Thursday, December 12, 2024

Polisi Tidur

Sambil menunggu nilai ujian semester dari tim penguji mata kuliah yang saya asuh untuk digabungkan dan diupload di Simak FT Unsri iseng saya mencoba berselancar di kolamnya mbah google. Apa yang saya cari ?. Dua kata saja yaitu “polisi tidur”. Untuk apa mengetik kata polisi tidur?. Ada dua alasan, pertama hampir beberapa tahun ini saya sering lewat di salah satu kawasan perumahan di kota Palembang untuk ke kampus Layo. Tiap hari pergi dan pulang selalu melewati jalan yang sama. Tiap hari saya harus melewati beberapa polisi tidur yang terpasang dalam jarak yang tidak terlalu jauh. Tanpa diminta polisi tidur yang memaksa pengendara mengerem kendaraannya. Tukang sayur, tukang bakso, tukang bubur dll harus ekstra hati hati kalau melewati polisi tidur yang spesifikasinya tidak memenuhi syarat. Ketinggian dan sudut kemiringan polisi tidur yang dibuat asal-asalan dan tidak memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No.3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan dimana sudut kemiringan pengendali kecepatan adalah 15% dan tinggi maksimal tidak lebih dari 12 cm.

Alasan kedua, beberapa minggu ini saya masuk kampus Unsri di Indralaya saya melihat ruas jalan dalam kampus sekarang dipasang polisi tidur yang lumayan membuat kendaraan kita terlompat kalau berani melintasinya dengan cepat. Hampir tiap perapatan dipasang polisi tidur yang dicat kuning hitam. Setelah lama belum mengupload tulisan ini ehh..rupanya kampus Palembang pun tidak mau kalah. Bedanya disana dipasang pita penggaduh (rumble strip) dalam jarak yang cukup dekat. Bahkan didepan Graha Sriwijaya posisi pita penggaduh ini berada pada jalan yang agak mendaki. Para pengendara terutama sepeda motor yang datang dari arah fakultas teknik harus berhati-hati dan tidak membuntuti kendaraan lain yang berada di depannya dalam jarak dekat. Jarak pita yang sempit dapat merusak kendaraan karena getaran kendaraan yang terguncang hebat. Pemasangan pita penggaduh ini mestinya telah mengikuti Pasal 32 ayat 2 Peraturan Menhub KM 3/1994 yang mengatur bahwa pita penggaduh memiliki tinggi maksimum 4 cm. Jarak antara polisi tidur yang satu dengan lainnya memang sebaiknya tidak terlalu berdekatan (kalau tidak salah idealnya 100 meter).

Disisi lain, pemasangan pita penggaduh di kampus Unsri Palembang bertujuan untuk menghambat laju kendaraan yang mungkin sering ngebut ketika masuk areal kampus. Lumayan…paling tidak kalau ada yang nekat mencuri sepeda motor di kampus palembang pasti sang maling tidak berani ngebut. Ngebut ya benjut…alias benjol karena terjatuh dan memudahkan massa untuk menangkapnya. Memang sepertinya kita ini masih perlu diawasi dalam berdisiplin lalu lintas. Seharusnya sebagai insan akademis tidak perlu ada tindakan preventif yang diambil terkait dengan lalu lintas di kampus. Sudah tahu kalau dalam kampus kecepatan maksimum 20 km/jam masih juga dilanggar. Sudah ada tanda P dicoret masih nekat juga parkir secara “rapi” sepanjang jalan arah Fakultas Teknik. Dua lajur lagi !…ckckck sehingga mempersempit jalan yang sudah sempit itu. Di depan gerbang kampus ada angkot ngetem yang seolah mengejek tanda P coret yang persis berada disamping gerbang. Alamaaaak.

Tulisan singkat ini tidak bermaksud lain selain menunjukkan kecintaan terhadap almamater.

Anda Alumni, Dosen, Mahasiswa Teknik Kimia UNSRI?

belum terdaftar di Website IATEK UNSRI?, yuk segera daftar, dan bergabung bersama lebih dari 1.400 (and still counting) member lainnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

before posting a comment, you must agree to the User Generated Content Policy Website IATEK UNSRI

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Login

Formulir

Output Formulir

Yang Masih Anget

Paling Banyak Dibaca

Recent Comments

adversitement
error: Alert: Mohon Maaf untuk perlindungan Hak Cipta Content, Anda Tidak Bisa Select untuk meng-copy content di web IATEK UNSRI ini!!
IATEK UNSRI

FREE
VIEW