Home Blog Page 17

Uji Publik Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI 2018

0

Sebagai bagian dari upaya Continuous Improvement Organisasi IATEK UNSRI, menyesuaikan dengan perkembangan terkini, maka dirasakan perlu untuk merevisi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI Hasil Munas 2015.

Untuk itu, ref AD-ART IATEK UNSRI 2015,  Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI (yang saat ini diketuai oleh Kak A A Yunaedy) telah membentuk Panitia Pengarah Munas IATEK 2018, yang salah satu tugasnya merumuskan Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI tersebut, Perubahan AD/ART ini direncanakan untuk dapat disahkan pada Acara Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tanggal 22 Juli 2018

DIkarenakan keterbatasan keterbatasan yang ada dalam upaya menghadirkan semua anggota IATEK UNSRI untuk membahas bersama sama dan mengesahkan perubahan ini dalam suatu Forum Pertemuan Fisik, sementara terdapat kebutuhan Organisasi agar Perubahan AD/ART ini dapat diketahui, mendapat masukan masukan yang seluas luasnya dari seluruh anggota IATEK UNSRI dimanapun berada, sehingga perubahan yang dilakukan tersebut mendapatkan legitimasi yang kuat serta menimbulkan rasa memiliki dari semua anggota IATEK UNSRI, maka Panitia Perumus Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI memutuskan untuk mempublish Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI ini secara terbuka di Website IATEK UNSRI.

Besar harapan kami, Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI ini  ini dapat sampai kepada sebanyak mungkin anggota (Alumni Teknik Kimia UNSRI) dimanapun berada, dan mendapatkan masukan masukan yang berharga demi perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut, sebelum di finalisasi dan di sahkan dalam Forum Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 22 Juli 2018 tersebut.

Agar tercatat dan terdokumentasi dengan baik, semua anggota (Alumni Teknik Kimia UNSRI), dapat menyampaikan masukan masukan atau saran melalui komentar pada artikel Uji Publik Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI di Website IATEK UNSRI ini (silahkan login atau register terlebih dahulu untuk dapat meposting komentar, agar dapat diketahui identitas anggota yang meberikan masukan atau saran tersebut).

Demikian kami sampaikan, semoga dengan proses ini kita pada akhirnya dapat mendapatkan AD/ART IATEK UNSRI yang dapat menjadi dasar bagi berkembangnya organisasi IATEK UNSRI yang lebih baik kedepannya.

 

Salam,

 

Panitia Pengarah Munas IATEK UNSRI 2018

 

RANCANGAN PERUBAHAN

ANGGARAN DASAR IATEK UNSRI

 

HASIL MUNAS III, 16 AGUSTUS 2015

DRAF USULAN PERUBAHAN HASIL MUNAS IV, 22 JULI 2018

ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSI TAS SRIWIJAYA IATEK UNSRI

ANGGARAN DASAR IATEK UNSRI

 

MUKADIMAH

MUKADDIMAH

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.

(Tetap)

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dengan bekal pendidikan, ilmu pengetahuan dan pengalaman kerja yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

(Tetap)

Menyadari akan kedudukan dan fungsi para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya kepada masyarakat dan almamater, maka kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi yang sudah ada dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.

Maka dengan rahmat Allah SWT dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut diatas, kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi yang sudah ada dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG

BAB I

NAMA, WAKTU DIDIRIKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya disingkat IATEK UNSRI.

(Tetap)

Pasal 2

WAKTU

IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2

WAKTU DIDIRIKAN

IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

KEDUDUKAN

IATEK UNSRI berpusat  di Jakarta

Pasal 3

TEMPAT KEDUDUKAN

1.     Pengurus Pusat IATEK UNSRI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

2.     Pengurus Cabang IATEK UNSRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota

Pasal 4

LAMBANG / LOGO

Lambang Atau Logo IATEK UNSRI ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

Dihilangkan karena biasanya dicantumkan dan dibahas di ART

BAB II

ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

BAB II

ASAS DAN LANDASAN

Pasal 5

ASAS

1.     IATEK UNSRI berasaskan Pancasila.

2.     IATEK UNSRI tidak berpolitik dan tidak berafilisiasi dengan ormas atau Orpol manapun juga

Pasal 5

ASAS

IATEK UNSRI adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.

 

Pasal 6

LANDASAN

1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional

2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI sebagai landasan organisasional

3. Keputusan-keputusan MUNAS IATEK UNSRI sebagai landasan operasional

Pasal 6

SIFAT

IATEK UNSRI bersifat kekeluargaan, berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater.

BAB III

STATUS DAN SIFAT

Pasal 7

TUJUAN

IATEK UNSRI didirikan dengan tujuan:

1.     Sebagai wadah Pemersatu Alumni Teknik Kimia UNSRI

2.     Membina  dan  mengembangkan  semangat  kekeluargaan  dan keilmuan  antar  anggota IATEK UNSRI dan unsur sivitas akademika.

3.     Membantu Memajukan Almamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya)

4.     Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.

Pasal 7

1.     IATEK UNSRI adalah organisasi non pemerintah, yang independen / non politik

2.     IATEK UNSRI adalah organisasi yang berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater, merupakan organisasi non-profit dan bersifat kekeluargaan/gotong royong

 

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 8

 

IATEK UNSRI adalah organisasi para alumni Teknik Kimia Uiversitas Sriwijaya yang bersatu dengan maksud dan tujuan :

 

1. Sebagai wadah berkumpul dan silaturahim Alumni Teknik Kimia UNSRI

2. Membina  dan  mengembangkan  semangat  kekeluargaan  dan  keilmuan  antar  anggota IATEK UNSRI dan unsur sivitas akademika.

3. Membantu Memajukan Almamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya)

4. Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.

BAB III

KEANGGOTAAN

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8

KEANGGOTAAN

1.     Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana S-1/Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.

2.     Anggota Luar Biasa adalah:

a.     Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.

b.     Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh.

3.     Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI

Pasal 9

 

Yang menjadi anggota IATEK UNSRI adalah semua alumni teknik kimia universitas sriwijaya

 

Pasal 10

 

1. Anggota Biasa

2. Anggota Luar Biasa

3.  Anggota Kehormatan

 

) penjabaran detail mengenai anggota juga dijelaskan di ART

BAB IV

KEKUASAAN TERTINGGI

BAB  Kekuasaan Tertinggi dihilangkan karena biasanya dicantumkan dan dibahas di ART dan di pasal 12

Pasal 9

1.     Kekuasaan tertinggi IATEK UNSRI  berada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

2.     Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diselenggarakan minimal satu kali setiap 3 (tiga) tahun.

 

BAB V ORGANISASI

BAB VI STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas:

1.     Dewan Pertimbangan

2.     Pengurus Pusat

3.     Pengurus Cabang

Pasal 11

 

Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas:

1. Lembaga Permusyawaratan :

   a. Musyawarah Nasional

   b. Musyawarah Cabang

2. Lembaga Pimpinan :

   a. Pengurus Pusat (PP)

   b. Pengurus Cabang (PC)

3. Lembaga Kelengkapan Organisasi :

   a. Dewan Pertimbangan

  

Pasal 11

DEWAN PERTIMBANGAN

Dewan Pertimbangan  adalah Badan yang bertugas untuk memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat IATEK UNSRI.

Pasal 12

Lembaga Permusyawaratan adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam IATEK UNSRI di masing-masing tingkatan, pusat dan cabang

Pasal 12

PENGURUS PUSAT

Pengurus IATEK UNSRI Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat.

Pasal–pasal mengenai penjabaran lembaga dihilangkan karena dijelaskan dan dijabarkan di ART

Pasal 13

PENGURUS CABANG

Pengurus Cabang IATEK UNSRI  adalah penyelenggara organisasi di tingkat daerah.

Pasal–pasal mengenai penjabaran lembaga dihilangkan karena dijelaskan dan dijabarkan di ART

Pasal 14

MASA BAKTI PENGURUS

Masa Bakti  Dewan Pertimbangan , Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.

Pasal–pasal mengenai penjabaran lembaga dihilangkan karena dijelaskan dan dijabarkan di ART

BAB V

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 15

Keuangan dan kekayaan IATEK UNSRI diperoleh dari:

1.         Iuran anggota.

2.         Bantuan yang bersifat tidak mengikat.

3.         Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan IATEK UNSRI.

Pasal 13

IATEK UNSRI memperoleh dana untuk kegiatan organisasi dari :

1.         Iuran anggota.

2.         Sumbangan-sumbangan yang bersifat tidak mengikat.

3.         Usaha-usaha yang  tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

BAB VIII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 16

Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar IATEK UNSRI hanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut.

Pasal 14

Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

BAB VII

PEMBUBARAN

Pasal 15

Pembubaran organisasi hanya sah apabila merupakan Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk itu.

Pasal 17

Kekuasaan dan wewenang untuk Pembubaran Organisasi IATEK UNSRIhanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 3/4 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut.

 

BAB VIII

PENUTUP

BAB IX

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI.

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Ditetapkan di: Hotel Mercure Ancol, Jakarta

Pada tanggal : 16 Agustus 2015

(Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 2 November 1975)

 

Pimpinan Sidang

Musyawarah Nasional III

Ikatan Alumni Teknik Kimia Unsri

Masa Bakti 2015-2018

1.     

2.      

3.      

Ditetapkan di: Hotel Peninsula, Jakarta

Pada tanggal : 22 Juli 2018

 

 

Pimpinan Sidang

Musyawarah Nasional IV

Ikatan Alumni Teknik Kimia Unsri

Masa Bakti 2018-2021

 

1. Yedi Efriandi

2.

3.

 

 

 

 

 

RANCANGAN PERUBAHAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA IATEK UNSRI

 

HASIL MUNAS III, 16 AGUSTUS 2015

DRAF USUSLAN PERUBAHAN HASIL MUNAS IV, 22 JULI 2018

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSI TAS SRIWIJAYA IATEK UNSRI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IATEK UNSRI

 

BAB I

KEANGGOTAAN

(Tetap)

Pasal 1

PENERIMAAN ANGGOTA

1.     Setiap lulusan program pendidikan (Sarjana S1/Magister/Doktor) yang diselenggarakan oleh Jurusan Teknik Kimia Unsri secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IATEK UNSRI.

2.     Penerimaan Anggota Biasa IATEK UNSRI dilakukan oleh  Pengurus Pusat IATEK UNSRI  dengan data yang diperoleh dari Jurusan Teknik Kimia UNSRI.

3.     Penerimaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan merupakan Kewenangan Ketua Umum IATEK UNSRI

Pasal 1

STATUS KEANGGOTAAN

4.     Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana S-1/Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.

5.     Anggota Luar Biasa adalah:

a.     Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.

b.     Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh.

6.     Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI

Pasal 2 :

SKORSING DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.     Berhentinya keanggotaan IATEK UNSRI dapat terjadi karena:

a.          Meninggal dunia

b.         Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

c.          Di skorsing dan atau Diberhentikan dari keanggotaan.

 

2.     Anggota dapat diskor atau diberhentikan karena :

a.     Bertindak bertentangan dengan AD/ART IATEK UNSRI

b.     Bertindak merugikan nama baik  IATEK UNSRI

 

3.     Skorsing anggota merupakan kewenangan Ketua Umum IATEK UNSRI dengan mempertimbangkan saran / masukan dari Dewan Pertimbangan .

 

4.     Pemberhentian Anggota merupakan kewenangan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI atas usulan Ketua Umum IATEK UNSRI.

 

 

5.     Setiap Anggota yang akan dikenakan skorsing harus diberikan kesempatan membela diri pada rapat Pengurus Pusat IATEK UNSRI yang di hadiri unsur Dewan Pertimbangan .

 

6.     Setiap Anggota yang akan diberhentikan harus diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

Pasal 2

PENERIMAAN ANGGOTA

1. Setiap lulusan program pendidikan (Sarjana S1/Magister/Doktor) yang diselenggarakan oleh Jurusan Teknik Kimia Unsri secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IATEK UNSRI.

2. Penerimaan Anggota Biasa IATEK UNSRI dilakukan oleh  Pengurus Pusat IATEK UNSRI  dengan data yang diperoleh dari Jurusan Teknik Kimia UNSRI.

3. Penerimaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan merupakan Kewenangan Ketua Umum IATEK UNSRI

 

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI

2. Setiap anggota wajib membayar Iuran Anggota dan memberi sumbangan untuk mendukung kelancaran kegiatan organsasi

3. Menjaga nama baik organisasi dan almamater

 

Pasal 4

HAK ANGGOTA

1.         Anggota Biasa IATEK UNSRI berhak untuk:

a.     Menghadiri dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang (tempat yang bersangkutan berdomisili).

b.     Memilih dan dipilih untuk jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI dan Ketua Cabang IATEK UNSRI

c.     Menyampaikan pendapat, saran dan atau kritik demi pengembangan dan kemajuan IATEK UNSRI kepada Pengurus IATEK UNSRI di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.

d.     Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi IATEK UNSRI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IATEK UNSRI.

 

2.         Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IATEK UNSRI, kecuali hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang serta Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Ketua Cabang IATEK UNSRI.

3. Memperoleh informasi dan laporan kegiatan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

 

Pasal 5

PENGHENTIAN KEANGGOTAAN

1. Penghentian keanggotaan dapat diakibatkan oleh :

    a. Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

    b. Karena Meninggal Dunia

    c. Karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri

    d. Karena diberhentikan oleh Pengurus

alternatif point d

diberhentikan oleh Munas

2. Penghentian keanggotaan adalah kewenangan Pengurus IATEK UNSRI dan dapat dijalankan setelah yang bersangkutan diberi peringatan 3 (tiga) kali, dimana pada peringatan kedua Pengurus IATEK UNSRI dapat memberhentikannya untuk sementara waktu

 

Alternatif Pasal 2

Pemberhentian Anggota merupakan kewenangan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI atas usulan Ketua Umum IATEK UNSRI

(dasar pemikiran, agar lebih demokratis, mengurangi unsur subjektivitas like & dislike pribadi, dan  jangan sampai terjadi situasi worst case dimana seorang ketua iatek memberhentikan rival utama nya, supaya tidak bisa menjadi calon ketua iatek / pesaingnya )

3. Setiap Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara atau tetap, kehilangan haknya sebagai anggota.

4. Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri atau naik banding pada Pengurus Pusat maupun Cabang IATEK UNSRI yang di hadiri unsur Dewan Pertimbangan.

 

Alternatif Lain :

Secara umum diusulkan pasal mengenai skorsing dan pemberhentian tetap seperti ART Hasil Munas 2015

 (Dasar pemikiran, Ketua hanya diberi kewenangan skorsing , dan untuk mengurangi subjektivitas itupun harus mendapat pertimbangan Dewan Pertimbangan,

 Pemberhentian hanya dapat dilakukan oleh Munas, ( tentu atas usulan ketua iatek)

 

Pasal 3

HAK ANGGOTA

1.         Anggota Biasa IATEK UNSRI berhak untuk:

e.     Menghadiri dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang (tempat yang bersangkutan berdomisili).

f.      Memilih dan dipilih untuk jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI dan Ketua Cabang IATEK UNSRI

g.     Menyampaikan pendapat, saran dan atau kritik demi pengembangan dan kemajuan IATEK UNSRI kepada Pengurus IATEK UNSRI di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.

h.     Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi IATEK UNSRI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IATEK UNSRI.

 

2.         Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IATEK UNSRI, kecuali hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang serta Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Ketua Cabang IATEK UNSRI.

 

Pasal 4

KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI berkewajiban:

1.     Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi IATEK UNSRI.

2.     Menjaga nama baik IATEK UNSRI dan Universitas Sriwijaya.

 

BAB II

ORGANISASI

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5

MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG

1.     Pembentukan Cabang IATEK UNSRI dapat diusulan secara tertulis oleh sekurang kurangnya 20 Anggota Biasa di suatu Daerah kepada Ketua Umum IATEK UNSRI

2.     Berdasarakan Usulan tersebut, Ketua Umum dapat membentuk Cabang Sementara

3.     Pengesahan Cabang baru dilakukan oleh Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

Pasal 6

MUSYAWARAH NASIONAL

1.     Musyawarah Nasional sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat pusat  diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Pusat selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya.

catatan Munas merupakan Badan kekuasan tertinggi organisasi secara keseluruhan (bukan hanya di tingkat pusat)

2.     Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat tidak diselenggarakan Musyawarah Nasional tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Pusat tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga

3.     Musyawarah Nasional harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan.

4.     Prosedur dan tatalaksana penyelenggaraan Musyawarah Nasional merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Pusat kecuali apabila Pengurus Pusat telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) diatas, maka Dewan Pertimbangan akan mengambil alih tugas dan tanggungjawab tersebut.

 

5.     Musyawarah Nasional berwenang dan berhak :

a. Mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

b. Memilih dan Melantik Ketua Umum IATEK UNSRI

d. Meminta dan Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI.

e. Memberhentikan Ketua Umum IATEK UNSRI

f. Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI.

g. Memilih dan Melantik Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan .

h. Memberhentikan Anggota IATEK UNSRI

6.     Setiap anggota IATEK UNSRI pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Dewan Pertimbangan  dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing dan jumlah utusan yang mewakili cabang yang disahkan oleh Ketua Cabang masing masing.

7.     Musyawarah Nasional dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal  100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI dan minimal dua pertiga utusan cabang (dari jumlah seluruh Cabang IATEK UNSRI).

8.     Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.

9.     Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.

10.  Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 6

DEWAN PERTIMBANGAN

1.     Dewan Pertimbangan  terdiri atas Mantan Mantan Ketua Umum IATEK UNSRI, mantan Pengurus, dan Alumni Senior

2.     Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

3.     Dewan Pertimbangan  bersifat kolektif dan kolegial.

4.     Dewan Pertimbangan  dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan .

Pasal 7

 MUSYAWARAH CABANG

1. Musyawarah Cabang sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat pusat diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Cabang selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya.

2. Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat tidak diselenggarakan Musyawarah Cabang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Cabang tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga

3. Musyawarah Cabang harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan.

4. Prosedur dan tatalaksana penyelenggaraan Musyawarah Cabang merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Cabang kecuali apabila Pengurus Cabang telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) diatas, maka Pengurus Pusat akan mengambil alih tugas dan tanggungjawab tersebut.

 

Tambahan ayat terkait Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Cabang

1.     Untuk memperlancar jalannya persidangan, Ketua Umum Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Cabang yang anggotanya dapat berasal dari Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan  dan atau Alumni Senior di Cabang yang bersangkutan.

 

5. Musyawarah Cabang berwenang dan berhak :

  a. Memilih Ketua Cabang IATEK UNSRI, untuk kemudian diusulkan kepada Ketua Umum untuk disahkan dan dilantik.

   b. Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Cabang IATEK UNSRI, dan merekomendasikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Ketua Umum.

   c. Mengusulkan Pemberhentian Ketua Cabang  kepada Ketua Umum.

  d. Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) Cabang IATEK UNSRI, yang tidak bertentangan dengan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional dan Kebijakan Organisasi lainnya yang ditetapkan Pengurus Pusat.

6. Setiap anggota IATEK UNSRI yang berdomisili pada cabang tersebut pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.

7. Musyawarah Cabang dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal  15 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI yang berada di cabang tersebut.

8. Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Cabang, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Cabang  diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Cabang dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.

9. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.

10. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 7

PENGURUS PUSAT

1.     Pengurus Pusat  dipimpin oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

2.     Ketua Umum membentuk Kepengurusan Pusat yang terdiri atas Wakil Ketua Umum, Sekertaris , Bendahara serta Department Departement yang diperlukan.

Pasal 8

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan jika Ketua Umum melanggar AD/ART,  berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan  dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 8

PENGURUS CABANG

1.     Pengurus Cabang  dipimpin oleh Ketua Cabang IATEK UNSRI.

2.     Ketua Cabang membentuk Kepengurusan Cabang yang terdiri atas Wakil Ketua Cabang, Sekertaris , Bendahara serta Departement Departement yang diperlukan.

 

Pasal 9

MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA

Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan jika Ketua Cabang melanggar AD/ART dan atau kebijakan / ketentuan organisasi lainnya yang di tetapkan oleh Pengurus Pusat,  Ketua Umum dapat memberikan peringatan, memberhentikan Ketua Cabang, mengangkat Pjs Ketua Cabang dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

Pasal 9

PEMBATASAN MASA BAKTI KETUA UMUM dan KETUA CABANG IATEK UNSRI

1.     Ketua Umum IATEK UNSRI dapat menjabat sebanyak banyaknya selama  2 (dua) periode masa bakti

2.     Ketua Cabang IATEK UNSRI dapat menjabat sebanyak banyaknya selama  2 (dua) periode masa bakti

Pasal 10

MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG

1. Pembentukan Cabang IATEK UNSRI dapat diusulan secara tertulis oleh sekurang kurangnya 20 Anggota Biasa di suatu Daerah kepada Ketua Umum IATEK UNSRI

2. Berdasarakan Usulan tersebut, Ketua Umum akan menunjuk Tim Pelaksana Tugas untuk berkoordinasi dengan calon Pengurus Cabang tersebut untuk melaksanakan Musyawarah Cabang sekaligus pelantikan Pengurus Cabang definitif

3. Pengurus Cabang harus segera melaporkan hasil Musyawarah Cabang  ke Pengurus Pusat

Pasal 10

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN

Hak, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pertimbangan  adalah :

1.     Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI.

2.     Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap.

3.     Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan.

4.     Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif.

5.     Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART.

6.     Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan  dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 11

PENGURUS PUSAT

1. Pengurus Pusat  dipimpin oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

2. Pengurus Pusat berkewajiban untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menjalankan program kerja organisasi dan keputusan-keputusan organisasi lainnya.

3. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada para anggota melalui forum Musyawarah Nasional

Pasal 11

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG KETUA UMUM

1.     Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART

2.     Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

3.     Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.

4.     Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Pusat, serta mengangkat dan atau meberhentikan pejabat Pengurus Pusat IATEK UNSRI.

5.     Mengesahkan dan melantik Ketua Cabang IATEK UNSRI yang di pilih oleh Musyawarah Daerah.

6.     Menunjuk Pjs Ketua Cabang, jika ketua Cabang berhalangan tetap.

7.     Memberikan Peringatan kepada ketua Cabang, jika Ketua Cabang melanggar AD ART, dan atau Kebijakan yang di keluarkan oleh Pengurus Pusat.

8.     Jika Peringatan kepada Ketua Cabang sebagaimana yang dimaksud ayat 7 , diabaikankan, Ketua Umum dapat memberhentikan sementara Ketua Cabang, menujuk Pjs Ketua Cabang, dan kemudian menyelenggarakan Musyawarah daerah luar biasa.

9.     Memperpanjang Jabatan Ketua Cabang atau Menujuk Pjs Ketua Cabang apabila Masa Jabatan Ketua Cabang sudah habis, sementara Musyawarah Cabang belum dapat diselenggarakan.

10.  Masa Jabatan Pjs Ketua Cabang atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat 6, 8 dan 9 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilik Ketua Cabang definitif.

11.  Memberikan Peringatan dan atau skorsing kepada anggota, apabila anggota melanggar AD/ ART atau melakukan tindakan yang merugikan Nama Baik IATEK UNSRI.

12.  Mengusulkan Pemecatan Anggota kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

13.  Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

 

 

Pasal 12

PENGURUS CABANG

1. Pengurus Cabang  dipimpin oleh Ketua Cabang IATEK UNSRI.

2. Pengurus Cabang berkewajiban untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menjalankan program kerja organisasi dan keputusan-keputusan organisasi lainnya.

3. Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada para anggota melalui forum Musyawarah Cabang

Pasal 12

HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG KETUA CABANG

1.     Memimpin Organisasi IATEK UNSRI di tingkat cabang

2.     Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART, Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang dan Kebijakan Pengurus Pusat.

3.     Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

4.     Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Cabang, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Cabang IATEK UNSRI.

5.     Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua Umum IATEK UNSRI dalam Musyawarah Cabang.

 

Pasal 13

FUNGSIONARIS PENGURUS

1.     Fungsionaris Pengurus Pusat, terdiri atas :

a. Seorang Ketua Umum

b. Seorang Ketua Harian (bila diperlukan)

c. Ketua dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang

d. Seorang Sekretaris Jenderal

e. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal

f. Seorang Bendahara Umum

g. 2 (dua) orang Wakil Bendahara Umum

h. Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Umum

2.     Fungsionaris Pengurus Cabang, terdiri atas :

a. Seorang Ketua Cabang

b. Seorang Ketua Harian Cabang (bila diperlukan)

c. Ketua dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang

d. Seorang Sekretaris

e. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris

f. Seorang Bendahara

g. 2 (dua) orang Wakil Bendahara

h. Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Cabang

 

BAB III

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

 

Pasal 13

Keuangan

1.     Ketentuan tentang besarnya uang iuran anggota dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

2.     Untuk kepentingan organisasi IATEK UNSRI, Pengurus IATEK UNSRI dapat membentuk badan usaha.

Pasal 14

TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM

1.     Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur da Adil), yang berlangsung dalam 3 (tiga) tahap :

a. Tahap Pendaftaran

b. Tahap Kampanye

c. Tahap Pemilihan

2.     Bakal Calon Ketua Umum mencalonkan diri secara tertulis disertai dukungan sekurang-kurangnya 20 orang anggota IATEK UNSRI

3.     Bakal Calon Ketua Umum diwajibkan mengikuti Tahap Kampanye yang terdiri dari Kampanye Tertulis, Kampanye Lisan, Debat antar Calon dan Presentasi Pokok-Pokok Pikiran dan Program Kerja dalam forum yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.

4.     Sebelum pemilihan Ketua Umum, setiap calon diharuskan menyatakan kesediaannya dipilih menjadi Ketua Umum

5.     Apabila salah satu calon Ketua Umum mendapat dukungan suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari total jumlah suara maka calon yang bersangkutan dinyatakan sah terpilih, dan sekaligus menjadi ketua formatur ditambah dengan Ketua Umum Demisioner

6.     Ketua Umum terpilih mempunyai hak prerogatif memilih Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum Fungsionaris Pengurus Pusat.

 

Catatan :

Ini menarik , akan tetapi ada beberapa point yang perlu dibahas :

1.     Siapa yang membentuk Panitia Pemilihan , apakah ini menjadi satu dengan Panitia Pelaksana Munas (OC) atau terpisah? Dan kapan dibentuknya, sebelum Munas atau pada saat munas?

 

(kalau saya cendrung mengusulkan terpisah, dibentuk semacam Panitia Pemilihan Ketua IATEK (KPU), minimal tiga bulan sebelum Munas, yang membentuk Dewan Pertimbangan (agar netral)

2.     Pemilu dilaksanakan di Munas atau diluar Munas ?

Idealnya diluar Munas dengan melibatkan semua anggota, biar lebih demokratis dan lebih legitimate (suatu saat bisa dengan teknologi Pemilu Online), akan tetapi saat ini dipilih di Munas saja.

 

Pasal 14

Kekayaan

Apabila organisasi IATEK UNSRI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IATEK UNSRI diserahkan kepada Jurusan Fakultas Teknik kimia Universitas Sriwijaya.

Pasal 15

MASA BAKTI PENGURUS

1.     Masa Bakti Pengurus adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai disahkan oleh Musyawarah Nasional/Cabang

2.     Setelah menjalankan 2 (dua) periode masa bakti, seorang Ketua Umum Pusat maupun Cabang tidak dapat mencalonkan diri dan dipilih kembali ditingkat yang sama.

Pasal 15

Pertanggungjawaban Keuangan dan Kekayaaan.

Semua pemasukan, pengeluaran dan daftar aset kekayaan Organisasi IATEK UNSRI dicatat dengan rapi oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI untuk kemudian menjadi bagian pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI pada Musyawarah Nasional.

 

Pasal 16

DEWAN PERTIMBANGAN

1. Dewan Pertimbangan merupakan Lembaga Kelengkapan Organisasi di tingkat Nasional/Cabang dan terutama terdiri dari Pendiri, para mantan Ketua Umum/Ketua dan mantan anggota Pengurus yang jelas jasanya dalam memajukan dan mengembangkan IATEK UNSRI

2. Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

3. Dewan Pertimbangan  bersifat kolektif dan kolegial.

4. Dewan Pertimbangan  dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan .

 

5.              Dewan Pertimbangan bertugas dan berwenang :

 

1. Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI.

2. Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap.

3. Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan.

4. Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif.

5. Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART.

6. Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan  dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

7. Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional

8. Menunjuk unsur Perwakilan Dewan pertimbangan pada Panitia Pengarah Musyawarah Cabang.

BAB IV

MUSYAWARAH NASIONAL

 

Pasal 16

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI

11.  Pada akhir Periode Masa Jabatan, Ketua Umum menunjuk Panitia Pelaksana untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

12.  Undangan Musyawarah Nasional harus diumumkan secara terbuka, minimal dua minggu sebelum penyelenggaraan.

13.  Musyawarah Nasional harus diselenggarakan selambat lambatnya dua minggu sebelum masa Jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI Berakhir.

14.  Untuk memperlancar jalannya persidangan, Dewan Pertimbangan  membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional.

15.  Setiap anggota IATEK UNSRI pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Dewan Pertimbangan  dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing dan jumlah utusan yang mewakili cabang yang disahkan oleh Ketua Cabang masing masing.

16.  Musyawarah Nasional dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal  100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI dan minimal dua pertiga utusan cabang (dari jumlah seluruh Cabang IATEK UNSRI).

17.  Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat syah, maka Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.

18.  Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.

19.  Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 17

TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM

1. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART

2. Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

3. Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.

4. Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Pusat, serta mengangkat dan atau meberhentikan pejabat Pengurus Pusat IATEK UNSRI.

5. Mengesahkan dan melantik Ketua Cabang IATEK UNSRI yang di pilih oleh Musyawarah Daerah.

6. Menunjuk Pjs Ketua Cabang, jika ketua Cabang berhalangan tetap.

7. Memberikan Peringatan kepada ketua Cabang, jika Ketua Cabang melanggar AD ART, dan atau Kebijakan yang di keluarkan oleh Pengurus Pusat.

8. Jika Peringatan kepada Ketua Cabang sebagaimana yang dimaksud ayat 7 , diabaikankan, Ketua Umum dapat memberhentikan sementara Ketua Cabang, menujuk Pjs Ketua Cabang, dan kemudian menyelenggarakan Musyawarah daerah luar biasa.

8. Memperpanjang Jabatan Ketua Cabang atau Menujuk Pjs Ketua Cabang apabila Masa Jabatan Ketua Cabang sudah habis, sementara Musyawarah Cabang belum dapat diselenggarakan.

9. Masa Jabatan Pjs Ketua Cabang atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat 6, 8 dan 9 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilik Ketua Cabang definitif.

10. Memberikan Peringatan dan atau skorsing kepada anggota, apabila anggota melanggar AD/ ART atau melakukan tindakan yang merugikan Nama Baik IATEK UNSRI.

11. Mengusulkan Pemecatan Anggota kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

12. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

Pasal 17

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA IATEK UNSRI

Jika Ketua Umum melanggar AD/ART,  berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan  dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

Pasal 18

WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI

1.     Menetapkan dan mengesahkan AD/ ART IATEK UNSRI

2.     Memilih dan Melantik Ketua Umum IATEK UNSRI

3.     Meminta dan Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI.

4.     Memberhentikan Ketua Umum IATEK UNSRI

5.     Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI.

6.     Memilih dan Melantik Anggota Dewan Pertimbangan .

7.     Memberhentikan Anggota IATEK UNSRI

Pasal 18

TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA CABANG

1. Memimpin Organisasi IATEK UNSRI di tingkat cabang

2. Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART, Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang dan Kebijakan Pengurus Pusat.

3. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

4. Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Cabang, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Cabang IATEK UNSRI.

5. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua Umum IATEK UNSRI dalam Musyawarah Cabang.

 

BAB V

MUSYAWARAH CABANG

BAB III

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 19

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH CABANG IATEK UNSRI

2.     Pada akhir Periode Masa Jabatan, Ketua Cabang menunjuk Panitia Pelaksana untuk menyelenggarakan Musyawarah Cabang IATEK UNSRI

3.     Undangan Musyawarah Cabang harus diumumkan secara terbuka, minimal dua minggu sebelum penyelenggaraan.

4.     Musyawarah Cabang harus diselenggarakan selambat lambatnya dua minggu sebelum masa Jabatan Ketua Cabang IATEK UNSRI Berakhir.

5.     Untuk memperlancar jalannya persidangan, Ketua Umum Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Cabang yang anggotanya dapat berasal dari Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan  dan atau Alumni Senior di Cabang yang bersangkutan.

6.     Setiap anggota IATEK UNSRI yang berdomisili pada cabang tersebut pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.

 

 

7.     Musyawarah Cabang dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal  15 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI yang berada di cabang tersebut.

8.     Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Cabang, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat syah, maka Musyawarah Cabang  diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Cabang dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.

9.     Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah CabangIATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.

10.  Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 19

KEUANGAN

1. Ketentuan tentang besarnya uang iuran anggota dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

2. Untuk kepentingan organisasi IATEK UNSRI, Pengurus IATEK UNSRI dapat membentuk badan usaha.

Pasal 20

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA IATEK UNSRI

Jika Ketua Cabang melanggar AD/ART dan atau kebijakan / ketentuan organisasi lainnya yang di tetapkan oleh Pengurus Pusat,  Ketua Umum dapat memberikan peringatan, memberhentikan Ketua Cabang, mengangkat Pjs Ketua Cabang dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

Pasal 20

KEKAYAAN

Apabila organisasi IATEK UNSRI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IATEK UNSRI diserahkan kepada Jurusan Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya.

Pasal 21

WEWENANG MUSYAWARAH CABANG IATEK UNSRI

1.     Memilih Ketua Cabang IATEK UNSRI, untuk kemudian diusulkan kepada Ketua Umum untuk disahkan dan dilantik.

2.     Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Cabang IATEK UNSRI, dan merekomendasikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Ketua Umum.

3.     Mengusulkan Pemberhentian Ketua Cabang  kepada Ketua Umum.

4.     Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) Cabang IATEK UNSRI, yang tidak bertentangan dengan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional dan Kebijakan Organisasi lainnya yang ditetapkan Pengurus Pusat.

Pasal 21

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Semua pemasukan, pengeluaran dan daftar aset kekayaan Organisasi IATEK UNSRI dicatat dengan rapi oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI untuk kemudian menjadi bagian pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI pada Musyawarah Nasional.

 

BAB IV

LAMBANG DAN BENDERA

 

Pasal 22

LAMBANG

Lamabang IATEK UNSRI ditetapkan dalam Musywarah Nasional

 

Pasal 23

BENDERA

Setiap tingkatan organisasi IATEK UNSRI memiliki bendera yang seragam bentuknya, sekaligus menunjukkan identtias masing-masing

BAB VI

KETENTUAN TAMBAHAN

BAB VI

PENUTUP

Pasal 22

Hal hal yang tidak tercantum pada AD/ART, akan ditentukan kemudian oleh Kebijakan / Ketentuan yang dibuat oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

Pasal 24

Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur oleh Pengurus Pusat dalam peraturan-peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan denga jiwa dan semangat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI

Ditetapkan di: Hotel Mercure Ancol, Jakarta

Pada tanggal : 16 Agustus 2015

(Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 2 November 1975)

 

Pimpinan Sidang

Musyawarah Nasional III

Ikatan Alumni Teknik Kimia Unsri

Masa Bakti 2015-2018

1.  

2.

3.

Ditetapkan di: Hotel Peninsula, Jakarta

Pada tanggal : 22 Juli 2018

 

 

Pimpinan Sidang

Musyawarah Nasional IV

Ikatan Alumni Teknik Kimia Unsri

Masa Bakti 2018-2021

 

1. Yedi Efriandi

2.

3.

 

 

ARTIKEL TERKAIT :

Undangan Musyawarah Nasional dan Halal Bihalal IATEK UNSRI 22 Juli 2018

Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI Hasil Munas 2015 

Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI Hasil Munas 2015

List Sumbangan Sukarela Munas IATEK 2018

0

untuk mendukung Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 22 Juli 2018, Mari kita galang pengumpulan Dana, iuran seiklhlasnya, 

Sumbangan dapat di transfer ke rekeninng bendahara :

Bank BCA no Rek 5770805009

an. Veronica K.

atau 

Bank Mandiri no Rek 1160004376993

an. Ir. Veronica K, MBA

Setelah transfer, mohon agar menginformasikan ke yuk Veronica (76) via whatsapp atau dapat mengisi form online disini

Update final, Per 22 Juli 2018 malam, Total Sumbangan yang masuk sebesar : Rp 120.951.186. dari 240 Donatur.

Berikut Rekapitulasi Donatur Sumbangan Sukarela tersebut  :

NoNamaAngkatanSumbangan (Rp)
1Daniel19991.000.000
2Yedi1997950.000
3Febi2005400.000
4Ismed Somad19772.000.000
5Amrullah Rangkuti2004100.001
6Rommy2005500.000
7Kms M Saleh19911.500.001
8Khairul Rozak19852.000.000
9Susila Arita1978200.000
10Alwie Syarofie1975500.000
11Stevanus Rhonald H2005100.000
12Prasetya Noprianto2005500.000
13Yetty Meliyanti1994351.976
14Sabilil Fikri19952.000.000
15Mirwazi Kesai1965100.000
16AA Yunaedi1964250.000
17Lia Cundari2002300.000
18Fuady Abbas19741.000.000
19Reza2005100.000
20RA Rahim1986500.000
21Zulham Rizanur1989500.000
22Yunardi Yusuf1971500.000
23Nodwi Pazillah1984500.084
24Abdul Latief Ismail1969500.000
25Asiah Seftarina1973500.000
26Calvin Simbolon1967100.000
27Alkurtubi1976101.000
28Husna2004100.002
29Hafani1970250.001
30Rusnaedy19762.100.005
31MP19822.000.000
32Husni Fachruddin1974300.000
33Herdianto1996500.096
34Muhamad Fiji2011100.000
35Safrizal1984500.000
36Aris Budiyanto2010200.000
37Dewi I Wurangia1983200.000
38M Syamsul Bachri1989250.000
39Yolios Rafli1970250.000
40Yoseph Rumawan19831.000.000
41Masyitoh Arif1977250.000
42Veronica Kosasih19761.000.000
43Titik Abas Mardiati1977300.000
44Arpianto19741.000.000
45M Reza Aliansyah2005100.000
46Sulaiman Efendi1980250.000
47Andri Azmi1997250.097
48Sakdiah1997250.000
49Imsar1980300.000
50Samiha Syamsuddin1975500.000
51Abdullah Saleh1973300.000
52Adrian Agung1996500.476
53K Azhari1971250.000
54Teguh Sutrisno19851.000.000
55K Idris1978200.000
56Falahuddin19841.012.166
57Dimasqi taufik2011150.001
58Sri Frida Ch1976500.000
59Desmal Zainuddin1978250.000
60Achmad Surya1984500.000
61Gutsi1975200.000
62Hafiludddin1978212.212
63Wahyu P Haryoko1974300.000
64Arifin Mursidia1982750.001
65Diandoro Arifin19901.000.000
66Fatimah Akib1970250.000
67Tita Savitri19821.000.000
68Hatta Dahlan1979100.000
69Jaya Irawan2004200.110
70Syaiful DR1979500.000
71Leodan Haadin19851.000.000
72Lamda Muchjin19863.000.000
73Zainal Abidin Firdaus1975200.000
74Izhar1978300.000
75Novia Sumardi1992200.000
76Sutarto1977500.000
77Reni Sefriany1985500.000
78Achmad Surya Karbala2003500.000
79Eman Salman Arief19832.500.000
80Isma19832.500.000
81Fanti Astin2006100.098
82Rigel Amdonie Rahardjo2004350.000
83Bintoro19835.000.000
84Johnly Tamunu1982750.000
85Achmad Sudayana1987500.000
86Erwanto19801.000.000
87Dzuhazhzhin Azhim2008550.000
88Irza Afrianto2004500.000
89Arief Budiyanto1991500.000
90Eka Novianti Minarsih1999500.000
91Rendy Yunanda2004250.000
92Emilya Buchori1974100.001
93Haniman Hawalid1975500.000
94Syaiful Bahri1997350.000
95Dwi Yadhi Saputra2007232.454
96Achmad Zaidan2010150.000
97Kgs Ade Anggara Pratama2013200.000
98Rosili1986500.000
99Dwi Riski Tyani2013100.000
100Siska Pebriani2004500.000

Mari Sukseskan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 22 Juli 2018

Dengan Munas IATEK UNSRI 2018 kita galang kebersamaan dan kemandirian IATEK UNSRI untuk mendukung Kemajuan Almamater tercinta..

Informasi lebih detail mengenai Musyawarah Nasional IATEK UNSRI ini dapat dibaca disini

Salam

Pan-Pel

IMATEK Peduli Dengan Berbagi

Palembang (10/06/2017). Bagi umat muslim bulan ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan bulan yang tepat untuk berlomba-lomba mencari amal kebaika. Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk touring amal, salah satunya dengan menyantuni anak-anak panti asuhan seperti yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Teknik Kimia Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik (IMATEK KM FT) UNSRI pada Sabtu (10/6) lalu. Kegiatan yang dilakukan adalah bakti sosial dan buka bersama di Panti Asuhan Ananda, Kancil Putih, Palembang.

Acara bakti sosial dan buka bersama kali ini dihadiri oleh Ketua Jurusan Teknik Kimia Bapak Dr. Ir. H. Syaiful, DEA bersama dengan Sekertaris Jurusan Ibu  Leily Nurul Komariah beserta Ibu Tri Kurnia Dewi dan Bazlina A. Damawi. Ade Kurniawan, selaku ketua pelaksana acara IMATEK Peduli Dengan Berbagi ini dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program kerja dari himpunan, yakni departmen Humas dalam rangka touring amal di bulan ramadhan. Adapun tujuan dari kegitan ini adalah untuk meningkatkan rasa peduli terhadap sesama dan mempererat tali silahturahmi antara mahasiswa teknik kimia UNSRI dengan masyarakat sekitar.

Tidak lupa pula IMATEK selaku penyelenggara acara mengajak dosen, alumni, mahasiswa, dan masyarakat yang peduli untuk melakukan penggalangan dana utuk Panti Asuhan Ananda tersebut dalam kegiatan IMATEK Berbagi Untuk Ananda yang dilaksanakan dari tanggal 1 Juni hingga 8 Juni 2017 lalu.

Sementara itu, Kepala Panti Asuhan Ananda mengungkapkan rasa senang dan syukurnya atas diadakannya kegiatan bakti sosial dan buka bersama oleh mahasiswa teknik kimia.

Tidak hanya melakukan bakti sosial dan buka bersama, IMATEK juga mengajak anak-anak Panti Asuhan Ananda untuk bersama-sama bermain ‘game’ yang bertujuan untuk mempererat tali silahturahmi dan kekompakan atar sesama. Ada beberapa jenis permainan yang dilakukan selama kegiatan tersebut dan berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya.Menjelang berbuka puasa ada pula penyampaian tausiyah singkat oleh Febri Walanda (TK’11) mengenai pentingnya menyantuni anak-anak yatim piatu.

Tidak lupa juga ucapan terimakasih untuk semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Diharapkan, dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi Panti Asuhan Ananda dan dapat menjadi contoh agar kepedulian terhadap sesama dapat ditingkatkan. [ra/ad/sz/nc]

 

 

 

Refleksi 50 Tahun IMATEK KM FT UNSRI “Cinta dan Banggalah Terhadap Jurusan Serta Almamater”

 

Tulisan ini dibuat untuk menceritakan bagaimana keadaan IMATEK saat ini, tidak dimaksudkan untuk membandingkan kepengurusan IMATEK periode yang satu dengan periode yang lainnya.

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis sendiri yang telah melihat perkembangan IMATEK dari tahun 2013 hingga 2016, dari yang awalnya menjadi staff biasa, hingga di tahun ketiga berkecimpung di IMATEK, Alhamdulillah diamanahkan untuk menjadi Ketua Umum IMATEK yang sekarang disebut sebagai Bupati Mahasiswa IMATEK.

 

Struktur Organisasi IMATEK KM FT UNSRI saat ini:

  1. Bupati Mahasiswa
  2. Wakil Bupati Mahasiswa
  3. Bendahara Umum
  4. Sekretaris Umum
  5. Dinas Sains dan Teknologi (Sainstek)
  6. Dinas Kesenian dan Olahraga (Kesnor)
  7. Dinas Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM)
  8. Dinas Hubungan Masyarakat dan Alumni (Humas)
  9. Dinas Media dan Informasi (Medinfo)
  10. Dinas Keputrian
  11. Dinas Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (PIP)
  12. Biro Perekonomian
  13. Biro Kesekretariatan
  14. Badan Semi Otonom (BSO) Chemical Engineering Research Club (CERC)

 

Ada beberapa peristiwa penting yang berpengaruh cukup besar, baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap IMATEK:

  1. Perubahan Nama IMATEK FT UNSRI menjadi IMATEK KM FT UNSRI

Pada Musyawarah Raya Anggota IMATEK tahun 2013, saat sidang Komisi dilakukan pembahasan mengenai perubahan nama ini, dari IMATEK FT UNSRI, menjadi IMATEK KM FT UNSRI (Ikatan Mahasiswa Teknik Kimia Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik). Alasan perubahan nama ini atau ada  penambahan kata KM pada nama sebelumnya, dikarenakan dalam Kongres Mahasiswa oleh BEM KM-U pada tahun 2013 telah direkomendasikan untuk ada kata Keluarga Mahasiswa (KM) pada setiap organisasi yang berada di kalangan Universitas Sriwijaya. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwasanya seluruh organisasi yang berada dilingkungan Civitas Akademika UNSRI merupakan Satu Keluarga dan Satu Tujuan.

 

  1. Pola Kaderisasi Mahasiswa Baru

Disaat awal memasuki lingkungan perkuliah, mahasiswa baru dikenalkan dengan sebuah agenda bernama Pengenalan Kehidupan Kampus (PK2), agenda ini dilaksanakan selama 3 hari, hari pertama untuk memperkenalkan Lingkungan Universitas, sedangkan hari kedua dan ketiga digunakan untuk memperkenalkan Lingkungan Fakultas dan Jurusan. Khusus pada tahun ini, tahun 2016 agenda PK2 benar-benar dijaga ketat oleh pihak kampus, sehingga menurut pandangan penulis, feel keakraban/kebersamaan yang didapat selama agenda ini kurang didapat. Sampai saat ini, untuk panitia pelaksananya, diserahkan kepada kakak tingkat yang telah berada 2 tahun diatasnya, sehingga sampai saat ini istilah angkatan Genap & Ganjil terkadang masih terdengar.

{loadposition posisiku}

 

Kegiatan selanjutnya adalah inagurasi, agenda inagurasi ini mungkin tidak agak berbeda jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Inagurasi saat ini biasanya dilakukan di dalam gedung/indoor, dengan kegiatan-kegiatan berorientasi formal yang dilakukan pada siang hari. Karena sekarang memang seluruh kegiatan organisasi tidak boleh dilakukan pada malam hari, dan ini benar-benar dijaga ketat oleh pihak kampus. Acara ini dipanitiakan oleh mahasiswa baru dan biasanya dilaksanakan kuranglebih setelah 2 bulan mereka memasuki dunia perkuliahan. Memang acara ini merupakan acara yang paling banyak diikuti oleh mahasiswa teknik kimia, namun ntah ini hanya pandangan pribadi atau apa, tapi tujuan dari inagurasi yang katanya agenda untuk pengakraban, agak kurang didapat hasil yang diharapkan. Pengadaan acara hanya untuk memberikan kesan eksklusif perangkatan dan mengesampikan atau menomorduakan aspek kekeluargaan dan kebersamaan.

Selanjutnya ada BATOS (Basic Training Organisation and Skill) dan PPOK (Pelatihan Pengembangan Organisasi dan Kepemimpinan). Kedua acara ini dilaksanakan oleh IMATEK, BATOS bertujuan untuk memberikan motivasi, tujuan, semangat kepada mahasiswa baru, kenapa harus masuk organisasi, dan seberapa pentingnya softskill itu. PPOK ditujukan khusus untuk mahasiswa yang baru memasuki IMATEK di kepengurusan baru.

Pola kaderisasi yang terakhir adalah acara Pembagian Jaket (nama acara biasanya berbeda setiap angkatan dan setiap tahun). Pembagian jaket ini merupakan acara yang benar-benar syakral, karena disini diajarkan betapa pentingnya dan susahnya perjuangan untuk mendapatkan jaket angkatan, sehingga diharapkan dapat menjadi sebuah momentum/penginat bagi mahasiswa untuk selalu mencintai teknik kimia, di tempat darimana berasal. Mahasiswa teknik kimia baru bias mendapatkan jaket jurusan ini setelah minimal 1 tahun mereka kuliah disini, dan panitia pelaksananya adalah kakak tingkat yang berada 2 tahun diatasnya.

Itulah beberapa pola kaderisasi yang ada di Teknik Kimia/IMATEK.

 

  1. Diadakan Event Besar Tahunan yang merupakan Ciri Khas dari IMATEK KM FT UNSRI, yaitu FORNANO (Forum Nasional Nanoteknologi)

Event ini telah dimulai dari tahun 2014, dan sejak itu, event bertemakan Nanoteknologi yang memiliki skala terbesar di Indonesia dijadikan sebagai event tahunan oleh IMATEK. Alhamdulillah setelah 3x kepengurusan IMATEK, FORNANO dari tahun 2014, 2015, dan 2016 berjalan dengan sukses. Event ini diharapkan benar-benar menjadi event unggulan dari IMATEK, seperti event-event tahunan unggulan dari jurusan teknik kimia lainnya di Indonesia.

 

  1. Akreditasi Jurusan Teknik Kimia “A” dan Universitas Sriwijaya yang “A”?

Berita baik ini tentu sangat dinantikan oleh seluruh civitas akademika Universitas Sriwijaya. Pada tahun 2013, Jurusan Teknik Kimia telah mendapatkan akreditasi A, yang didalam SK-nya akan bertahan hingga tahun 2018. Sedangkan untuk Universitas Sriwijaya, baru tahun ini, tepatnya bulan November 2016 di akreditasi ulang oleh pihak BAN-PT. Yang semoga inshaAllah dari desas-desus yang didengarkan, Universitas Sriwijaya telah mendapatkan akreditasi A. (Belum di update di situs resmi BAN-PT)

 

Poin 5-7 selanjutnya merupakan peristiwa yang benar-benar sangat harus diperhatikan

 

  1. Perubahan Kurikulum pada Tahun Ajaran 2014/2015

Perubahan kurikulum ini berefek banyak terhadap sistem perkuliahan, tidak diberlakukan lagi sistem mata kuliah bersyarat, contohnya jika ingin mengambil mata kuliah Matematika Teknik, harus mengambil mata kuliah Kalkulus terlebih dahulu. Mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengambil mata kuliah apa yang diinginkan.Perubahan kurikulum ini tergolong keputusan yang tepat di Jurusan Teknik Kimia, karena penulis merasakannya sendiri.

 

  1. Pembayaran Kuliah dengan menggunakan Sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal)

Pada tahun 2013, dikenal dengan sistem pembayaran UKT, ‘yang katanya’ UKT yang dibayarkan setiap mahasiswa telah mencakup seluruh biaya yang dibutuhkan setiap mahasiswa per semesternya. UKT yang dibayarkan telah mencakup biaya kuliah per SKS/Biaya Praktikum/dll, tidak ada lagi pembayaran diluar itu seperti Biaya Awal untuk Pembangunan dll, yang biasanya dibayarkan sebelum sistem UKT ini ada.

Sistem ini sempat menimbulkan beberapa permasalahan, karena pada pelaksanaannya sistem UKT ini dinilai agak kurang adil terhadap beberapa pihak, bahkan ada yang berkata, sistem UKT=Sistem Kuliah Mahal.

 

  1. Masa Studi/Kuliah di UNSRI maksimal 5 Tahun

Ini merupakan puncaknya dari beberapa peristiwa penting yang disebutkan. Masa studi di UNSRI yang awalnya maksimal 7 Tahun menjadi 5 Tahun. Memang jika dilihat dari sisi akademiknya ini merupakan keputusan yang tepat, agar mahasiswa dapat fokus selama kuliah dan bisa lulus dengan cepat.

Namun apabila dipandang dari lain sisi, mahasiswa cenderung agak kurang aktif lagi dalam berorganisasi, mereka cenderung lebih memilih untuk mengejar akademik karena dikejar kuliah 5 tahun dan pembayaran UKT yang mahal, jikalau mereka masuk organisasi pun, hanya sekedar masuk, dan kurangnya totalitas yang diberikan.

 

Perubahan kurikulum, sistem UKT, dan kuliah 5 Tahun makin menciptakan pandangan mahasiswa untuk lulus cepat, menciptakan pola pikir yang studi oriented. Efek dari ketiga peristiwa ini baru dirasakan di periode 2015/2016, sangat terasa sekali, kepedulian dan kecintaan terasa seakan memudar perlahan. Di lingkungan fakultas teknik pun, di zaman penulis masih menjadi mahasiswa baru, sore hari masih cukup ramai mahasiswa dengan berbagai aktivitasnya, namun sekarang, jangankan sampai sore, siang pun terkadang di lingkungan fakultas teknik sangat sepi. Beberapa mahasiswa ke kampus hanya untuk sekedar kuliah lalu pulang, atau biasa disebut KUPU-KUPU (Kuliah Pulang-Kuliah Pulang).

 

Inilah faktanya yang ada sekarang, hal ini ditakutkan dapat menurunkan kecintaan terhadap almamater dan jurusan, karena kurangnya kepedulian mahasiswa terhadap organisasi. Karena menurut penulis, awal tumbuhnya kecintaan terhadap jurusan dan almamater berasal dari kecintaan terhadap organisasinya. Selama kepengurusan penulis, kami tak dapat berbuat banyak, karena memang efeknya baru terasa di tengah kepengurusan, dan belum menyangka jika ternyata efeknya benar-benar berdampak terhadap lingkungan organisasi.

Saran untuk IMATEK kepengurusan kedepan, agar hal  ini menjadi hal utama yang harus ditindaklanjuti.

 

Ingatlah bahwa IMATEK adalah salah satu pilar penting dari Keluarga Besar Teknik Kimia UNSRI, kalau bukan kita yang peduli,  siapa lagi?

 

Cintai dan Banggalah Terhadap Jurusan dan Almamater, Jangan Pernah Lupa darimana Kita Berasal.

 

Selamat Ulang Tahun IMATEK KM FT UNSRI yang ke-50, Jayalah Selalu!!!

(10 September 1966-10 September 2016)

 

Sekian, semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada yang kurang berkenan.

 

Arifta S, Angkatan 2013

Bupati Mahasiswa IMATEK KM FT UNSRI Periode 2015-2016

Basic Training Organization and Skill (BATOS) 2016

Palembang (29/10/2016), IMATEK KM FT UNSRI melaksanakan kegiatan BATOS atau Basic Training Organization dengan tema “Building Self Awareness in Organization to Uprgrade Leadership Developement Skill”. Kegiatan tersebut bertempat di Jurusan Teknik Kimia dan di mulai dari pukul 07.00 sampai dengan selesai. Kegiatan ini dimulai dengan kata sambutan dari M. Aidil Defitra selaku ketua pelaksana dan Arifta Suryanugraha selaku Ketua IMATEK KM FT UNSRI. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Teknik Kimia angkatan 2016. Di mana pada kegiatan ini, para mahasiswa baru dikenalkan dengan berbagai organisasi yang ada di Jurusan Teknik Kimia dan ada motivasi dari saudara Dimasqi Taufik, S.T. (Teknik Kimia 2011) dan juga M. Fiqi Yuliansyah (Teknik Kimia 2012).

Kemudian pada siang harinya para peserta BATOS mengikuti games yang di siapkan oleh panitia pelaksana. Ada pula kegiatan Managemen Konflik (MK) di mana para peserta di minta untuk mencari cara terbaik untuk menyelesaikan suatu konflik yang terjadi. Di mana pada sesi MK ini, di lihatlah potensi dan keberanian para peserta dalam menyampaikan pendapat dan ketepatannya dalam menyelesaikan masalah yang di hadapi.

Dari kegiatan BATOS ini, para peserta di harapkan dapat lebih baik dalam hal pemecahan masalah dan dapat lebih bekerja sama dalam  tim. (ra/arf)

Chemical Engineering Festival 3

Palembang (09/11/2016). Menindak lanjuti salah satu program kerja dari Departement Kesenian dan Olahraga IMATEK KM FT UNSRI yaitu CE-Fest 3 (Chemical Engineering Festival 3 ), dimana grand finalnya telah dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2016 lalu. Grand Final Chemical Engineering Festival 3 ini diadakan di Ballroom Quin Centro Hotel Palembang. Adapun lomba-lomba yang diadakan dalam acara Chemical Engineering Festival 3 ini adalah Basket 3 on 3, Futsal, Dance Cover, Solo Vokal, Akustik, Stand Up Comedy, dan Desain Karakter.

Acara ini berlangsung pada pukul 10.00 yang dibuka dengan kata sambutan dari ketua pelaksana Adriarsyah Eka Prayoga Nasution dan juga dari Ketua IMATEK KM FT UNSRI, Arifta Suryanugraha. Acara ini dibuka oleh perwakilan Ketua Jurusan Teknik Kimia, Bapak Abdullah Saleh. Acara ini berjalan dengan lancar dan sangat meriah karena diisi dengan berbagai penampilan yang menarik dari para peserta, juri, dan juga Guest Star. Dipenghujung acara kegiatan CE-Fest 3 ditutup dan tidak lupa pula diadakan pembagian hadiah oleh para panitia kepada para finalis yang memenangkan lomba-lomba tersebut. 

Adapun data pemenang perlombaan pada kegiatan CE-Fest 2 :

1.Sport ( Khusus Mahasiswa Unsri)

  – Basket 3 on 3

            Juara 1 : Lelaki Kardus

            Juara 2 : Maksubah

  – Futsal

            Juara 1 : Polsri A

            Juara 2 : Gamma FC

            Juara 3 : Polsri B

 

2.Art (Umum)

   -Dance cover

            Juara 1 : Vd Generation

            Juara 2 : Monsieur

            Juara 3 : L-XO

           

– Solo Vocal

            Juara 1 : Aisyah

            Juara 2 : Hanny

            Juara 3 : Dodi

 

  – Akustik

            Juara 1 : Aurora

            Juara 2 : Bayur Band

            Juara 3 : Tanah Jawa

 

  – Desain Karakter

             Juara 1 : Arsy Lestari

  – Stand Up Comedy

            Juara 1  : Dodot

 

Semoga dengan diadakannya kegiatan ini bisa meningkatkan sportifitas dan kreativitas kita mahasiswa Universitas Sriwijaya dan juga dapat meningkatkan jiwa sosial antara mahasiswa Teknik Kimia dengan masyarakat umum kota Palembang melalui kegiatan iini.(ra/arf).

 

 

KuliahUmum “Pulping Process in PT Tanjung Enim Lestari” oleh A. Roni Alwis (TK’91)

Palembang (27/8/2016), IMATEK KM FT UNSRI bekerjasama dengan IATEK UNSRI melaksanakan kuliah umum dengan tema “Pulping Process in PT Tanjung Enim Lestari” yang dibawakan oleh A. Roni Alwis, teknik kimia angkatan 91. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung I Lantai II, Aula Fakultas Teknik Kampus Bukit Besar Universitas Sriwijaya. Kuliah umum ini dihadiri oleh Ketua JurusanTeknik Kimia, Dr. Ir. Hj. Susila Arita R, D.E.A., Sekretaris JurusanTeknik Kimia, Dr.Novia, S.T.,M.T., dan beberapa jajaran dosen. Jumlah mahasiswa yang menghadiri kuliah umum ini kurang lebih ada 100 orang mahasiswa. Dalam kesempatan ini juga,kuliah umum dihadiri oleh perwakilan dari IATEK, ada Sekretaris Jendral IATEK yaitu Kak Yunus Bahpen, Kak Antonius, dan Kak Faris.

 
Sebelum kuliah umum dimulai, selagi menunggu Kak Roni tiba di tempat, Kak Antonius dan Kak Faris menyempatkan untuk memberi masukan serta nasehat sedikit untuk adik-adik mahasiswa teknik kimia yang telah berada di tempat.

 

Kuliah umum berlangsung secara kondusif selama ±3 jam, termasuk sesi tanya jawab didalamnya. Dalam kuliah umum ini sendiri, diselipkan materi diluar dari tema kuliah umum, yaitu materi tentang 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, dan Shitsuke), budaya positif yang selalu diterapkan oleh orang Jepang dimanapun.

Acara kuliah umum diakhiri olehpenyerahan plakat JurusanTeknik Kimia oleh Ketua JurusanTeknik Kimia, dan penyerahan plakat IMATEK oleh Bupati IMATEK, Arifta Suryanugraha (TK’13).

Pitulasan Klasik 2016

Inderalaya (23/08/2016). Ikatan Mahasiswa Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya, pada hari kamis kemarin melaksanakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71 tahun yang diberi nama “Pitulasan Klasik”, tepatnya yaitu pada tanggal 18 Agustus 2016 dan bertempat di Jurusan Teknik Kimia Kampus Inderalaya. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswanya. Tak lupa pula diawal acara, Ketua Jurusan Teknik Kimia Ibu Dr. Ir. Hj. Susila Arita R., DEA menyampaikan sepatah dua patah katanya sebagai pesan kedapa para peserta dan panitia kegiatan tersebut.Pada kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa lomba, antara lain lomba makan kerupuk,tarik tambang, dan balap karung.

Untuk lomba makan kerupuk kali ini terdapat sedikit perbedaan, dimana peserta yang mengikuti nya ada 3 orang, di mana 1 peserta yang memakan kerupuk dan 2 peserta lainnya bertugas menggendong peserta yang akan memakan kerupuk. Dalam lomba ini di dapat lah pemenang pertama untuk kategori putra adalah angkatan 2013, pemenang kedua angkatan 2015 dan pemenang ketiga adalah angkatan 2016. Sedangkan untuk kategori putri pemenang pertamanya adalah angkatan 2016, pemenang kedua adakah angkatan 2013 dan pemenang ketiga adalah angkatan 2015.

Setelah melaksanakan lomba makan kerupuk, lomba selanjutnya adalah lomba balap karung yang juga diikuti oleh setiap angkatan dan ada kategori putra dan putrinya juga. Untuk lomba balap karung ini sendiripun di lakukan oleh 3 orang peserta dimana lomba ini menggunakan sistem estafet. Dan didapatlah pemenang untuk kategori putra adalah 2013, kedua 2014, dan ketiga 2015. Sedangakan untuk kategori putri pemenang pertamanya adalah 2013, kedua 2014, dan ketiga 2015.

Lomba lainnya yang dilaksanakan adalah tarik tambang. Dimana lomba ini diikuti oleh 5 orang peserta dari masing masing angkatan untuk kategori putra dan putri. Dan didapat lah pemenang pertama untuk kategori putra adalah 2015, kedua adalah 2014, dan ketiga adalah 2013. Sedangkan untuk kategori putri pemenang pertamanya adalah 2014, kedua 2015, dan ketiga 2016.

Dengan adanya kegiatan pitulasan ini, seluruh mahasiswa dari setiap angkatan dapat berkumpul bersama dan saling berkenalan terutama bagi mahasiswa baru angkatan 2016. Dan dari acara pitulasan ini dapat pula membangun dan mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa dan angkatan serta dapat menjadi ajang sebagai pelepas penat selama mendapatkan kuliah dan sejenak melupakan tugas-tugas yang menumpuk. Dan diharapkan semoga para mahasiswa Teknik Kimia dapat meningkatkan rasa nasionalisme yang saat ini mulai hilang dikalangan pemuda-pemudi. (arf)

Jadwal Kuliah Umum Rutin Semester Gazal Tahun Ajaran 2016/2017

0

Kakak2 Alumni Rekan Rekan Mahasiswa Teknik Kimia UNSRI ysh.

Dalam rangka memfasilitasi sharing ilmu antara Alumni dan Mahasiswa untuk meningkatkan wawasan dan kualitas lulusan Teknik Kimia UNSRI, IMATEK FT UNSRI bekerjasama dengan Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan IATEK UNSRI menyelenggarakan Kuliah Umum Rutin Bulanan, 

Berikut kami sampaikan Jadwal Kuliah Umum Semester Gazal tahun ajaran 2016/2017 :

Pelatihan Crude Management IATEK UNSRI 11 Juli 2016

0

Sebagai salah satu Program Kerja IATEK UNSRI, khususnya dibidang Pengembangan  Alumni dan Pelatihan, IATEK menyelenggarakan Training dengan tema Crude Management pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 lalu bertempat di IATEK Training Center, Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara, Ruko Polygon Palembang.

error: Alert: Mohon Maaf untuk perlindungan Hak Cipta Content, Anda Tidak Bisa Select untuk meng-copy content di web IATEK UNSRI ini!!
IATEK UNSRI

FREE
VIEW