Sebagai bagian dari upaya Continuous Improvement Organisasi IATEK UNSRI, menyesuaikan dengan perkembangan terkini, maka dirasakan perlu untuk merevisi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI Hasil Munas 2015.
Untuk itu, ref AD-ART IATEK UNSRI 2015, Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI (yang saat ini diketuai oleh Kak A A Yunaedy) telah membentuk Panitia Pengarah Munas IATEK 2018, yang salah satu tugasnya merumuskan Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI tersebut, Perubahan AD/ART ini direncanakan untuk dapat disahkan pada Acara Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tanggal 22 Juli 2018
DIkarenakan keterbatasan keterbatasan yang ada dalam upaya menghadirkan semua anggota IATEK UNSRI untuk membahas bersama sama dan mengesahkan perubahan ini dalam suatu Forum Pertemuan Fisik, sementara terdapat kebutuhan Organisasi agar Perubahan AD/ART ini dapat diketahui, mendapat masukan masukan yang seluas luasnya dari seluruh anggota IATEK UNSRI dimanapun berada, sehingga perubahan yang dilakukan tersebut mendapatkan legitimasi yang kuat serta menimbulkan rasa memiliki dari semua anggota IATEK UNSRI, maka Panitia Perumus Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI memutuskan untuk mempublish Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI ini secara terbuka di Website IATEK UNSRI.
Besar harapan kami, Draft Perubahan AD ART IATEK UNSRI ini ini dapat sampai kepada sebanyak mungkin anggota (Alumni Teknik Kimia UNSRI) dimanapun berada, dan mendapatkan masukan masukan yang berharga demi perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut, sebelum di finalisasi dan di sahkan dalam Forum Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 22 Juli 2018 tersebut.
Agar tercatat dan terdokumentasi dengan baik, semua anggota (Alumni Teknik Kimia UNSRI), dapat menyampaikan masukan masukan atau saran melalui komentar pada artikel Uji Publik Drat Perubahan AD/ART IATEK UNSRI di Website IATEK UNSRI ini (silahkan login atau register terlebih dahulu untuk dapat meposting komentar, agar dapat diketahui identitas anggota yang meberikan masukan atau saran tersebut).
Demikian kami sampaikan, semoga dengan proses ini kita pada akhirnya dapat mendapatkan AD/ART IATEK UNSRI yang dapat menjadi dasar bagi berkembangnya organisasi IATEK UNSRI yang lebih baik kedepannya.
Salam,
Panitia Pengarah Munas IATEK UNSRI 2018
RANCANGAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR IATEK UNSRI
HASIL MUNAS III, 16 AGUSTUS 2015 |
DRAF USULAN PERUBAHAN HASIL MUNAS IV, 22 JULI 2018 |
ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSI TAS SRIWIJAYA IATEK UNSRI |
ANGGARAN DASAR IATEK UNSRI
|
MUKADIMAH |
MUKADDIMAH |
Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi. |
(Tetap) |
Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dengan bekal pendidikan, ilmu pengetahuan dan pengalaman kerja yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur. |
(Tetap) |
Menyadari akan kedudukan dan fungsi para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya kepada masyarakat dan almamater, maka kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi yang sudah ada dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya. |
Maka dengan rahmat Allah SWT dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut diatas, kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi yang sudah ada dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya sebagai berikut : |
BAB I NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN LAMBANG |
BAB I NAMA, WAKTU DIDIRIKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN |
Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya disingkat IATEK UNSRI. |
(Tetap) |
Pasal 2 WAKTU IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan. |
Pasal 2 WAKTU DIDIRIKAN IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. |
Pasal 3 KEDUDUKAN IATEK UNSRI berpusat di Jakarta |
Pasal 3 TEMPAT KEDUDUKAN 1. Pengurus Pusat IATEK UNSRI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia 2. Pengurus Cabang IATEK UNSRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota |
Pasal 4 LAMBANG / LOGO Lambang Atau Logo IATEK UNSRI ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI |
Dihilangkan karena biasanya dicantumkan dan dibahas di ART |
BAB II ASAS, SIFAT DAN TUJUAN |
BAB II ASAS DAN LANDASAN |
Pasal 5 ASAS 1. IATEK UNSRI berasaskan Pancasila. 2. IATEK UNSRI tidak berpolitik dan tidak berafilisiasi dengan ormas atau Orpol manapun juga |
Pasal 5 ASAS IATEK UNSRI adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.
Pasal 6 LANDASAN 1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional 2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI sebagai landasan organisasional 3. Keputusan-keputusan MUNAS IATEK UNSRI sebagai landasan operasional |
Pasal 6 SIFAT IATEK UNSRI bersifat kekeluargaan, berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater. |
BAB III STATUS DAN SIFAT |
Pasal 7 TUJUAN IATEK UNSRI didirikan dengan tujuan: 1. Sebagai wadah Pemersatu Alumni Teknik Kimia UNSRI 2. Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan antar anggota IATEK UNSRI dan unsur sivitas akademika. 3. Membantu Memajukan Almamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya) 4. Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara. |
Pasal 7 1. IATEK UNSRI adalah organisasi non pemerintah, yang independen / non politik 2. IATEK UNSRI adalah organisasi yang berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater, merupakan organisasi non-profit dan bersifat kekeluargaan/gotong royong
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
IATEK UNSRI adalah organisasi para alumni Teknik Kimia Uiversitas Sriwijaya yang bersatu dengan maksud dan tujuan :
1. Sebagai wadah berkumpul dan silaturahim Alumni Teknik Kimia UNSRI 2. Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan antar anggota IATEK UNSRI dan unsur sivitas akademika. 3. Membantu Memajukan Almamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya) 4. Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara. |
BAB III KEANGGOTAAN |
BAB V KEANGGOTAAN |
Pasal 8 KEANGGOTAAN 1. Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana S-1/Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya. 2. Anggota Luar Biasa adalah: a. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai. b. Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh. 3. Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI |
Pasal 9
Yang menjadi anggota IATEK UNSRI adalah semua alumni teknik kimia universitas sriwijaya
Pasal 10
1. Anggota Biasa 2. Anggota Luar Biasa 3. Anggota Kehormatan
) penjabaran detail mengenai anggota juga dijelaskan di ART |
BAB IV KEKUASAAN TERTINGGI |
BAB Kekuasaan Tertinggi dihilangkan karena biasanya dicantumkan dan dibahas di ART dan di pasal 12 |
Pasal 9 1. Kekuasaan tertinggi IATEK UNSRI berada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 2. Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diselenggarakan minimal satu kali setiap 3 (tiga) tahun. |
|
BAB V ORGANISASI |
BAB VI STRUKTUR ORGANISASI |
Pasal 10 STRUKTUR ORGANISASI Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas: 1. Dewan Pertimbangan 2. Pengurus Pusat 3. Pengurus Cabang |
Pasal 11
Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas: 1. Lembaga Permusyawaratan : a. Musyawarah Nasional b. Musyawarah Cabang 2. Lembaga Pimpinan : a. Pengurus Pusat (PP) b. Pengurus Cabang (PC) 3. Lembaga Kelengkapan Organisasi : a. Dewan Pertimbangan
|
Pasal 11 DEWAN PERTIMBANGAN Dewan Pertimbangan adalah Badan yang bertugas untuk memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat IATEK UNSRI. |
Pasal 12 Lembaga Permusyawaratan adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam IATEK UNSRI di masing-masing tingkatan, pusat dan cabang |
Pasal 12 PENGURUS PUSAT Pengurus IATEK UNSRI Pusat adalah penyelenggara organisasi di tingkat pusat. |
Pasal–pasal mengenai penjabaran lembaga dihilangkan karena dijelaskan dan dijabarkan di ART |
Pasal 13 PENGURUS CABANG Pengurus Cabang IATEK UNSRI adalah penyelenggara organisasi di tingkat daerah. |
Pasal–pasal mengenai penjabaran lembaga dihilangkan karena dijelaskan dan dijabarkan di ART |
Pasal 14 MASA BAKTI PENGURUS Masa Bakti Dewan Pertimbangan , Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun. |
Pasal–pasal mengenai penjabaran lembaga dihilangkan karena dijelaskan dan dijabarkan di ART |
BAB V KEUANGAN DAN KEKAYAAN |
BAB VII KEUANGAN |
Pasal 15 Keuangan dan kekayaan IATEK UNSRI diperoleh dari: 1. Iuran anggota. 2. Bantuan yang bersifat tidak mengikat. 3. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan IATEK UNSRI. |
Pasal 13 IATEK UNSRI memperoleh dana untuk kegiatan organisasi dari : 1. Iuran anggota. 2. Sumbangan-sumbangan yang bersifat tidak mengikat. 3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga |
BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR |
BAB VIII PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN |
Pasal 16 Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar IATEK UNSRI hanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut. |
Pasal 14 Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa |
BAB VII PEMBUBARAN |
Pasal 15 Pembubaran organisasi hanya sah apabila merupakan Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk itu. |
Pasal 17 Kekuasaan dan wewenang untuk Pembubaran Organisasi IATEK UNSRIhanya ada pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan sekurang-kurangnya diputuskan oleh 3/4 suara dari jumlah utusan yang hadir pada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI tersebut. |
|
BAB VIII PENUTUP |
BAB IX PENUTUP |
Pasal 18 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI. |
Pasal 16 Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. |
Ditetapkan di: Hotel Mercure Ancol, Jakarta Pada tanggal : 16 Agustus 2015 (Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 2 November 1975)
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional III Ikatan Alumni Teknik Kimia Unsri Masa Bakti 2015-2018 1. 2. 3. |
Ditetapkan di: Hotel Peninsula, Jakarta Pada tanggal : 22 Juli 2018
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional IV Ikatan Alumni Teknik Kimia Unsri Masa Bakti 2018-2021
1. Yedi Efriandi 2. 3.
|
RANCANGAN PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA IATEK UNSRI
HASIL MUNAS III, 16 AGUSTUS 2015 |
DRAF USUSLAN PERUBAHAN HASIL MUNAS IV, 22 JULI 2018 |
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSI TAS SRIWIJAYA IATEK UNSRI |
ANGGARAN RUMAH TANGGA IATEK UNSRI
|
BAB I KEANGGOTAAN |
(Tetap) |
Pasal 1 PENERIMAAN ANGGOTA 1. Setiap lulusan program pendidikan (Sarjana S1/Magister/Doktor) yang diselenggarakan oleh Jurusan Teknik Kimia Unsri secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IATEK UNSRI. 2. Penerimaan Anggota Biasa IATEK UNSRI dilakukan oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI dengan data yang diperoleh dari Jurusan Teknik Kimia UNSRI. 3. Penerimaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan merupakan Kewenangan Ketua Umum IATEK UNSRI |
Pasal 1 STATUS KEANGGOTAAN 4. Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana S-1/Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya. 5. Anggota Luar Biasa adalah: a. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai. b. Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh. 6. Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI |
Pasal 2 : SKORSING DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA 1. Berhentinya keanggotaan IATEK UNSRI dapat terjadi karena: a. Meninggal dunia b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri c. Di skorsing dan atau Diberhentikan dari keanggotaan.
2. Anggota dapat diskor atau diberhentikan karena : a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART IATEK UNSRI b. Bertindak merugikan nama baik IATEK UNSRI
3. Skorsing anggota merupakan kewenangan Ketua Umum IATEK UNSRI dengan mempertimbangkan saran / masukan dari Dewan Pertimbangan .
4. Pemberhentian Anggota merupakan kewenangan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI atas usulan Ketua Umum IATEK UNSRI.
5. Setiap Anggota yang akan dikenakan skorsing harus diberikan kesempatan membela diri pada rapat Pengurus Pusat IATEK UNSRI yang di hadiri unsur Dewan Pertimbangan .
6. Setiap Anggota yang akan diberhentikan harus diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI. |
Pasal 2 PENERIMAAN ANGGOTA 1. Setiap lulusan program pendidikan (Sarjana S1/Magister/Doktor) yang diselenggarakan oleh Jurusan Teknik Kimia Unsri secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IATEK UNSRI. 2. Penerimaan Anggota Biasa IATEK UNSRI dilakukan oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI dengan data yang diperoleh dari Jurusan Teknik Kimia UNSRI. 3. Penerimaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan merupakan Kewenangan Ketua Umum IATEK UNSRI
Pasal 3 KEWAJIBAN ANGGOTA 1. Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI 2. Setiap anggota wajib membayar Iuran Anggota dan memberi sumbangan untuk mendukung kelancaran kegiatan organsasi 3. Menjaga nama baik organisasi dan almamater
Pasal 4 HAK ANGGOTA 1. Anggota Biasa IATEK UNSRI berhak untuk: a. Menghadiri dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang (tempat yang bersangkutan berdomisili). b. Memilih dan dipilih untuk jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI dan Ketua Cabang IATEK UNSRI c. Menyampaikan pendapat, saran dan atau kritik demi pengembangan dan kemajuan IATEK UNSRI kepada Pengurus IATEK UNSRI di semua jenjang atau tingkat kepengurusan. d. Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi IATEK UNSRI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IATEK UNSRI.
2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IATEK UNSRI, kecuali hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang serta Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Ketua Cabang IATEK UNSRI. 3. Memperoleh informasi dan laporan kegiatan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 5 PENGHENTIAN KEANGGOTAAN 1. Penghentian keanggotaan dapat diakibatkan oleh : a. Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga b. Karena Meninggal Dunia c. Karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri d. Karena diberhentikan oleh Pengurus alternatif point d diberhentikan oleh Munas 2. Penghentian keanggotaan adalah kewenangan Pengurus IATEK UNSRI dan dapat dijalankan setelah yang bersangkutan diberi peringatan 3 (tiga) kali, dimana pada peringatan kedua Pengurus IATEK UNSRI dapat memberhentikannya untuk sementara waktu
Alternatif Pasal 2 Pemberhentian Anggota merupakan kewenangan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI atas usulan Ketua Umum IATEK UNSRI (dasar pemikiran, agar lebih demokratis, mengurangi unsur subjektivitas like & dislike pribadi, dan jangan sampai terjadi situasi worst case dimana seorang ketua iatek memberhentikan rival utama nya, supaya tidak bisa menjadi calon ketua iatek / pesaingnya ) 3. Setiap Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara atau tetap, kehilangan haknya sebagai anggota. 4. Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri atau naik banding pada Pengurus Pusat maupun Cabang IATEK UNSRI yang di hadiri unsur Dewan Pertimbangan.
Alternatif Lain : Secara umum diusulkan pasal mengenai skorsing dan pemberhentian tetap seperti ART Hasil Munas 2015 (Dasar pemikiran, Ketua hanya diberi kewenangan skorsing , dan untuk mengurangi subjektivitas itupun harus mendapat pertimbangan Dewan Pertimbangan, Pemberhentian hanya dapat dilakukan oleh Munas, ( tentu atas usulan ketua iatek)
|
Pasal 3 HAK ANGGOTA 1. Anggota Biasa IATEK UNSRI berhak untuk: e. Menghadiri dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang (tempat yang bersangkutan berdomisili). f. Memilih dan dipilih untuk jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI dan Ketua Cabang IATEK UNSRI g. Menyampaikan pendapat, saran dan atau kritik demi pengembangan dan kemajuan IATEK UNSRI kepada Pengurus IATEK UNSRI di semua jenjang atau tingkat kepengurusan. h. Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi IATEK UNSRI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IATEK UNSRI.
2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IATEK UNSRI, kecuali hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang serta Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Ketua Cabang IATEK UNSRI. |
|
Pasal 4 KEWAJIBAN ANGGOTA Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI berkewajiban: 1. Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi IATEK UNSRI. 2. Menjaga nama baik IATEK UNSRI dan Universitas Sriwijaya. |
|
BAB II ORGANISASI |
BAB II STRUKTUR ORGANISASI |
Pasal 5 MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG 1. Pembentukan Cabang IATEK UNSRI dapat diusulan secara tertulis oleh sekurang kurangnya 20 Anggota Biasa di suatu Daerah kepada Ketua Umum IATEK UNSRI 2. Berdasarakan Usulan tersebut, Ketua Umum dapat membentuk Cabang Sementara 3. Pengesahan Cabang baru dilakukan oleh Musyawarah Nasional IATEK UNSRI |
Pasal 6 MUSYAWARAH NASIONAL 1. Musyawarah Nasional sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat pusat diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Pusat selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya. catatan Munas merupakan Badan kekuasan tertinggi organisasi secara keseluruhan (bukan hanya di tingkat pusat) 2. Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat tidak diselenggarakan Musyawarah Nasional tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Pusat tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga 3. Musyawarah Nasional harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan. 4. Prosedur dan tatalaksana penyelenggaraan Musyawarah Nasional merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Pusat kecuali apabila Pengurus Pusat telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) diatas, maka Dewan Pertimbangan akan mengambil alih tugas dan tanggungjawab tersebut.
5. Musyawarah Nasional berwenang dan berhak : a. Mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga b. Memilih dan Melantik Ketua Umum IATEK UNSRI d. Meminta dan Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI. e. Memberhentikan Ketua Umum IATEK UNSRI f. Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI. g. Memilih dan Melantik Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan . h. Memberhentikan Anggota IATEK UNSRI 6. Setiap anggota IATEK UNSRI pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Dewan Pertimbangan dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing dan jumlah utusan yang mewakili cabang yang disahkan oleh Ketua Cabang masing masing. 7. Musyawarah Nasional dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI dan minimal dua pertiga utusan cabang (dari jumlah seluruh Cabang IATEK UNSRI). 8. Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir. 9. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat. 10. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. |
Pasal 6 DEWAN PERTIMBANGAN 1. Dewan Pertimbangan terdiri atas Mantan Mantan Ketua Umum IATEK UNSRI, mantan Pengurus, dan Alumni Senior 2. Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 3. Dewan Pertimbangan bersifat kolektif dan kolegial. 4. Dewan Pertimbangan dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan . |
Pasal 7 MUSYAWARAH CABANG 1. Musyawarah Cabang sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat pusat diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Cabang selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya. 2. Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat tidak diselenggarakan Musyawarah Cabang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Cabang tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga 3. Musyawarah Cabang harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan. 4. Prosedur dan tatalaksana penyelenggaraan Musyawarah Cabang merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Cabang kecuali apabila Pengurus Cabang telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) diatas, maka Pengurus Pusat akan mengambil alih tugas dan tanggungjawab tersebut.
Tambahan ayat terkait Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Cabang 1. Untuk memperlancar jalannya persidangan, Ketua Umum Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Cabang yang anggotanya dapat berasal dari Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan dan atau Alumni Senior di Cabang yang bersangkutan.
5. Musyawarah Cabang berwenang dan berhak : a. Memilih Ketua Cabang IATEK UNSRI, untuk kemudian diusulkan kepada Ketua Umum untuk disahkan dan dilantik. b. Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Cabang IATEK UNSRI, dan merekomendasikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Ketua Umum. c. Mengusulkan Pemberhentian Ketua Cabang kepada Ketua Umum. d. Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) Cabang IATEK UNSRI, yang tidak bertentangan dengan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional dan Kebijakan Organisasi lainnya yang ditetapkan Pengurus Pusat. 6. Setiap anggota IATEK UNSRI yang berdomisili pada cabang tersebut pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing. 7. Musyawarah Cabang dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal 15 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI yang berada di cabang tersebut. 8. Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Cabang, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Cabang diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Cabang dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir. 9. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat. 10. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. |
Pasal 7 PENGURUS PUSAT 1. Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum IATEK UNSRI. 2. Ketua Umum membentuk Kepengurusan Pusat yang terdiri atas Wakil Ketua Umum, Sekertaris , Bendahara serta Department Departement yang diperlukan. |
Pasal 8 MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan jika Ketua Umum melanggar AD/ART, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa. |
Pasal 8 PENGURUS CABANG 1. Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang IATEK UNSRI. 2. Ketua Cabang membentuk Kepengurusan Cabang yang terdiri atas Wakil Ketua Cabang, Sekertaris , Bendahara serta Departement Departement yang diperlukan.
|
Pasal 9 MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan jika Ketua Cabang melanggar AD/ART dan atau kebijakan / ketentuan organisasi lainnya yang di tetapkan oleh Pengurus Pusat, Ketua Umum dapat memberikan peringatan, memberhentikan Ketua Cabang, mengangkat Pjs Ketua Cabang dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa. |
Pasal 9 PEMBATASAN MASA BAKTI KETUA UMUM dan KETUA CABANG IATEK UNSRI 1. Ketua Umum IATEK UNSRI dapat menjabat sebanyak banyaknya selama 2 (dua) periode masa bakti 2. Ketua Cabang IATEK UNSRI dapat menjabat sebanyak banyaknya selama 2 (dua) periode masa bakti |
Pasal 10 MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG 1. Pembentukan Cabang IATEK UNSRI dapat diusulan secara tertulis oleh sekurang kurangnya 20 Anggota Biasa di suatu Daerah kepada Ketua Umum IATEK UNSRI 2. Berdasarakan Usulan tersebut, Ketua Umum akan menunjuk Tim Pelaksana Tugas untuk berkoordinasi dengan calon Pengurus Cabang tersebut untuk melaksanakan Musyawarah Cabang sekaligus pelantikan Pengurus Cabang definitif 3. Pengurus Cabang harus segera melaporkan hasil Musyawarah Cabang ke Pengurus Pusat |
Pasal 10 HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN Hak, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pertimbangan adalah : 1. Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI. 2. Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap. 3. Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan. 4. Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif. 5. Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART. 6. Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa. |
Pasal 11 PENGURUS PUSAT 1. Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum IATEK UNSRI. 2. Pengurus Pusat berkewajiban untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menjalankan program kerja organisasi dan keputusan-keputusan organisasi lainnya. 3. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada para anggota melalui forum Musyawarah Nasional |
Pasal 11 HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG KETUA UMUM 1. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART 2. Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI. 3. Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata. 4. Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Pusat, serta mengangkat dan atau meberhentikan pejabat Pengurus Pusat IATEK UNSRI. 5. Mengesahkan dan melantik Ketua Cabang IATEK UNSRI yang di pilih oleh Musyawarah Daerah. 6. Menunjuk Pjs Ketua Cabang, jika ketua Cabang berhalangan tetap. 7. Memberikan Peringatan kepada ketua Cabang, jika Ketua Cabang melanggar AD ART, dan atau Kebijakan yang di keluarkan oleh Pengurus Pusat. 8. Jika Peringatan kepada Ketua Cabang sebagaimana yang dimaksud ayat 7 , diabaikankan, Ketua Umum dapat memberhentikan sementara Ketua Cabang, menujuk Pjs Ketua Cabang, dan kemudian menyelenggarakan Musyawarah daerah luar biasa. 9. Memperpanjang Jabatan Ketua Cabang atau Menujuk Pjs Ketua Cabang apabila Masa Jabatan Ketua Cabang sudah habis, sementara Musyawarah Cabang belum dapat diselenggarakan. 10. Masa Jabatan Pjs Ketua Cabang atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat 6, 8 dan 9 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilik Ketua Cabang definitif. 11. Memberikan Peringatan dan atau skorsing kepada anggota, apabila anggota melanggar AD/ ART atau melakukan tindakan yang merugikan Nama Baik IATEK UNSRI. 12. Mengusulkan Pemecatan Anggota kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI. 13. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
|
Pasal 12 PENGURUS CABANG 1. Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang IATEK UNSRI. 2. Pengurus Cabang berkewajiban untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menjalankan program kerja organisasi dan keputusan-keputusan organisasi lainnya. 3. Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada para anggota melalui forum Musyawarah Cabang |
Pasal 12 HAK, KEWAJIBAN dan WEWENANG KETUA CABANG 1. Memimpin Organisasi IATEK UNSRI di tingkat cabang 2. Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART, Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang dan Kebijakan Pengurus Pusat. 3. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat. 4. Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Cabang, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Cabang IATEK UNSRI. 5. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua Umum IATEK UNSRI dalam Musyawarah Cabang.
|
Pasal 13 FUNGSIONARIS PENGURUS 1. Fungsionaris Pengurus Pusat, terdiri atas : a. Seorang Ketua Umum b. Seorang Ketua Harian (bila diperlukan) c. Ketua dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang d. Seorang Sekretaris Jenderal e. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal f. Seorang Bendahara Umum g. 2 (dua) orang Wakil Bendahara Umum h. Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Umum 2. Fungsionaris Pengurus Cabang, terdiri atas : a. Seorang Ketua Cabang b. Seorang Ketua Harian Cabang (bila diperlukan) c. Ketua dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang d. Seorang Sekretaris e. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris f. Seorang Bendahara g. 2 (dua) orang Wakil Bendahara h. Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Cabang
|
BAB III KEUANGAN DAN KEKAYAAN |
|
Pasal 13 Keuangan 1. Ketentuan tentang besarnya uang iuran anggota dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI. 2. Untuk kepentingan organisasi IATEK UNSRI, Pengurus IATEK UNSRI dapat membentuk badan usaha. |
Pasal 14 TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM 1. Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur da Adil), yang berlangsung dalam 3 (tiga) tahap : a. Tahap Pendaftaran b. Tahap Kampanye c. Tahap Pemilihan 2. Bakal Calon Ketua Umum mencalonkan diri secara tertulis disertai dukungan sekurang-kurangnya 20 orang anggota IATEK UNSRI 3. Bakal Calon Ketua Umum diwajibkan mengikuti Tahap Kampanye yang terdiri dari Kampanye Tertulis, Kampanye Lisan, Debat antar Calon dan Presentasi Pokok-Pokok Pikiran dan Program Kerja dalam forum yang disediakan oleh Panitia Pemilihan. 4. Sebelum pemilihan Ketua Umum, setiap calon diharuskan menyatakan kesediaannya dipilih menjadi Ketua Umum 5. Apabila salah satu calon Ketua Umum mendapat dukungan suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari total jumlah suara maka calon yang bersangkutan dinyatakan sah terpilih, dan sekaligus menjadi ketua formatur ditambah dengan Ketua Umum Demisioner 6. Ketua Umum terpilih mempunyai hak prerogatif memilih Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum Fungsionaris Pengurus Pusat.
Catatan : Ini menarik , akan tetapi ada beberapa point yang perlu dibahas : 1. Siapa yang membentuk Panitia Pemilihan , apakah ini menjadi satu dengan Panitia Pelaksana Munas (OC) atau terpisah? Dan kapan dibentuknya, sebelum Munas atau pada saat munas?
(kalau saya cendrung mengusulkan terpisah, dibentuk semacam Panitia Pemilihan Ketua IATEK (KPU), minimal tiga bulan sebelum Munas, yang membentuk Dewan Pertimbangan (agar netral) 2. Pemilu dilaksanakan di Munas atau diluar Munas ? Idealnya diluar Munas dengan melibatkan semua anggota, biar lebih demokratis dan lebih legitimate (suatu saat bisa dengan teknologi Pemilu Online), akan tetapi saat ini dipilih di Munas saja.
|
Pasal 14 Kekayaan Apabila organisasi IATEK UNSRI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IATEK UNSRI diserahkan kepada Jurusan Fakultas Teknik kimia Universitas Sriwijaya. |
Pasal 15 MASA BAKTI PENGURUS 1. Masa Bakti Pengurus adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai disahkan oleh Musyawarah Nasional/Cabang 2. Setelah menjalankan 2 (dua) periode masa bakti, seorang Ketua Umum Pusat maupun Cabang tidak dapat mencalonkan diri dan dipilih kembali ditingkat yang sama. |
Pasal 15 Pertanggungjawaban Keuangan dan Kekayaaan. Semua pemasukan, pengeluaran dan daftar aset kekayaan Organisasi IATEK UNSRI dicatat dengan rapi oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI untuk kemudian menjadi bagian pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI pada Musyawarah Nasional.
|
Pasal 16 DEWAN PERTIMBANGAN 1. Dewan Pertimbangan merupakan Lembaga Kelengkapan Organisasi di tingkat Nasional/Cabang dan terutama terdiri dari Pendiri, para mantan Ketua Umum/Ketua dan mantan anggota Pengurus yang jelas jasanya dalam memajukan dan mengembangkan IATEK UNSRI 2. Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 3. Dewan Pertimbangan bersifat kolektif dan kolegial. 4. Dewan Pertimbangan dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan .
5. Dewan Pertimbangan bertugas dan berwenang :
1. Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI. 2. Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap. 3. Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan. 4. Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif. 5. Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART. 6. Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa. 7. Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional 8. Menunjuk unsur Perwakilan Dewan pertimbangan pada Panitia Pengarah Musyawarah Cabang. |
BAB IV MUSYAWARAH NASIONAL |
|
Pasal 16 PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI 11. Pada akhir Periode Masa Jabatan, Ketua Umum menunjuk Panitia Pelaksana untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 12. Undangan Musyawarah Nasional harus diumumkan secara terbuka, minimal dua minggu sebelum penyelenggaraan. 13. Musyawarah Nasional harus diselenggarakan selambat lambatnya dua minggu sebelum masa Jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI Berakhir. 14. Untuk memperlancar jalannya persidangan, Dewan Pertimbangan membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional. 15. Setiap anggota IATEK UNSRI pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Dewan Pertimbangan dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing dan jumlah utusan yang mewakili cabang yang disahkan oleh Ketua Cabang masing masing. 16. Musyawarah Nasional dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI dan minimal dua pertiga utusan cabang (dari jumlah seluruh Cabang IATEK UNSRI). 17. Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat syah, maka Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir. 18. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat. 19. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. |
Pasal 17 TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM 1. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART 2. Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI. 3. Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata. 4. Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Pusat, serta mengangkat dan atau meberhentikan pejabat Pengurus Pusat IATEK UNSRI. 5. Mengesahkan dan melantik Ketua Cabang IATEK UNSRI yang di pilih oleh Musyawarah Daerah. 6. Menunjuk Pjs Ketua Cabang, jika ketua Cabang berhalangan tetap. 7. Memberikan Peringatan kepada ketua Cabang, jika Ketua Cabang melanggar AD ART, dan atau Kebijakan yang di keluarkan oleh Pengurus Pusat. 8. Jika Peringatan kepada Ketua Cabang sebagaimana yang dimaksud ayat 7 , diabaikankan, Ketua Umum dapat memberhentikan sementara Ketua Cabang, menujuk Pjs Ketua Cabang, dan kemudian menyelenggarakan Musyawarah daerah luar biasa. 8. Memperpanjang Jabatan Ketua Cabang atau Menujuk Pjs Ketua Cabang apabila Masa Jabatan Ketua Cabang sudah habis, sementara Musyawarah Cabang belum dapat diselenggarakan. 9. Masa Jabatan Pjs Ketua Cabang atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat 6, 8 dan 9 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilik Ketua Cabang definitif. 10. Memberikan Peringatan dan atau skorsing kepada anggota, apabila anggota melanggar AD/ ART atau melakukan tindakan yang merugikan Nama Baik IATEK UNSRI. 11. Mengusulkan Pemecatan Anggota kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI. 12. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI |
Pasal 17 PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA IATEK UNSRI Jika Ketua Umum melanggar AD/ART, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa. |
|
Pasal 18 WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL IATEK UNSRI 1. Menetapkan dan mengesahkan AD/ ART IATEK UNSRI 2. Memilih dan Melantik Ketua Umum IATEK UNSRI 3. Meminta dan Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI. 4. Memberhentikan Ketua Umum IATEK UNSRI 5. Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI. 6. Memilih dan Melantik Anggota Dewan Pertimbangan . 7. Memberhentikan Anggota IATEK UNSRI |
Pasal 18 TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA CABANG 1. Memimpin Organisasi IATEK UNSRI di tingkat cabang 2. Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART, Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang dan Kebijakan Pengurus Pusat. 3. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat. 4. Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Cabang, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Cabang IATEK UNSRI. 5. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua Umum IATEK UNSRI dalam Musyawarah Cabang.
|
BAB V MUSYAWARAH CABANG |
BAB III KEUANGAN DAN KEKAYAAN |
Pasal 19 PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH CABANG IATEK UNSRI 2. Pada akhir Periode Masa Jabatan, Ketua Cabang menunjuk Panitia Pelaksana untuk menyelenggarakan Musyawarah Cabang IATEK UNSRI 3. Undangan Musyawarah Cabang harus diumumkan secara terbuka, minimal dua minggu sebelum penyelenggaraan. 4. Musyawarah Cabang harus diselenggarakan selambat lambatnya dua minggu sebelum masa Jabatan Ketua Cabang IATEK UNSRI Berakhir. 5. Untuk memperlancar jalannya persidangan, Ketua Umum Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Cabang yang anggotanya dapat berasal dari Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan dan atau Alumni Senior di Cabang yang bersangkutan. 6. Setiap anggota IATEK UNSRI yang berdomisili pada cabang tersebut pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI, dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.
7. Musyawarah Cabang dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal 15 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI yang berada di cabang tersebut. 8. Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Cabang, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat syah, maka Musyawarah Cabang diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Cabang dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir. 9. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah CabangIATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat. 10. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. |
Pasal 19 KEUANGAN 1. Ketentuan tentang besarnya uang iuran anggota dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI. 2. Untuk kepentingan organisasi IATEK UNSRI, Pengurus IATEK UNSRI dapat membentuk badan usaha. |
Pasal 20 PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA IATEK UNSRI Jika Ketua Cabang melanggar AD/ART dan atau kebijakan / ketentuan organisasi lainnya yang di tetapkan oleh Pengurus Pusat, Ketua Umum dapat memberikan peringatan, memberhentikan Ketua Cabang, mengangkat Pjs Ketua Cabang dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa. |
Pasal 20 KEKAYAAN Apabila organisasi IATEK UNSRI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IATEK UNSRI diserahkan kepada Jurusan Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya. |
Pasal 21 WEWENANG MUSYAWARAH CABANG IATEK UNSRI 1. Memilih Ketua Cabang IATEK UNSRI, untuk kemudian diusulkan kepada Ketua Umum untuk disahkan dan dilantik. 2. Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Cabang IATEK UNSRI, dan merekomendasikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Ketua Umum. 3. Mengusulkan Pemberhentian Ketua Cabang kepada Ketua Umum. 4. Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) Cabang IATEK UNSRI, yang tidak bertentangan dengan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional dan Kebijakan Organisasi lainnya yang ditetapkan Pengurus Pusat. |
Pasal 21 PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN Semua pemasukan, pengeluaran dan daftar aset kekayaan Organisasi IATEK UNSRI dicatat dengan rapi oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI untuk kemudian menjadi bagian pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI pada Musyawarah Nasional. |
|
BAB IV LAMBANG DAN BENDERA |
|
Pasal 22 LAMBANG Lamabang IATEK UNSRI ditetapkan dalam Musywarah Nasional |
|
Pasal 23 BENDERA Setiap tingkatan organisasi IATEK UNSRI memiliki bendera yang seragam bentuknya, sekaligus menunjukkan identtias masing-masing |
BAB VI KETENTUAN TAMBAHAN |
BAB VI PENUTUP |
Pasal 22 Hal hal yang tidak tercantum pada AD/ART, akan ditentukan kemudian oleh Kebijakan / Ketentuan yang dibuat oleh Ketua Umum IATEK UNSRI. |
Pasal 24 Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur oleh Pengurus Pusat dalam peraturan-peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan denga jiwa dan semangat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI |
Ditetapkan di: Hotel Mercure Ancol, Jakarta Pada tanggal : 16 Agustus 2015 (Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 2 November 1975)
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional III Ikatan Alumni Teknik Kimia Unsri Masa Bakti 2015-2018 1. 2. 3. |
Ditetapkan di: Hotel Peninsula, Jakarta Pada tanggal : 22 Juli 2018
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional IV Ikatan Alumni Teknik Kimia Unsri Masa Bakti 2018-2021
1. Yedi Efriandi 2. 3.
|
ARTIKEL TERKAIT :
Undangan Musyawarah Nasional dan Halal Bihalal IATEK UNSRI 22 Juli 2018