Musyawarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI tahun ini berlangsung di Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Banten pada tanggal 26 Juli 2025, dilanjutkan dengan Ramah Tamah Alumni di Anyer pada malam hari nya
Acara dibuka sekitar jam 10.00 WIB, dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan Kata Sambutan dari Ketua Panitia Kak Arif Kurniawan (’04), Kata Sambutan Ketua Umum IATEK UNSRI 2022-2025 Kak Kms Muhammad Saleh (’91) dan Ketua Jurusan Teknik Kimia UNSRI Ibu Tuti Indah Sari (’93).
Kata Sambutan dari Ketua Panitia Munas, Ketum IATEK UNSRI dan Ketua Jurusan
Setelah Kata Sambutan, Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Kemudian diteruskan dengan Agenda Persidangan. Musyawarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI kali ini dipimpin oleh 4 (empat) pimpinan Sidang, yaitu Kak Andes Tareamansyah (’98), Kak Daniel (’99) , Kak M Syamsul Bachri (’89). dan Kak Syamsul Bahri (’88).
Berdasarkan absensi , acara ini dihadiri oleh 95 Alumni, jumlah ini belum memenuhi Quorum Musyawarah Nasional sebagaimana yang telah diatur dalam AD ART IATEK UNSRI, yang menyatakan Musyawarah Nasional sah jika dihadiri minmal 100 anggota yang terdiri atas minimal 2/3 angkatan.
Pimpinan Sidang menunda Sidang selama 10 Menit, dan setelah dihitung kembali, termasuk Alumni yang hadir secara online, masih belum memenuhi quorum 100 orang. Pimpinan Sidang sesuai AD/ART kemudian menanyakan ke Forum apakah sidang dapat dilanjutkan, berdasarkan persetujuan Forum Sidang kemudian dilanjutkan.
Pimpinan Sidang Munas IATEK UNSRI 2025
Ada 5 (Lima) Agenda dalam Munas IATEK UNSRI kali ini, yaitu :
Melakukan Perubahan AD/ART IATEK UNSRI.
Menetapkan Garis Garis Besar Program kerja (GBPK) IATEK UNSRI 2025-2029.
Mendengarkan dan Menilai Laporan Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2022-2025.
Mengangkat Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI 2025-2029.
PEMBAHASAN PERUBAHAN AD-ART IATEK UNSRI
Agenda Sidang pertama adalah pembahasan Perubahan AD-ART IATEK UNSRI.
Untuk perubahan AD-ART ini sendiri, dalam rangka menyerap aspirasi dari semua alumni anggota IATEK, sebelumnya Tim SC Munas telah meminta masukan via form di website IATEK UNSRI.
Output dari masukan masukan alumni sebelum MUNAS tersebut dapat di akses disini.
Diskusi Perubahan AD-ART ini berlangsung seru dan dinamis, banyak sekali masukan dari peserta sidang. Ini termasuk diskusi yang paling hangat dalam sejarah Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, mudah-mudahan ini menjadi pertanda baik bahwa kecintaan dan kepedulian anggota terhadap organisasi semakin meningkat.
Diskusi Pada Munas IATEK UNSRI 2025
Hal hal yang diubah dari Anggaran Dasar (AD) antara lain tempat kedudukan Pengurus Pusat IATEK UNSRI serta Maksud dan Tujuan Organisasi,
Hal hal yang diubah di Anggaran Rumah Tangga (ART) antara lain :
Penegasan terkait e-voting sebagai cara memilih Ketua Umum.
Perubahan masa kepengurusan (dari sebelumnya 3 tahun menjadi 4 Tahun).
Penambahan tugas dan tanggung jawab Ketua Umum untuk menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan organisasi melalui media/kanal resmi organisasi, minimal 1 (satu) tahun sekali.
Penguatan Lembaga KPU IATEK, dimana nama nama anggota nya diusulkan oleh Ketua Umum dan harus mendapat persetujuan Dewan Pertimbangan.
Penambahan wewenang Dewan Pertimbangan untuk membentuk Tim Pengawas KPU.
Penambahan Tahapan Pemilu berupa Pemeriksaan oleh Tim Pengawas dihadiri saksi masing masing calon sebelum hasil e-voting ditetapkan.
Penambahan pasal terkait Masa Transisi dan Pasal terkait Aturan Peralihan.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI hasil Munas 2025 ini dapat diakses pada link dibawah ini :
PENETAPAN GARIS GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK) IATEK UNSRI 2025 -2029
Agenda kedua adalah Penetapan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) . Terdapat 13 item yang ditetapkan sebagai GBPK IATEK UNSRI periode 2025-2029 sebagai berikut :
Meningkatkan Partisipasi Alumni dalam berbagai kegiatan IATEK UNSRI.
Mempertimbangkan keterwakilan alumni muda (< 5 tahun kelulusan) dalam struktur kepengurusan.
Melanjutkan pembenahan Database Alumni Teknik Kimia UNSRI
Mengembangkan dan memilihara media dan sistem informasi Alumni berbasis digital dengan prinsip transparansi dan perlindungan data pribadi.
Mengembangkan dan memperkuat Organisasi Cabang IATEK UNSRI
Mengaktifkan Iuran Anggota sebagai salah satu sumber pendanaan Organisasi
Mengelola Dana Abadi Alumni Teknik Kimia UNSRI dengan penuh tanggungjawab
Mengembangkan Badan Usaha IATEK UNSRI
Bersinergi dengan Jurusan Teknik Kimia UNSRI, dalam rangka memperkuat Peran Alumni untuk kemajuan Teknik Kimia UNSRI.
Bersinergi dengan IMATEK UNSRI, untuk memperkuat peran organisasi mahasiswa dalam pelaksanaan program kerja IATEK UNSRI.
Menyelenggarakan program berkelanjutan untuk mendukung transisi alumni baru (fresh graduate) memasuki dunia kerja dan meningkatkan daya saing lulusan, termasuk namun tidak terbatas pada sharing knowledge, kuliah umum, mentoring dan lain sebagainya.
Bersinergi dengan berbagai organisasi profesi lainnya (Ikatan Alumni di dalam lingkup UNSRI, IKA UNSRI, BKK PII dll)
Membentuk tim perumus untuk mengkaji dan menyempurnakan AD/ART IATEK UNSRI, dan kemudian menyelenggarakan MUNAS untuk pengesahan AD/ART tersebut selambat-lambatnya satu tahun sejak pelaksanaan MUNAS 26 Juli 2025
Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) ini, sesuai AD/ART merupakan amanah untuk dilaksanakan oleh Ketua Umum dan Pengurus IATEK UNSRI, dan kemudian dilaporkan progres nya minimal satu tahun sekali kepada semua alumni melalui media/kanal resmi organisasi dan dipertanggung-jawabkan pada akhir periode kepengurusan di forum Musyawarah Nasional (MUNAS) IATEK UNSRI.
Lebih detail mengenai Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI 2025-2029 tersebut dapat dibaca disini.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KETUA UMUM IATEK UNSRI PERIODE 2022-2025
LPJ Ketua Umum IATEK UNSRI 2022-2025
Agenda Ketiga Munas kali ini adalah mendengarkan dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2022-2025.
Laporan Pertanggungjawaban disampaikan langsung oleh Kak Kms Muhammad Saleh selaku Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2022-2025.
Dalam laporannya Kak Saleh memaparkan kegiatan kegiatan IATEK UNSRI Periode 2022 – 2025, terutama untuk menjawab amanah Munas Tahun 2022 Perihal Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) yaitu: Meningkatkan Partisipasi Alumni dalam berbagai kegiatan IATEK UNSRI, Melanjutkan pembenahan Database Alumni Teknik Kimia UNSRI, Mengembangkan dan memperkuat Organisasi Cabang IATEK UNSRI, Mengaktifkan Iuran Anggota sebagai salah satu sumber pendanaan Organisasi, Membentuk Badan Usaha IATEK UNSRI, Bersinergi dengan Jurusan Teknik Kimia UNSRI, dalam rangka memperkuat Peran Alumni untuk kemajuan Teknik Kimia UNSRI, Memfasilitasi Sharing Knowledge / Pengalaman Antara Alumni dan Mahasiswa dan Bersinergi dengan berbagai Organisasi profesi lainnya (IKA UNSRI, BKK PII dll).
detail laporan Pertanggung-Jawaban Ketua Umum IATEK UNSRI 2022-2025 tersebut dapat di download (setelah login) di Menu “FILE” Kategori “IATEK” Sub Kategori “HASIL MUNAS 2025“, atau klik disini
Setelah Laporan Pertanggungjawaban disampaikan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2022-2025, Pimpinan Sidang mempersilahkan kepada Forum untk memberikan tanggapan,
Selanjutnya, Pimpinan Sidang menanyakan kepada Forum Munas, apakah menerima Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum, dan secara Aklamasi semua Peserta Munas menyatakan menerima Laporan tersebut.
Pengurus Pusat IATEK UNSRI 2022-2025
Dengan demikian, Pimpinan Sidang menyatakan Forum Munas “Menerima” Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2022-2025, dan Ketua Umum beserta Pengurus IATEK UNSRI periode 2022-2025 dinyatakan demisioner.
PENETAPAN KETUA UMUM IATEK UNSRI PERIODE 2022 -2025
Selanjutnya Agenda ke-empat MUNAS adalah Penetapan Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2025-2029 yang sebelumnya telah terpilih melalui eVoting Pemilu IATEK UNSRI 12-13 Juli 2025.
Ketua KPU IATEK UNSRI 2025 Rigel Andoni mempresentasikan Hasil eVoting Pemilu IATEK UNSRI 12-13 Juli 2025 , dimana Calon Nomor Urut 1 (Kak Kms Muhammad Saleh) memenangkan e-voting dengan 429 suara (55% dari total 774 suara sah yang masuk)
Hasil eVoting Pemilu IATEK UNSRI 12-13 Juli 2025
Kemudian, Pimpinan Sidang, setelah mengkonfirmasi ke Forum Munas, menetapkan pemenang eVoting, Ketua terpilih yaitu Kak Kms Muhammad Saleh (angkatan 1991) sebagai Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2025-2029.
Pelantikan Ketua Umum IATEK UNSRI 2025-2029
PENETAPAN DEWAN PERTIMBANGAN IATEK UNSRI PERIODE 2025-2029
Agenda berikutnya adalah penetapan Anggota Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI Periode 2025-2029.
Dewan Pertimbangan adalah salah satu unsur kelengkapan organisasi IATEK UNSRI yang diatur dalam AD/ART. Dewan Pertimbangan berfungsi antara lain sebagai penasehat, sekaligus juga semacam pengawas bagi Ketua Umum dan Pengurus IATEK UNSRI.
Pada Musyawarah Nasional kali ini ditetapkan 7 Alumni sebagai anggota Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI 2025-2029, yaitu sebagai berikut :
Hans Prawiradinata (1969)
Faizal (1978)
Eman Salman Arief (1983)
Syamsul Bachri (1989)
Eka Sari (1993)
Daniel (1999)
M Zaky Nugraha (2019)
Pada kesempatan itu pula, anggota anggota Dewan Pertimbangan tersebut memutuskan Kak Hans Prawiradinata (1969) sebagai Ketua dan Daniel (1999) sebagai Sekretaris.
Lebih detail mengenai Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI Periode 2022-2025 dapat dibaca disini.
ACARA RAMAH TAMAH TEMU ALUMNI
Setelah agenda Munas ditutup, acara dilanjutkan dengan ramah tamah yang bertempat di Hotel Nuansa Bali, Anyer.
FILE FILE HASIL MUNAS 2025
File File Hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI 26 Juli 2025 dapat di download di Menu FILE– IATEK – HASIL MUNAS 2025, atau klik disini
ALBUM FOTO MUNAS DAN TEMU ALUMNI 2025
Foto Foto Acara Munas dan Temu Alumni 26-27 Juli 2025 dapat di akses pada Menu “ALBUM” – “Munas dan Temu Alumni 2025“
Demkian kami sampaikan, “semoga Hasil hasil Musyawarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI 2025 ini dapat membawa kemaslahatan bagi organisasi, dan Ketua Umum beserta Pengurus IATEK UNSRI 2025-2029 dapat menjalankan semua amanah Munas dengan sebaik-baiknya.., amin”
Pada Musyawarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI 26 Juli 2025 di Hotel Royal Krakatau, Cilegon Banten, ref Surat Keputusan Munas IATEK UNSRI No 003/MUNAS/IATEK-UNSRI ditetapkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI 2025-2029 sebagai berikut :
Meningkatkan Partisipasi Alumni dalam berbagai kegiatan IATEK UNSRI.
Mempertimbangkan keterwakilan alumni muda (< 5 tahun kelulusan) dalam struktur kepengurusan.
Melanjutkan pembenahan Database Alumni Teknik Kimia UNSRI
Mengembangkan dan memilihara media dan sistem informasi Alumni berbasis digital dengan prinsip transparansi dan perlindungan data pribadi.
Mengembangkan dan memperkuat Organisasi Cabang IATEK UNSRI
Mengaktifkan Iuran Anggota sebagai salah satu sumber pendanaan Organisasi
Mengelola Dana Abadi Alumni Teknik Kimia UNSRI dengan penuh tanggungjawab
Mengembangkan Badan Usaha IATEK UNSRI
Bersinergi dengan Jurusan Teknik Kimia UNSRI, dalam rangka memperkuat Peran Alumni untuk kemajuan Teknik Kimia UNSRI.
Bersinergi dengan IMATEK UNSRI, untuk memperkuat peran organisasi mahasiswa dalam pelaksanaan program kerja IATEK UNSRI.
Menyelenggarakan program berkelanjutan untuk mendukung transisi alumni baru (fresh graduate) memasuki dunia kerja dan meningkatkan daya saing lulusan, termasuk namun tidak terbatas pada sharing knowledge, kuliah umum, mentoring dan lain sebagainya.
Bersinergi dengan berbagai organisasi profesi lainnya (Ikatan Alumni di dalam lingkup UNSRI, IKA UNSRI, BKK PII dll)
Membentuk tim perumus untuk mengkaji dan menyempurnakan AD/ART IATEK UNSRI, dan kemudian menyelenggarakan MUNAS untuk pengesahan AD/ART tersebut selambat-lambatnya satu tahun sejak pelaksanaan MUNAS 26 Juli 2025
(Surat Ketetapan Munas tersebut dapat di download di Menu FILE – IATEK – Hasil Munas 2025, atau Klik disini )
Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) ini, sesuai AD/ART merupakan amanah untuk dilaksanakan oleh Ketua Umum dan Pengurus IATEK UNSRI, dan kemudian dilaporkan progres nya minimal satu tahun sekali kepada semua alumni melalui media/kanal resmi organisasi dan dipertanggung-jawabkan pada akhir periode kepengurusan di forum Musyawarah Nasional (MUNAS) IATEK UNSRI.
Selamat bekerja Ketua Umum dan Pengurus IATEK UNSRI 2025-2029…
Pada Musyawarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI 26 Juli 2025 di Hotel Royal Krakatau, Cilegon Banten, ref Surat Keputusan Munas IATEK UNSRI No 006/MUNAS/IATEK-UNSRI ditetapkan 7 Alumni sebagai anggota Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI 2025-2029, yaitu sebagai berikut :
Hans Prawiradinata (1969)
Faizal (1978)
Eman Salman Arief (1983)
Syamsul Bachri (1989)
Eka Sari (1993)
Daniel (1999)
M Zaky Nugraha (2019)
(Surat Ketetapan Munas tersebut dapat di download di Menu FILE – IATEK – Hasil Munas 2025, atau Klik disini )
Pada kesempatan itu pula, anggota anggota Dewan Pertimbangan tersebut memutuskan Kak Hans Prawiradinata (1969) sebagai Ketua dan Daniel (1999) sebagai Sekretaris.
Apa itu Dewan Pertimbangan?
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK adalah Lembaga Kelengkapan organisasi yang bersifat kolektif kolegial, tugas nya antara lain memberikan pendapat dan saran, baik diminta maupun tidak, kepada Pengurus IATEK UNSRI.
Dewan Pertimbangan 2025-2029 bersama Pimpinan Sidang Munas
TUGAS & WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN IATEK UNSRI
Untuk lebih jelas nya, berikut kita kutipkan Bab V Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI, yang mengatur detail mengenai Dewan Pertimbangan ini :
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 21
Dewan Pertimbangan merupakan Lembaga Kelengkapan Organisasi di tingkat Nasional/Cabang dan terutama terdiri dari Pendiri, para mantan Ketua Umum/Ketua dan mantan anggota Pengurus yang jelas jasanya dalam memajukan dan mengembangkan IATEK UNSRI
Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
Dewan Pertimbangan bersifat kolektif dan kolegial.
Dewan Pertimbangan dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan.
Pasal 22
Dewan Pertimbangan bertugas dan berwenang :
Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI.
Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap.
Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan.
Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif.
Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART.
Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap nama nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diusulkan oleh Ketua Umum.
Membentuk Tim Pengawas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mengambil alih wewenang Ketua umum untuk membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI, apabila Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya membentuk KPU pada akhir masa jabatannya.
Mengambil alih wewenang Ketua Umum untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) IATEK UNSRI, apabila Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS pada akhir masa jabatannya.
Menunjuk unsur Perwakilan Dewan pertimbangan pada Panitia Pengarah Musyawarah Cabang.
Selamat bertugas Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI Periode 2025-2029..
2. Anggota biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana S-1/ Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
3. Anggota luar biasa adalah
a. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.
b. Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh.
4. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI
Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA
Setiap lulusan program pendidikan (Sarjana S1/Magister/Doktor) yang diselenggarakan oleh Jurusan Teknik Kimia Unsri secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IATEK UNSRI.
Penerimaan Anggota Biasa IATEK UNSRI dilakukan oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI dengan data yang diperoleh dari Jurusan Teknik Kimia UNSRI.
Penerimaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan merupakan wewenang Ketua Umum IATEK UNSRI
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
Setiap anggota wajib membayar Iuran Anggota dan memberi sumbangan untuk mendukung kelancaran kegiatan organsasi
Menjaga nama baik organisasi dan almamater
Pasal 4
HAK ANGGOTA
Anggota Biasa IATEK UNSRI berhak untuk:
Menghadiri dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang (tempat yang bersangkutan berdomisili).
Memilih dan dipilih untuk jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI dan Ketua Cabang IATEK UNSRI
Menyampaikan pendapat, saran dan atau kritik demi pengembangan dan kemajuan IATEK UNSRI kepada Pengurus IATEK UNSRI di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.
Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi IATEK UNSRI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IATEK UNSRI.
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IATEK UNSRI, kecuali hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang serta Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Ketua Cabang IATEK UNSRI.
Memperoleh informasi dan laporan kegiatan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 5
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Karena Meninggal Dunia
Karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Karena diberhentikan oleh Pengurus dan ditetapkan di Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
Penghentian keanggotaan adalah kewenangan Pengurus IATEK UNSRI dan dapat dijalankan setelah yang bersangkutan diberi peringatan 3 (tiga) kali, dimana pada peringatan kedua Pengurus IATEK UNSRI dapat memberhentikannya untuk sementara waktu.
Setiap Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara atau tetap, kehilangan haknya sebagai anggota.
Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri atau naik banding pada Pengurus Pusat maupun Cabang IATEK UNSRI yang di hadiri unsur Dewan Pertimbangan.
BAB II
LEMBAGA PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
MUSYAWARAH NASIONAL
Musyawarah Nasional sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi
Pasal 7
Musyawarah nasional diselenggarakan minimal sekali dalam 4 (empat) tahun dan dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI.
Pasal 8
Musyawarah Nasional mempunyai tugas dan wewenang:
Menetapkan Ketua Umum IATEK UNSRI, yang dipilih melalui mekanisme e-voting yang dilaksanakan oleh KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Membentuk putusan-putusan yang wajib dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh anggota IATEK UNSRI
Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban Ketua Umum IATEK UNSRI
Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
Memilih dan Melantik Anggota Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI
Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI.
Mencabut status keanggotaan IATEK UNSRI.
Pasal 9
KETENTUAN MUSYAWARAH NASIONAL
Penyelenggaraan Musyawarah Nasional merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Pusat kecuali apabila Pengurus Pusat telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi. Maka Dewan pertimbangan akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab tersebut.
Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat, tidak diselenggarakan Musyawarah Nasional tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Pusat tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
Musyawarah Nasional harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan.
Setiap anggota IATEK UNSRI pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI. Dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.
Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
Pasal 10
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan jika Ketua Umum melanggar AD/ART, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa.
Pasal 11
MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah Cabang sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat pusat diselenggarakan minimal sekali dalam 4 (empat) tahun oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Cabang, selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya.
Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat tidak diselenggarakan Musyawarah Cabang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Cabang tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
Musyawarah Cabang harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan.
Penyelenggaraan Musyawarah Cabang merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Cabang kecuali apabila Pengurus Cabang telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) diatas, maka Pengurus Pusat akan mengambil alih tugas dan tanggungjawab tersebut.
Pasal 12
KETENTUAN MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah Cabang berwenang dan berhak :
Musyawarah Cabang dapat memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Cabang, apakah melalui mekanisme pemilihan di Musyawarah Cabang atau mekanime e-voting yang ditetapkan oleh KPU.
Calon yang terpilih berdasarkan mekanisme yang ditentukan pada point no 1 tersebut, diusulkan kepada Ketua Umum IATEK UNSRI untuk disahkan dan dilantik.
Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Cabang IATEK UNSRI, dan merekomendasikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Ketua Umum.
Mengusulkan Pemberhentian Ketua Cabang kepada Ketua Umum.
Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) Cabang IATEK UNSRI, yang tidak bertentangan dengan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional dan Kebijakan Organisasi lainnya yang ditetapkan Pengurus Pusat.
Setiap anggota IATEK UNSRI yang berdomisili pada cabang tersebut pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI. Dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.
Musyawarah Cabang dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal 15 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI yang berada di cabang tersebut.
Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Cabang, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Cabang diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Cabang dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 13
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan jika Ketua Cabang melanggar AD/ART dan atau kebijakan / ketentuan organisasi lainnya yang di tetapkan oleh Pengurus Pusat. Ketua Umum dapat memberikan peringatan, memberhentikan Ketua Cabang, mengangkat Pjs Ketua Cabang dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
BAB III
PENGURUS PUSAT
Pasal 14
Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.
Pasal 15
Fungsionaris Pengurus Pusat, terdiri atas :
Seorang Ketua Umum
Beberapa Ketua
Seorang Sekretaris Jenderal
2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal
Koordinator Bidang
Seorang Bendahara Umum
2 (dua) orang Wakil Bendahara Umum
Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Umum
Pasal 16
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA UMUM
Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART
Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.
Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Pusat, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Pusat IATEK UNSRI.
Mengesahkan dan melantik Ketua Cabang IATEK UNSRI yang di pilih oleh Musyawarah Cabang.
Menunjuk Pjs Ketua Cabang, jika ketua Cabang berhalangan tetap.
Memberikan Peringatan kepada ketua Cabang, jika Ketua Cabang melanggar AD ART, dan atau Kebijakan yang di keluarkan oleh Pengurus Pusat.
Jika Peringatan kepada Ketua Cabang sebagaimana yang dimaksud ayat 7 , diabaikankan, Ketua Umum dapat memberhentikan sementara Ketua Cabang, menujuk Pjs Ketua Cabang, dan kemudian menyelenggarakan Musyawarah Cabang luar biasa.
Memperpanjang Jabatan Ketua Cabang atau Menujuk Pjs Ketua Cabang apabila Masa Jabatan Ketua Cabang sudah habis, sementara Musyawarah Cabang belum dapat diselenggarakan.
Masa Jabatan Pjs Ketua Cabang atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat 6, 8 dan 9 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilik Ketua Cabang definitif.
Memberikan Peringatan dan atau skorsing kepada anggota, apabila anggota melanggar AD/ ART atau melakukan tindakan yang merugikan Nama Baik IATEK UNSRI.
Mengusulkan Pemecatan Anggota kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.
Membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI, dengan persetujuan Dewan Pertimbangan.
Menyelenggarakan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, minimal sekali dalam 4 (empat) tahun, pada akhir masa jabatannya.
Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan organisasi melalui media/kanal resmi organisasi, minimal 1(satu) tahun sekali.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
BAB IV
PENGURUS CABANG
Pasal 17
Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang IATEK UNSRI.
Pasal 18
Fungsionaris Pengurus Cabang, terdiri atas :
Seorang Ketua Cabang
Seorang Sekretaris
2 (dua) orang Wakil Sekretaris
Koordinator bidang
Seorang Bendahara
2 (dua) orang Wakil Bendahara
Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Cabang
Pasal 19
TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA CABANG
Memimpin Organisasi IATEK UNSRI di tingkat cabang
Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART, Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang dan Kebijakan Pengurus Pusat.
Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Cabang, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Cabang IATEK UNSRI.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua Umum IATEK UNSRI dalam Musyawarah Cabang.
Pasal 20
MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG
Pembentukan Cabang IATEK UNSRI dapat diusulan secara tertulis oleh sekurang kurangnya 20 Anggota Biasa di suatu Daerah kepada Ketua Umum IATEK UNSRI
Berdasarakan Usulan tersebut, Ketua Umum akan menunjuk Tim Pelaksana Tugas untuk berkoordinasi dengan calon Pengurus Cabang tersebut untuk melaksanakan Musyawarah Cabang sekaligus pelantikan Pengurus Cabang definitive.
Pengurus Cabang harus segera melaporkan hasil Musyawarah Cabang ke Pengurus Pusat.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 21
Dewan Pertimbangan merupakan Lembaga Kelengkapan Organisasi di tingkat Nasional/Cabang dan terutama terdiri dari Pendiri, para mantan Ketua Umum/Ketua dan mantan anggota Pengurus yang jelas jasanya dalam memajukan dan mengembangkan IATEK UNSRI
Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
Dewan Pertimbangan bersifat kolektif dan kolegial.
Dewan Pertimbangan dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan.
Pasal 22
Dewan Pertimbangan bertugas dan berwenang :
Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI.
Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap.
Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan.
Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif.
Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART.
Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap nama nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diusulkan oleh Ketua Umum.
Membentuk Tim Pengawas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mengambil alih wewenang Ketua umum untuk membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI, apabila Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya membentuk KPU pada akhir masa jabatannya.
Mengambil alih wewenang Ketua Umum untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) IATEK UNSRI, apabila Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS pada akhir masa jabatannya.
Menunjuk unsur Perwakilan Dewan pertimbangan pada Panitia Pengarah Musyawarah Cabang.
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 23
Selambat selambat nya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Umum IATEK UNSRI, dengan persetujuan Dewan Pertimbangan, membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum Ketua Umum IATEK UNSRI
Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dengan mekanisme e-voting yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).
Mekanismee-voting yang ditetapkan KPU tersebut harus bersifat one man one vote (satu alumni satu suara) dan memberikan kesempatan kepada semua Anggota IATEK UNSRI untuk dapat mendaftar dan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Ketua Umum IATEK UNSRI.
Pasal 24
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) dan TIM PENGAWAS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk oleh Ketua Umum, dengan persetujuan Dewan Pertimbangan.
Tim Pengawas KPU dibentuk oleh Dewan Pertimbangan.
KPU bertugas menyelenggarakan e-voting sesuai tahapan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan asas LUBER dan JURDIL.
Sebelum tahapan pemilu dimulai, KPU menetapkan jadwal dari setiap tahapan.
Sebelum setiap tahapan dimulai KPU menetapkan ketentuan-ketentuan teknis terkait tahapan pelaksanaan e-voting tersebut.
Tim Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan e-voting Pemilu, memastikan setiap tahapan dijalankan dengan transparan, accountable dan sesuai asas Pemilu LUBER dan JURDIL.
KPU dan Tim Pengawas harus netral (tidak memihak) pada salah satu calon ketua umum.
KPU menyelenggarakan e-voting pemilihan umum dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil)
Pasal 25
PERSYARATAN CALON KETUA UMUM
Mempunyai komitmen dan bersedia meluangkan waktunya untuk memajukan IATEK UNSRI.
Telah menjadi Alumni/Anggota IATEK selama minimal 10 Tahun
Pernah menjadi Pengurus IATEK UNSRI, baik di tingkat Pusat, maupun di Tingkat Cabang, atau Aktif dalam Kepanitian Kegiatan Kegiatan IATEK UNSRI atau pernah/sedang menjadi pimpinan di organisasi lainnya.
Pasal 26
Pemilihan ketua umum berlangsung dalam 6 (enam) tahap :
Tahap Pendaftaran Calon
Bakal calon Ketua umum mencalonkan diri dan atau dicalonkan secara tertulis, disertai dukungan sekurang kurangnya 20 orang anggota biasa IATEK UNSRI
2. Tahap kampanye
a. Setiap calon diharuskan menyatakan kesediaannya dipilih menjadi Ketua Umum.
b. Bakal Calon Ketua Umum diwajibkan mengikuti Tahap Kampanye yang terdiri dari Kampanye Tertulis, Kampanye Lisan, Debat antar Calon dan Presentasi Pokok-Pokok Pikiran dan Program Kerja dalam forum yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI
3. Tahap Pemilihan
Pemilihan dilakukan dengan mekanisme e-voting yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI.
4. Pemeriksaan hasil e-voting oleh tim Pengawas KPU, dihadiri saksi dari masing masing calon Ketua Umum.
5. Pengumuman Ketua Umum Terpilih.
6. Penetapan & Pelantikan Ketua Umum Terpilih Pada Musyawarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI
Pasal 27
MASA BAKTI PENGURUS
Masa Bakti Pengurus adalah 4 (empat) tahun terhitung mulai disahkan oleh Musyawarah Nasional/Cabang
Setelah menjalankan 2 (dua) periode masa bakti, seorang Ketua Umum Pusat maupun Cabang tidak dapat mencalonkan diri dan dipilih kembali ditingkat yang sama.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Keuangan
Sumber keuangan IATEK UNSRI adalah iuran anggota, dan/atau usaha-usaha lainnya yang sah sesuai hukum
Ketentuan tentang besarnya uang iuran anggota dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.
Untuk kepentingan organisasi IATEK UNSRI, Pengurus IATEK UNSRI dapat mem- bentuk badan usaha.
Pasal 29
Kekayaan
Apabila organisasi IATEK UNSRI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IATEK UNSRI diserahkan kepada Jurusan Fakultas Teknik kimia Universitas Sriwijaya.
Pasal 30
Pertanggungjawaban Keuangan dan Kekayaaan.
Semua pemasukan, pengeluaran dan daftar aset kekayaan Organisasi IATEK UNSRI dicatat dengan rapi oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI untuk kemudian menjadi bagian pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI pada Musyawarah Nasional.
BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 31
LAMBANG
Lambang IATEK UNSRI berbentuk segi enam berwarna biru yang didalamnya terdapat kolom destilasi, Cooling Tower dan Sucker Rod Pump, di luar garis terdapat tulisan Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya (IATEK UNSRI)
Pasal 32
BENDERA
Bendera IATEK UNSRI berwarna dasar putih yang ditengahnya terdapat lambang IATEK UNSRI
BAB IX
MASA TRANSISI
Pasal 33
Ketua Umum dan pengurus periode sebelumnya harus menyerahkan semua aset organisasi kepada Ketua Umum dan pengurus baru selambat lambat nya dalam waktu 30 Hari Kalendar sejak pelantikan Ketua Umum baru pada Musyawarah Nasional.
Aset organisasi yang dimaksud pada ayat 1 termasuk namun tidak terbatas pada aset fisik (jika ada), keuangan organisasi, serta aset digital (akun resmi media sosial, data alumni, dan pengelolaan website resmi organisasi).
Ketua Umum yang baru dilantik di Musyawarah Nasional (Munas) diberikan waktu selambat lambat nya 21 Hari Kalender untuk menyusun Kepengurusan, dan mengumumkan nya di kanal/media resmi organisasi.
Ketua Umum yang baru dilantik di Musyawarah Nasional (Munas) diberikan waktu selambat lambat nya 90 Hari Kalender untuk mendaftarkan perubahan kepengurusan, perubahan AD/ART (jika ada), dan administrasi organisasi lainnya (jika ada) pada Akta Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM sesuai regulasi yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Periode Ketua Umum yang dilantik pada Munas Tahun 2025 adalah 4 (empat) tahun, yaitu 2025-2029.
Periode Ketua Cabang yang saat ini sedang berjalan, tetap 3(tiga) tahun, terhitung sejak ketua cabang tersebut di sah kan / dilantik oleh Ketua Umum
Periode Ketua cabang setelah Munas 2025 adalah 4 (empat) tahun.
BAB XI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 35
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur oleh Pengurus Pusat dalam peraturan-peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
Ditetapkan Pada Munas IATEK UNSRI
Banten, 26 Juli 2025
(Sebagai Perubahan dari Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 26 Maret 2022)
Note : Versi PDF Hasil Ketetapan Munas Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI ini dapat didownload di Menu FILE-IATEK- AD ART atau klik disini
Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.
Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dengan bekal pendidikan, ilmu pengetahuan dan pengalaman kerja yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Maka dengan rahmat Allah SWT dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut diatas, kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya disingkat IATEK UNSRI
Pasal 2
WAKTU
IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Pengurus Pusat IATEK UNSRI berkedudukan di Jakarta
Pengurus Cabang IATEK UNSRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota
BAB II
ASAS, DAN LANDASAN
Pasal 4
ASAS
IATEK UNSRI adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.
Pasal 5
LANDASAN
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI sebagai landasan organisasional
Keputusan-keputusan MUNAS IATEK UNSRI sebagai landasan operasional
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 6
IATEK UNSRI adalah organisasi non pemerintah, yang independen / non politik
IATEK UNSRI adalah organisasi yang berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater, merupakan organisasi non-profit dan bersifat kekeluargaan/gotong royong
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
IATEK UNSRI merupakan organisasi yang terdiri darialumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya yang bersatu dengan maksud dan tujuan :
Sebagai wadah silaturahim Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya, antara lain memperkuat networking, peluang kerja, pertukaran informasi, kolaborasi bisnis dan project.
Membantu Memajukan Almamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya) dan menjadi wadah bagi alumni dan jurusan untuk mengembangkan kurikulum jurusan, potensi diri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik melalui berbagai kegiatan oleh IATEK UNSRI.
Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan antar anggota IATEK UNSRI dan unsur civitas akademika serta meningkatkan karir dan profesionalisme antara lain lowongan pekerjaan, pelatihan dan pengembangan diri, wadah berbagi pengetahuan di dunia kerja.
Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.
Membangun kemitraan strategis dengan dunia industri, institusi Pendidikan, pemerintah, inovasi dan kewirausahaan serta pengabdian Masyarakat.
Sebagai penguat identitas dan kebanggaan keluarga besar Teknik kimia UNSRI.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota IATEK UNSRI adalah semua alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
Status dan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas:
Lembaga Permusyawaratan :
Musyawarah Nasional
Musyawarah Cabang
Lembaga Pimpinan :
Pengurus Pusat (PP)
Pengurus Cabang (PC)
Lembaga Kelengkapan Organisasi :
Dewan Pertimbangan
Pasal 10
Lembaga Permusyawaratan adalah pemegang kekuasaan tertinggi di IATEK UNSRI baik ditingkatan, pusat dan cabang
Lembaga pimpinan dan kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
IATEK UNSRI memperoleh dana untuk kegiatan organisasi dari :
Iuran anggota.
Sumbangan-sumbangan yang bersifat tidak mengikat.
Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 12
Lambang dan bendera IATEK UNSRI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
Pasal 14
Pembubaran organisasi hanya sah apabila merupakan Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk itu
BAB X
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di: Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Banten
Pada tanggal: 26 Juli 2025
(Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 22 Juli 2018)
Note : Versi PDF Hasil Ketetapan Munas Anggaran Dasar IATEK UNSRI ini dapat didownload di Menu FILE-IATEK- AD ART atau klik disini
Kando/Dindo Alumni Teknik Kimia UNSRI / Anggota IATEK UNSRI
Berikut kami umumkan Hasil Evoting Ketua Umum IATEK UNSRI Periode 2005-2028 yang telah berlangsung 12-13 Juli 2025.
Calon No Urut 1 Kak Kms Muhammad Saleh unggul dengan mempeoleh 429 Suara (55% dari Total 774 Suara Sah yang masuk).
Sementara Perolehan Suara Calon urut No 2 Kak Nicky L Nasution adalah 345 Suara (45%)
REKAPITULASI SUARA EVOTING PEMILU IATEK UNSRI 12-13 JULI 2025
Selain grafik diatas, Berikut Rekapitulasi sebaran Suara per-Cluster angkatan, hasil eVoting Pemilu IATEK UNSRI 12-13 Juli 2025:
REKAPITULASI JUMLAH ALUMNI YANG MEMILIH VS DPT
Jumlah DPT Pada evoting IATEK UNSRI tahun 2025 ini (1.737 orang), meningkat 22% dibandingkan evoting IATEK UNSRI Tahun 2022 yang lalu (1.422 orang)
Berikut Rekapitulasi Alumni yang sudah memilih vs Jumlah DPT
Jumlah Partisipasi Pemilih ini (774 orang), meningkat 43% dibanding Partisipasi Pada eVoting IATEK UNSRI Tahun 2022 yang lalu (540 orang)
REKAPITULASI JUMLAH ALUMNI VS DPT VS YANG NYOBLOS
berikut Rekapitulasi Jumlah Total Alumni Aktif vs DPT vs Jumlah Alumni yang ikut evoting per cluster Angkatan
Sebaran Jumlah Alumni vs DPT vs Pemilih Per Angkatan
berikut Rekapitulasi Jumlah Total Alumni Aktif vs DPT vs Jumlah Alumni yang ikut evoting per Angkatan
Statistisk evoting Angkatan 1965-1984
Statistisk evoting Angkatan 1985-2004
Statistisk evoting Angkatan 2005-2023
AUDIT SISTEM EVOTING PEMILU IATEK UNSRI 12-13 JULI 2025
Sebelum diumukan, pada tangal 14 Juli 2025 Jam 7.30 Pagi, telah dilakukan Audit oleh Tim Pengawas dan Saksi dari masing masing calon terhadap Sistem eVoting di Website IATEK UNSRI ini, dan para saksi menyatakan bahwa hasil eVoting sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Pengawas KPU dan Para Saksi eVoting Pemilu IATEK UNSRI 2025 ini adalah :
Kak Syamsul Bahri-89 (Tim Pengawas- Mantan Sekjen IATEK UNSRI 2018-2022)
Ibu Susila Arita-78 (Tim Pengawas- Mewakili Alumni Senior)
Kak Mirwazi Kesai-65 (Saksi dari Calon 01)
Amma Maryamah-94 (Saksi dari Calon 01)
Wella Hekmuseta-04 (Saksi dari Calon 02)
JA Fitri Kasih-04 (Saksi dari Calon 02)
Rapat Penetapan Hasil eVoting, KPU dengan tim Pengawas dan Saksi dari para Calon
Berita Acara Saksi eVoting Pemilu IATEK UNSRI 12-13 Juli 2025 dapat didownload pada menu “FILE“, kategori “Pemilu IATEK UNSRI 2025” atau klik disini
LIST ALUMNI YANG SUDAH MEMILIH
Sampai dengan Form eVoting ditutup Minggu, 13 Juli 2025 Jam 23.59, Jumlah Alumni yang berpartisipasi dalam eVoting : 774 orang.
Berikut list alumni yang sudah memilih pada eVoting tersebut. (dapat di-filter by nama or by angkatan pada kolom search)
Kini tiba saat nya, KPU mengundang dengan Hormat Kakando/Adindo untuk memilih pada eVoting Pemilu Raya IATEK UNSRI 12-13 Juli 2025.
“Kertas Suara” untuk memilih sudah tersedia pada Menu “eVoting” di Website IATEK UNSRI (dapat di-akses via HP/Smartphone atau Desktop), atau pada link berikut :
Khusus hasil eVoting akan diumumkan via website IATEK UNSRI ini tanggal 14 Juli 2025, akan tetapi List Alumni yang sudah “nyoblos” dan statistik per-angkatan secara real-time dapat dilihat langsung (hal ini untuk saling mendorong-dan mengingatkan kawan yang belum memilih).
Pastikan anda bisa Login di Web IATEK UNSRI agar hak pilih anda tidak hilang. Jika Lupa Password, silahkan gunakan Fitur Reset Password
Undangan memilih ini kami sampaikan juga via email personal ke semua Anggota IATEK UNSRI yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) IATEK UNSRI.
Note : Pendaftaran Pemilih kami tutup pada Rabu 9 Juli 2025, karena Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diverifikasi final untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan DPT tidak boleh bertambah setelah ditetapkan.
Yuk kita sukseskan Evoting Pemilu IATEK UNSRI 12-13 Juli 2025
Untuk keperluan Dokumentasi, Artikel ini ditambahkan Rekaman Debat Kandidat Calon Ketua Umum IATEK UNSRI yang telah dilaksanakan 5 Juli 2025
Berikut dibawah ini artikel awal yang berupa undangan dan detail teknis terkait Debat Kandidat tersebut :
Untuk makin mengenal para calon Ketua Umum IATEK UNSRI 2025-2028, Selain Kampanye tertulis Profile, Visi Misi, Program Kerja, wawancara calon, dan bentuk bentuk kampanye lain yang dilakukan sendiri oleh masing masing calon, KPU akan menggelar Debat Kandidat yang InsyaAllah akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Sabtu/5 Juli 2025
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Via : zoom (link zoom akan diinformasikan via WAG WAG Alumni)
Berikut informasi detail mengenai Debat Kandidat tersebut :
A. Usulan Pertanyaan Untuk Debat Kandidat
KPU mengajak partisipasi Kando/Dindo semua untuk ikut mengusulkan pertanyaan yang akan diajukan dalam Debat kandidat tersebut
Semua pertanyaan yang masuk akan kami jaga kerahasiaannya dan dikurasi oleh tim KPU untuk kemudian dipilih sebagai pertanyaan pada Debat Kandidat tersebut.
B. Tata Tertib dan Ketentuan Umum Debat Kandidat
Seluruh peserta debat wajib hadir 15 menit sebelum acara dimulai untuk gladi dan pengecekan teknis pada link zoom yang telah diberikan sebelumnya.
Debat akan dimulai tepat waktu (sesuai yang dijadwalkan)
Moderator berhak memotong pembicaraan jika waktu habis atau terjadi pelanggaran.
Bila kandidat melewati batas waktu lebih dari dua kali, waktu pada giliran berikutnya dapat dikurangi 15 detik sebagai sanksi ringan.
Dilarang melakukan interupsi di luar sesi tanggapan.
Kritik hanya boleh diarahkan kepada gagasan, program, dan kebijakan, bukan pribadi.
Dilarang menggunakan bahasa kasar, sarkasme, atau menyudutkan latar belakang pribadi.
Seluruh rangkaian debat direkam untuk arsip KPU IATEK dan dapat dipublikasikan sebagai bentuk transparansi.
Tata tertib ini berlaku untuk seluruh peserta debat: kandidat, moderator, penanya, dan audiens yang hadir secara daring/luring.
Dengan ini, KPU IATEK UNSRI berharap debat dapat berlangsung adil, terbuka, dan berintegritas, serta menjadi forum dialog yang sehat demi masa depan organisasi yang lebih baik.
C. Petunjuk Teknis Debat Kandidat
Debat dibagi dalam 5 (lima) sesi, sebagai berikut :
1. Sesi Pemaparan Calon. tiap calon ketum diberikan waktu 7 menit
2. Sesi Pertanyaan Tertulis dari Alumni. (yang telah dikumpulkan dari web iatek). waktu 20 menit.
Pertanyaan akan dipilih acak dengan mekanisme “spin wheel”
Mekanisme debat untuk setiap pertanyaan :
misal pertanyaan pertama untuk Calon A, diberikan waktu 120 detik untuk menjawab.
Kemudian Calon B diberi waktu 60 detik untuk menanggapi., lalu
Calon A diberikan waktu 60 detik lagi untuk tanggapan balik.
berikutnya giliran menjawab bergantian,
pertanyaan kedua Calon B menjawab, Calon A menanggapi dan seterusnya..
3. Sesi Pertanyaan Langsung Alumni.waktu 20 menit. Penanya akan dipilih langsung dari peserta yang hadir dan melakukan “raise hand” pada saat zoom berlangsung.
Calon A memilih penanya untuk Calon B, demikian sebaliknya.
Selanjutnya teknis menjawab dan menanggapi sama seperti sesi kedua
4. Sesi Kandidat Saling Bertanya (waktu 20 menit) Teknis menjawab dan menanggapi sama seperti sesi kedua dan ketiga
5. Sesi Closing Statement masing masing 3 menit.
D. Detail Run-Down Debat Kandidat
Ayo ajak kawan seangkatan dan alumni laennyo untuk menyaksikan Debat seru calon Ketua Umum IATEK UNSRI 2025-2028
Kenali para calon dengan baik dan tentukan pilihan sesuai hari nurani masing masing.
Jangan lupo pastikan punyo akun di web iatekunsri dan pacak login (idak lupo password), supayo hak suaro kando/Dindo idak ilang..
sikok suaro sangat berarti untuk kemajuan IATEK UNSRI kedepan..
Inga Inga hari Pencoblosan (evoting) 12-13 Juli 2025..