Berikut List Masukan Untuk AD/ART IATEK UNSRI
No | Nama | Angkatan | Masukan Untuk AD/ART |
---|---|---|---|
6 | Ismet S | 1977 |
Untuk AD IATEK bagusnya lebih diperjelas tujuan dari adanya IATEK, a.l: |
5 | Nicky Leonard Nasution | 2004 |
Membuat Pedoman Tata Kelola dan Operasional IATEK Pasal Baru (Setelah Pasal 8): Pasal Baru: Pasal 5A – Masa Transisi Kepemimpinan 1. Masa transisi dari Ketua Umum lama ke Ketua Umum terpilih berlangsung maksimal 30 hari sejak pengesahan pemilu. Tambahkan Bab Baru: Bab IX – Kode Etik dan Penegakan Nilai Pasal 15 – Kode Etik 1. Setiap anggota dan pengurus IATEK wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan kebersamaan alumni. Tambahkan Bab Baru: Bab X – Dana Abadi Alumni Pasal 16 – Dana Abadi IATEK 1. IATEK dapat mengelola Dana Abadi yang bersumber dari donasi alumni, sponsor, atau lembaga mitra. Tambahkan Bab Baru: Bab XI – Teknologi Informasi dan Data Alumni Pasal 17 – Sistem Digital IATEK 1. IATEK wajib mengembangkan sistem informasi alumni berbasis digital untuk mendukung tata kelola, pemilu, dan program. Tambahkan pada Bab VI: Dewan Pertimbangan Alumni (DPA) Pasal Baru: Pasal 10A – Penyelesaian Konflik Organisasi 1. DPA berwenang menyelesaikan perselisihan antar pengurus, antar alumni, atau antara alumni dan pengurus. Pasal 18 – Program Penguatan Alumni dan Kontribusi ke Jurusan 1. IATEK menyelenggarakan program berkelanjutan yang bertujuan untuk: 2. Program dimaksud mencakup, namun tidak terbatas pada: 3. Pengurus wajib menetapkan minimal 2 program berdampak yang menyasar lulusan baru dan jurusan setiap tahunnya. Pasal 19 – Keterlibatan Alumni dalam Pengembangan Akademik 1. IATEK mendorong kolaborasi antara alumni dan jurusan untuk menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan industri. 2. Alumni dapat dilibatkan dalam: Pasal 20 – Keterwakilan Alumni Muda 1. Alumni dengan masa kelulusan ≤ 5 tahun wajib diakomodasi dalam pengurus atau forum musyawarah IATEK dengan minimal 1 kursi atau posisi per wilayah struktur. 2. Keterwakilan alumni muda bertujuan untuk: Pasal 21 – Sinergi Antar Alumni 1. IATEK mendorong sinergi antar alumni lintas angkatan dan lintas bidang industri untuk memperluas jejaring dan dampak organisasi. 2. Bentuk sinergi dapat berupa: Forum profesi alumni (energi, pangan, digital, manufaktur) 3. Pengurus pusat dan wilayah wajib menyusun minimal satu program lintas angkatan/profesi per tahun. Pasal 22 – Inovasi Organisasi dan Laboratorium Sosial Alumni 1. IATEK membuka ruang inovasi organisasi untuk menguji ide, metode baru, atau pendekatan transformasional alumni. 2. Inovasi dapat berbentuk: Voting elektronik 3. Ketua Umum dapat membentuk unit khusus atau tim ad-hoc eksperimental untuk menjalankan inisiatif jangka pendek. Pasal 23 – Pelaporan dan Evaluasi Organisasi 1. Pengurus IATEK wajib menyusun dan mempublikasikan: Laporan kegiatan tahunan 2. Setiap alumni berhak: Mengakses laporan tersebut 3. Evaluasi dilakukan setahun sekali melalui: Forum daring (zoom/tatap muka) |
4 | Handoko | 1979 |
Belum sempat baca |
3 | Joni Agustian | 1988 |
Pasal 3 ayat 1 pengurus pusat berkedudukan di ihukota nkri … saat ini apakah sudah ada canang IKN karena dki bukan ibukota bkri lagi? |
2 | Zainab Endang Kurniati | 1997 |
Usulan untuk revisi ART Pasal 7 tentang Musyawarah Nasional IATEK UNSRI. Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diselenggarakan minimal 1(satu) kali dalam 4(empat) tahun. Mohon agar dapat dipertimbangkan. Terima kasih 🙏🏻 |
1 | Zainab Endang Kurniati | 1997 |
Revisi ART Pasal 25 poin 3 menjadi : Pernah menjadi pengurus IATEK UNSRI, baik di tingkat Pusat minimal sebagai Ketua/Koordinator Bidang, maupun di tingkat cabang minimal sebagai Ketua atau Sekretaris Cabang, dan aktif dalam kepanitiaan kegiatan IATEK UNSRI, atau pernah/sedang menjadi Pimpinan/Ketua Organisasi lain setingkat IATEK UNSRI. |
ingin memberi usulan/masukan untuk penyempurnaan AD/ART IATEK UNSRI?
silahkan isi form disini