah bisa membatasi setiap user cumen pacak milih sekali.
Berikut notifikasi yang akan muncul jika user sudah memilih, mengakses e-voting tersebut kembali :
Notifikasi -evoting pada user yang sudah memilih
dan untuk no 3, sistem ini punyo log aktivitas “siapo milih siapo”, jadi men ado yang dak percayo hasil nyo, sebuah team terbatas yang dibentuk (saksi), biso traceback atau di uji random (atau kalau perlu uji 100%), di tanyo ke yang bersangkutan, bener dak si A milih si B dan seterusnyo..Â
TIM KPU IATEK UNSRI 2022Â
Per 12 Maret 2022, Ketua Umum IATEK UNSRI Â (Kak Yunus Bahfen) telah menerbitkan SK pembentuka Komisi Pemilihan Umum IATEK UNSRI.
Berikut cuplikan nama nama yang diperintahkan pada KPU IATEK UNSRI tersebut :
Nama Nama Anggota KPU IATEK UNSRI 2022
Diluar SK awal tersebut, terdapat tambahan beberapa Alumni lainnya sebagai Anggota KPU yaitu :
Aisyah Nurul Fatma (2017)
Ariq Kamal Zasyah (2017)
Rigel Andoni (2004)
Lebih lengkap, SK KPU IATEK UNSRI tersebut dapat didownload pada Menu FILE, atau dibawah ini :
Saat ini Tim KPU IATEK UNSRI tersebut sedang dan terus akan mem-verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), yaitu member yang terdaftar di Website IATEK UNSRI saat ini, dan juga yang akan mendaftar dalam rentang tahap Pendaftaran Pemilih (sampai dengan 27 April 2022).
Verifikasi dilakukan dengan cara antara lain berkoordinasi dengan masing masing Koordinator angkatan. diyakini setiap angkatan tentutanya memiliki group group tersendiri dan saling mengenal satu sama lain.
Berikut pembagian PIC KPU IATEK UNSRI dengan koordinator per angkatan :
Perkembangan Jumlah dan Daftar Nama Alumni pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini dapat dipantau setiap saat di halaman berikut :
Note : Update sampai dengan DPS untuk eVoting Pemilu IATEK UNSRI 2022 ditutup pada H-1 Pemilihan (28 April 2022), total terdaftar 1.489orang.
Saat ini Daftar tersebut diteruskan, dan jumlah nya terus menyesuaikan dengan jumlah pendaftar di Website IATEK UNSRI, sehingga dapat dimanfaatkan untuk eVoting Pemilu periode berikut nya.
Update per hari ini, Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini berjumlah  1801 orang.Â
Selain itu setiap member dapat juga mengecek daftar nama tersebut di database online, minimal nama nama teman seangkatan, jika ditemukan nama yang tidak dikenal silahkan lapor ke Admin, via Contact Admin
DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) eVoting IATEK UNSRI 2022
Dari 1.489Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diverifikasi, terdapat 66 Mahasiswa, kemudian dikurangi satu akun trial, sehingga Jumlah Daftar Pemilih Tetap eVoting Pemilu IATEK UNSRI 29-30 April 2022 adalah 1.422Â Alumni.
Daftar nama nama pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut dapat di simak di halaman berikut :
Setelah memilih, setiap user akan mendapatkan dua notifikasi sebagai berikut :
Notifikasi pada Website IATEK UNSRI yang mengindikasikan bahwa pemilihan yang dilakukan sudah berhasil (dan Suara telah ter-record kedalam sistem), seperti contoh pada gambar dibawah ini :
Notifikasi di Web IATEK UNSRI Setelah Memilih Pada Sistem eVoting.
2. Notifikasi ke email pemilih yang bersangkutan, seperti contoh pada gambar berikut ini :
Notifikasi yang terkirim email setelah memilih pada Sistem eVoting IATEK UNSRI.
BLOCK USER YANG TIDAK TERDAFTAR DI DPT PADA SAAT eVOTING
Untuk memastikan bahwa yang memilih pada saat pelaksanaan eVoting Pemilu adalah benar benar nama pemilih ber-hak yang sudah diverifikasi di Daftar Pemilih Tetap, maka untuk user/member web iatekunsri lain nya (seperti Mahasiswa) akan di block sementara pada hari H Pelaksanaan eVoting.
Notifikasi jika user non-DPT mencoba login pada hari H eVoting sebagai berikut :Â
Notifikasi untuk user web iatekunsri non DPT pada hari H eVoting
Saat ini jumlah Alumni yang berpartisipasi dalam uji coba eVoting ini adalah : 124Â
Daftar nama Alumni yang sudah mengikuti uji-coba evoting ini dapat dilihat disini
untuk memudahkan, form dan hasil ujicoba evoting ini, juga dapat langsung di akses pada artikel ini :
Silahkan pilih salah satu calon dibawah ini
(“eits, tapi sebelumnyo login dulu ye, kalau idak login, tombol vote nyo tidak akan muncul, ini untuk memastikan bahwa yang milih hanya yang berhak/terdaftar di DPT”)
Maaf, anda tidak diizinkan untuk meng-akses form ini. silahkan login terlebih dahulu
Berikut Hasil situng real-time hasil uji coba tersebut :
Note : Pada saat pelaksanaan yang sebenarnya nanti, perhitungan ini baru akan ditayangkan setelah waktu pemilihan selesai, agar tidak mempengaruhi pemilih.
KERAHASIAAN PILIHAN DAN SAKSI
untuk uji fairness, dari sisi Admin, sistem ini dilengkapi dengan log aktivitas siapo milih siapo, seperti contoh gambar dibawah ini :
Siapo milih siapo
Akan tetapi untuk melindungi Rahasia Pemilih, dan menjaga kondusifitas, hanya tim terbatas yang akan diberikan akses untuk melihat halaman ini.
Seperti pembahasan pada Munas 26 Maret 2022, akan ditentukan Saksi (3-5 orang) dari angkatan senior, untuk melakukan pengecekan dan memastikan sistem evoting berjalan fair.
SAKSI eVOTING
Setelah berkonsultasi dengan Ketua umum dan Sekjen IATEK UNSRI periode 2018-2022, serta konfirmasi kesediaan Saksi, ditetapkan nama nama Saksi eVoting Pemilu IATEK UNSRI 29-30 April 2022 sebagai berikut :
Kak Yunus Bahfen-82 (Ketua Umum IATEK UNSRI 2018-2022)
Ibu Tuti Indah Sari-93 (Ketua Jurusan Teknik Kimia UNSRI)
Ibu Susila Arita-78 (Mewakili Alumni Senior)
Saksi akan di present back-end Sistem eVoting, dan hanya para saksi yang dapat melihat siapo milih siapo. (Kerahasiaan Pemilih akan tetap dijaga oleh KPU dan Para Saksi).
Pengumuman pemenang akan dilakukan setelah audit sistem eVoting oleh para saksi tersebut.
CAKMANO KALO LUPO USER NAME PASSWORD ?
Silahkan pakai fitur Reset Password di web IATEK UNSRI ini.
tinggal masukkan username atau email akun web iatek unsri dikolom yang tersedia, kemudian anda akan menerima email berisi link untuk membuat password baru.
TAHAPAN DAN METODE PEMILIHAN KETUA UMUM IATEK UNSRI 2022-2025
Berikut Tahapan Pemilihan Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2022-2025:
Tahapan Pemilihan Ketua Umum IATEK UNSRI 2022-2025
PENDAFTARAN BAKAL CALON KETUA UMUM IATEK UNSRI 2022-2025
Untuk memudahkan penjaringan bakal calon Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2022-2025, Panitia Pelaksana juga menyediakan Form Online Pendaftaran
Setiap anggota IATEKÂ dapat mendaftarkan Bakal Calon Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2018-2021 dengan mengisi form sederhana di Menu “FORMULIR” pada bagian kanan bawah di Website IATEK UNSRI ini, atau Klik disini :
Untuk mengetahui Bakal Calon Ketua Umum IATEK UNSRI 2022-2025 yang telah di daftarkan , dapat dilihat pada menu : “OUPUT FORMULIR” Pada bagian kanan bawah Website IATEK UNSRI ini, atau klik disini :
Saat ini terdaftar 27 pendaftar Balon Ketum IATEK tersebut.
Catatan :
Untuk mendafarkan Bakal Calon Ketua Umum IATEK UNSRI, minimal didukung oleh 20 Anggota IATEK UNSRI.
Form Pendaftaran Online ini hanya sebagai informasi awal, Pendaftar agar mempersiapkan evidence dukungan (tanda tangan pendukung bakal calon) yang akan di-verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum IATEK UNSRI.
SURAT SUARA e-VOTING PEMILU IATEK UNSRI 29-30 APRIL 2022
Update : Berikut Surat Suara (Formulir) eVoting Pemilu IATEK UNSRI 29-30 April 2022.
Formulir ini dapat di akses pada menu e-Voting pada Hari H Pemilihan..
Kertas Suara eVoting Pemilu IATEK UNSRI 29-30 April 2022
Demikian penjelasan mengenai Sistem eVoting dan Tahapan Pemilihan Ketua Umum IATEK UNSRI 2022-2025.
Berikut Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI Hasil Munas IATEK UNSRI 26 Maret 2022, yang diselenggarakan secara Online.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
IATEK UNSRIÂ
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
STATUS KEANGGOTAAN
Status kenaggotaan IATEK UNSRI terdiri dari:
Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan
Anggota biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana S-1/Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
Anggota luar biasa adalah
Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.
Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh.
Anggota kehormatan adalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI
Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA
Setiap lulusan program pendidikan (Sarjana S1/Magister/Doktor) yang diselenggarakan oleh Jurusan Teknik Kimia Unsri secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IATEK UNSRI.
Penerimaan Anggota Biasa IATEK UNSRI dilakukan oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRIÂ dengan data yang diperoleh dari Jurusan Teknik Kimia UNSRI.
Penerimaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan merupakan wewenang Ketua Umum IATEK UNSRI
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
Setiap anggota wajib membayar Iuran Anggota dan memberi sumbangan untuk mendukung kelancaran kegiatan organsasi
Menjaga nama baik organisasi dan almamater
Pasal 4
HAK ANGGOTA
Anggota Biasa IATEK UNSRI berhak untuk:
Menghadiri dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang (tempat yang bersangkutan berdomisili).
Memilih dan dipilih untuk jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI dan Ketua Cabang IATEK UNSRI
Menyampaikan pendapat, saran dan atau kritik demi pengembangan dan kemajuan IATEK UNSRI kepada Pengurus IATEK UNSRI di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.
Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi IATEK UNSRI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IATEK UNSRI.
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IATEK UNSRI, kecuali hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang serta Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Ketua Cabang IATEK UNSRI.
Memperoleh informasi dan laporan kegiatan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 5
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Karena Meninggal Dunia
Karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Karena diberhentikan oleh Pengurus dan ditetapkan di Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
Penghentian keanggotaan adalah kewenangan Pengurus IATEK UNSRI dan dapat dijalankan setelah yang bersangkutan diberi peringatan 3 (tiga) kali, dimana pada peringatan kedua Pengurus IATEK UNSRI dapat memberhentikannya untuk sementara waktu.
Setiap Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara atau tetap, kehilangan haknya sebagai anggota.
Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri atau naik banding pada Pengurus Pusat maupun Cabang IATEK UNSRI yang di hadiri unsur Dewan Pertimbangan.
BAB II
LEMBAGA PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
MUSYAWARAH NASIONAL
Musyawarah Nasional sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi
Pasal 7
Musyawarah nasional diselenggarakan minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun dan dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI.
Pasal 8
Musyawarah Nasional mempunyai tugas dan wewenang:
Menetapkan Ketua Umum IATEK UNSRI, yang dipilih melalui mekanisme voting.
Membentuk putusan-putusan yang wajib dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh anggota IATEK UNSRI
Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban Ketua Umum IATEK UNSRI
Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
Memilih dan Melantik Anggota Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI
Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI.
Mencabut status keanggotaan IATEK UNSRI.
Pasal 9
KETENTUAN MUSYAWARAH NASIONAL
Penyelenggaraan Musyawarah Nasional merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Pusat kecuali apabila Pengurus Pusat telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi. Maka Dewan pertimbangan akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab tersebut.
Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat, tidak diselenggarakan Musyawarah Nasional tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Pusat tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
Musyawarah Nasional harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan.
Setiap anggota IATEK UNSRI pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI. Dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.
Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
Pasal 10
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan jika Ketua Umum melanggar AD/ART, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa.
Pasal 11
MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah Cabang sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat pusat diselenggarakan minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Cabang, selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya.
Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat tidak diselenggarakan Musyawarah Cabang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Cabang tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
Musyawarah Cabang harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan.
Penyelenggaraan Musyawarah Cabang merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Cabang kecuali apabila Pengurus Cabang telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) diatas, maka Pengurus Pusat akan mengambil alih tugas dan tanggungjawab tersebut.
Pasal 12
KETENTUAN MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah Cabang berwenang dan berhak :
Musyawarah Cabang dapat memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Cabang, apakah melalui mekanisme pemilihan di Musyawarah Cabang atau mekanime Voting yang ditetapkan oleh KPU.
Calon yang terpilih berdasarkan mekanisme yang ditentukan pada point no 1 tersebut, diusulkan kepada Ketua Umum IATEK UNSRI untuk disahkan dan dilantik.
Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Cabang IATEK UNSRI, dan merekomendasikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Ketua Umum.
Mengusulkan Pemberhentian Ketua Cabang kepada Ketua Umum.
Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) Cabang IATEK UNSRI, yang tidak bertentangan dengan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional dan Kebijakan Organisasi lainnya yang ditetapkan Pengurus Pusat.
Setiap anggota IATEK UNSRI yang berdomisili pada cabang tersebut pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI. Dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.
Musyawarah Cabang dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal 15 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI yang berada di cabang tersebut.
Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Cabang, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Cabang diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Cabang dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 13
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan jika Ketua Cabang melanggar AD/ART dan atau kebijakan / ketentuan organisasi lainnya yang di tetapkan oleh Pengurus Pusat. Ketua Umum dapat memberikan peringatan, memberhentikan Ketua Cabang, mengangkat Pjs Ketua Cabang dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
BAB III
PENGURUS PUSAT
Pasal 14
Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.
Pasal 15
Fungsionaris Pengurus Pusat, terdiri atas :
Seorang Ketua Umum
Beberapa Ketua
Seorang Sekretaris Jenderal
2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal
Koordinator Bidang
Seorang Bendahara Umum
2 (dua) orang Wakil Bendahara Umum
Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Umum
Pasal 16
TUGAS DAN TANGGUNG KETUA UMUM
Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART
Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.
Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Pusat, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Pusat IATEK UNSRI.
Mengesahkan dan melantik Ketua Cabang IATEK UNSRI yang di pilih oleh Musyawarah Cabang.
Menunjuk Pjs Ketua Cabang, jika ketua Cabang berhalangan tetap.
Memberikan Peringatan kepada ketua Cabang, jika Ketua Cabang melanggar AD ART, dan atau Kebijakan yang di keluarkan oleh Pengurus Pusat.
Jika Peringatan kepada Ketua Cabang sebagaimana yang dimaksud ayat 7 , diabaikankan, Ketua Umum dapat memberhentikan sementara Ketua Cabang, menujuk Pjs Ketua Cabang, dan kemudian menyelenggarakan Musyawarah Cabang luar biasa.
Memperpanjang Jabatan Ketua Cabang atau Menujuk Pjs Ketua Cabang apabila Masa Jabatan Ketua Cabang sudah habis, sementara Musyawarah Cabang belum dapat diselenggarakan.
Masa Jabatan Pjs Ketua Cabang atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat 6, 8 dan 9 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilik Ketua Cabang definitif.
Memberikan Peringatan dan atau skorsing kepada anggota, apabila anggota melanggar AD/ ART atau melakukan tindakan yang merugikan Nama Baik IATEK UNSRI.
Mengusulkan Pemecatan Anggota kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.
Membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI, pada akhir masa jabatannya.
Menyelenggarakan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, minimal sekali dalam tiga tahun, pada akhir masa jabatannya.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
BAB IV
PENGURUS CABANG
Pasal 17
Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang IATEK UNSRI.
Pasal 18
Fungsionaris Pengurus Cabang, terdiri atas :
Seorang Ketua Cabang
Seorang Sekretaris
2 (dua) orang Wakil Sekretaris
Koordinator bidang
Seorang Bendahara
2 (dua) orang Wakil Bendahara
Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Cabang
Pasal 19
TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA CABANG
Memimpin Organisasi IATEK UNSRI di tingkat cabang
Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART, Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang dan Kebijakan Pengurus Pusat.
Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Cabang, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Cabang IATEK UNSRI.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua Umum IATEK UNSRI dalam Musyawarah Cabang.
Pasal 20
MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG
Pembentukan Cabang IATEK UNSRI dapat diusulan secara tertulis oleh sekurang kurangnya 20 Anggota Biasa di suatu Daerah kepada Ketua Umum IATEK UNSRI
Berdasarakan Usulan tersebut, Ketua Umum akan menunjuk Tim Pelaksana Tugas untuk berkoordinasi dengan calon Pengurus Cabang tersebut untuk melaksanakan Musyawarah Cabang sekaligus pelantikan Pengurus Cabang definitive.
Pengurus Cabang harus segera melaporkan hasil Musyawarah Cabangke Pengurus Pusat.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 21
Dewan Pertimbangan merupakan Lembaga Kelengkapan Organisasi di tingkat Nasional/Cabang dan terutama terdiri dari Pendiri, para mantan Ketua Umum/Ketua dan mantan anggota Pengurus yang jelas jasanya dalam memajukan dan mengembangkan IATEK UNSRI
Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
Dewan Pertimbangan bersifat kolektif dan kolegial.
Dewan Pertimbangan dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan.
Pasal 22
Dewan Pertimbangan bertugas dan berwenang :
Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI.
Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap.
Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan.
Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif.
Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART.
Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional
Mengambil alih wewenang Ketua umum untuk membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI, apabila Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya membentuk KPU pada akhir masa jabatannya.
Mengambil alih wewenang Ketua Umum untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) IATEK UNSRI, apabila Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS pada akhir masa jabatannya.
Menunjuk unsur Perwakilan Dewan pertimbangan pada Panitia Pengarah Musyawarah Cabang.
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 23
Selambat selambat nya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Umum IATEK UNSRI membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum Ketua Umum IATEK UNSRI
Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dengan mekanisme voting yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).
Mekanisme voting yang ditetapkan KPU tersebut harus bersifat one man one vote (satu alumni satu suara) dan memberikan kesempatan kepada semua Anggota IATEK UNSRI untuk dapat mendaftar dan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Ketua Umum IATEK UNSRI.
Pasal 24
Pemilihan ketua umum berlangsung dalam 5 tahap :
Tahap pendaftaran
Bakal calon Ketua umum mencalonkan diri dan dicalonkan secara tertulis disertai dukungan sekurang kurangnya 20 orang anggota biasa IATEK UNSRI
Tahap kampanye
Setiap calon diharuskan menyatakan kesediaannya dipilih menjadi Ketua Umum.
Bakal Calon Ketua Umum diwajibkan mengikuti Tahap Kampanye yang terdiri dari Kampanye Tertulis, Kampanye Lisan, Debat antar Calon dan Presentasi Pokok-Pokok Pikiran dan Program Kerja dalam forum yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI
Tahap Pemilihan
Pemilihan dilakukan dengan mekanisme voting yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI.
Pengumuman Ketua Umum Terpilih.
Penetapan & Pelantikan Ketua Umum Terpilih Pada Musyawarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI
Â
Pasal 25
PERSYARATAN CALON KETUA UMUM
Mempunyai komitmen dan bersedia meluangkan waktunya untuk memajukan IATEK UNSRI.
Telah menjadi Alumni/Anggota IATEK selama minimal 10 Tahun
Pernah menjadi Pengurus IATEK UNSRI, baik di tingkat Pusat, maupun di Tingkat Cabang, atau Aktif dalam Kepanitian Kegiatan Kegiatan IATEK UNSRI atau pernah/sedang menjadi pimpinan di organisasi lainnya.
Pasal 26
MASA BAKTI PENGURUS
Masa Bakti Pengurus adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai disahkan oleh Musyawarah Nasional/Cabang
Setelah menjalankan 2 (dua) periode masa bakti, seorang Ketua Umum Pusat maupun Cabang tidak dapat mencalonkan diri dan dipilih kembali ditingkat yang sama.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 27
Keuangan
Sumber keuangan IATEK UNSRI adalah iuran anggota, dan/atau usaha-usaha lainnya yang sah sesuai hukum
Ketentuan tentang besarnya uang iuran anggota dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.
Untuk kepentingan organisasi IATEK UNSRI, Pengurus IATEK UNSRI dapat mem bentuk badan usaha.
Pasal 28
Kekayaan
Apabila organisasi IATEK UNSRI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IATEK UNSRI diserahkan kepada Jurusan Fakultas Teknik kimia Universitas Sriwijaya.
Pasal 29
Pertanggungjawaban Keuangan dan Kekayaaan.
Semua pemasukan, pengeluaran dan daftar aset kekayaan Organisasi IATEK UNSRI dicatat dengan rapi oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI untuk kemudian menjadi bagian pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI pada Musyawarah Nasional.
BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 30
LAMBANG
Lambang IATEK UNSRI berbentuk segi enam berwarna biru yang didalamnya terdapat kolom destilasi, Cooling Tower dan Sucker Rod Pump, di luar garis terdapat tulisan Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya (IATEK UNSRI)
Pasal 31
BENDERA
Bendera IATEK UNSRI berwarna dasar putih yang ditengahnya terdapat lambang IATEK UNSRI
BAB IX
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 32
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur oleh Pengurus Pusat dalam peraturan-peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
Ditetapkan Pada Munas Online IATEK UNSRI
Pada tanggal : 26 Maret 2022
(Sebagai Perubahan dari Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 22 Juli 2018)