List Masukan Untuk AD/ART IATEK UNSRI

Berikut List Masukan Untuk AD/ART IATEK UNSRI

No Nama Angkatan Masukan Untuk AD/ART
6 Ismet S 1977

Untuk AD IATEK bagusnya lebih diperjelas tujuan dari adanya IATEK, a.l:
– Pengembangan karir dam profesionalisme, lowongan pekerjaan, pelatihan, pengembangan diri. Wadah berbagi pengalaman, pengetahuan di dunia kerja.
– wadah bagi alumni untuk mengembangkan potensi diri baik dalam bidang akademik maupun non akademik melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan

5 Nicky Leonard Nasution 2004

Membuat Pedoman Tata Kelola dan Operasional IATEK
Pedoman ini menurunkan isi AD/ART menjadi panduan teknis yang:
Membagi fungsi dan peran antar lembaga (Ketum, Sekjen, DPA, KPU)
Menjabarkan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan
Menjadi induk dari semua SOP (SOP Pembentukan dan Tata Kerja KPU (pasal 7&8),SOP Transisi Kepemimpinan & Serah Terima Jabatan, SOP Pembentukan & Operasional DPA (Dewan Pertimbangan Alumni), SOP Pengelolaan Keuangan dan Audit Internal, SOP Kode Etik dan Penanganan Pelanggaran Etika.
Menjadi acuan onboarding pengurus dan kaderisasi

Pasal Baru (Setelah Pasal 8):
Pasal 8A – Independensi dan Tata Kerja KPU
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Forum Alumni.
2. Pembentukan KPU diusulkan oleh Dewan Pertimbangan Alumni (DPA) dan disahkan melalui Forum Pleno.
3. Ketua Umum tidak dapat menjadi bagian dari panitia seleksi maupun pelaksana KPU.
4. KPU menyusun dan mengumumkan jadwal, kriteria, serta teknis pemilihan secara terbuka.
5. Keputusan KPU bersifat final dan dapat diuji melalui sidang etik alumni

Pasal Baru: Pasal 5A – Masa Transisi Kepemimpinan

1. Masa transisi dari Ketua Umum lama ke Ketua Umum terpilih berlangsung maksimal 30 hari sejak pengesahan pemilu.
2. Ketua Umum lama wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban program dan keuangan kepada pengurus baru.
3.Serah terima dilaksanakan dalam bentuk dokumen tertulis dan Berita Acara Transisi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan DPA.
4.Aset digital, akses media sosial, dan data alumni menjadi bagian dari dokumen transisi yang wajib diserahkan.

Tambahkan Bab Baru: Bab IX – Kode Etik dan Penegakan Nilai

Pasal 15 – Kode Etik

1. Setiap anggota dan pengurus IATEK wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan kebersamaan alumni.
2. Ditetapkan Komite Etik Alumni yang terdiri dari 3–5 orang alumni lintas generasi dan profesi untuk mengawasi pelanggaran etika.
3. Pelanggaran etik dapat berupa: konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran tata krama alumni.
4. Sanksi dapat berupa teguran, pencabutan keanggotaan pengurus, atau rekomendasi kepada DPA untuk proses lebih lanjut.

Tambahkan Bab Baru: Bab X – Dana Abadi Alumni

Pasal 16 – Dana Abadi IATEK

1. IATEK dapat mengelola Dana Abadi yang bersumber dari donasi alumni, sponsor, atau lembaga mitra.
2. Dana Abadi dikelola secara terpisah dari operasional rutin organisasi dan diinvestasikan untuk keberlanjutan program alumni dan almamater.
Pengelolaan Dana Abadi Alumni digunakan untuk, namun tidak terbatas pada:
a. Beasiswa alumni muda (Biaya Kuliah / Sertifikasi Insinyur dll)
b. Program penguatan lulusan baru
c. Dukungan kegiatan jurusan dan mahasiswa
3. Dibentuk Badan Pengelola Dana Abadi (BPDA) yang bersifat independen, profesional, dan diawasi oleh DPA.
4. Laporan keuangan Dana Abadi dipublikasikan secara berkala kepada seluruh anggota IATEK melalui kanal resmi.

Tambahkan Bab Baru: Bab XI – Teknologi Informasi dan Data Alumni

Pasal 17 – Sistem Digital IATEK

1. IATEK wajib mengembangkan sistem informasi alumni berbasis digital untuk mendukung tata kelola, pemilu, dan program.
Data Digital minimal memuat:
Profil alumni
Riwayat kontribusi
Minat keterlibatan
Riwayat kegiatan
2. Semua data alumni dikelola dengan prinsip transparansi dan perlindungan data pribadi.
3. Penggunaan media sosial, platform komunikasi, dan sistem kontribusi daring dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
4. Platform digital alumni menjadi bagian dari aset organisasi dan wajib diserahkan dalam masa transisi kepengurusan.

Tambahkan pada Bab VI: Dewan Pertimbangan Alumni (DPA)

Pasal Baru: Pasal 10A – Penyelesaian Konflik Organisasi

1. DPA berwenang menyelesaikan perselisihan antar pengurus, antar alumni, atau antara alumni dan pengurus.
2. Proses penyelesaian diawali dengan musyawarah mufakat dan dapat ditingkatkan menjadi sidang etik terbatas jika diperlukan.
3. Putusan DPA bersifat mengikat secara moral dan menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi.

Pasal 18 – Program Penguatan Alumni dan Kontribusi ke Jurusan

1. IATEK menyelenggarakan program berkelanjutan yang bertujuan untuk:
a. Mendukung transisi alumni baru (fresh graduates) ke dunia kerja
b. Meningkatkan daya saing lulusan melalui mentoring, pelatihan, dan koneksi industri
c. Memfasilitasi kolaborasi antar alumni dan dengan Program Studi

2. Program dimaksud mencakup, namun tidak terbatas pada:
a. Career & Industry Readiness Program
b. Alumni Teaching & Guest Lecture
c. Project Matching antara Mahasiswa & Alumni Profesional
d. Mentorship 1-on-1 lintas angkatan
e. Pemberdayaan Usaha Alumni

3. Pengurus wajib menetapkan minimal 2 program berdampak yang menyasar lulusan baru dan jurusan setiap tahunnya.

Pasal 19 – Keterlibatan Alumni dalam Pengembangan Akademik

1. IATEK mendorong kolaborasi antara alumni dan jurusan untuk menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan industri.

2. Alumni dapat dilibatkan dalam:
a. Review kurikulum secara periodik
b. Forum Diskusi antara Praktisi dan Dosen
c. Advisory Board Program Studi yang melibatkan Alumni

Pasal 20 – Keterwakilan Alumni Muda

1. Alumni dengan masa kelulusan ≤ 5 tahun wajib diakomodasi dalam pengurus atau forum musyawarah IATEK dengan minimal 1 kursi atau posisi per wilayah struktur.

2. Keterwakilan alumni muda bertujuan untuk:
a. Mendorong regenerasi kepemimpinan
b. Menjamin suara alumni baru terdengar dalam pengambilan keputusan
c. Meningkatkan partisipasi angkatan baru dalam kegiatan alumni

Pasal 21 – Sinergi Antar Alumni

1. IATEK mendorong sinergi antar alumni lintas angkatan dan lintas bidang industri untuk memperluas jejaring dan dampak organisasi.

2. Bentuk sinergi dapat berupa:

Forum profesi alumni (energi, pangan, digital, manufaktur)
Kolaborasi proyek bersama alumni
Pemberdayaan usaha alumni melalui B2B sesama alumni

3. Pengurus pusat dan wilayah wajib menyusun minimal satu program lintas angkatan/profesi per tahun.

Pasal 22 – Inovasi Organisasi dan Laboratorium Sosial Alumni

1. IATEK membuka ruang inovasi organisasi untuk menguji ide, metode baru, atau pendekatan transformasional alumni.

2. Inovasi dapat berbentuk:

Voting elektronik
Crowdfunding alumni
Inkubasi bisnis lintas alumni
Event berbasis community-generated content

3. Ketua Umum dapat membentuk unit khusus atau tim ad-hoc eksperimental untuk menjalankan inisiatif jangka pendek.

Pasal 23 – Pelaporan dan Evaluasi Organisasi

1. Pengurus IATEK wajib menyusun dan mempublikasikan:

Laporan kegiatan tahunan
Laporan keuangan tahunan
Rencana program tahun berikutnya

2. Setiap alumni berhak:

Mengakses laporan tersebut
Memberikan masukan melalui forum evaluasi terbuka

3. Evaluasi dilakukan setahun sekali melalui:

Forum daring (zoom/tatap muka)
Survey alumni
Rekomendasi DPA

4 Handoko 1979

Belum sempat baca

3 Joni Agustian 1988

Pasal 3 ayat 1 pengurus pusat berkedudukan di ihukota nkri … saat ini apakah sudah ada canang IKN karena dki bukan ibukota bkri lagi?

2 Zainab Endang Kurniati 1997

Usulan untuk revisi ART Pasal 7 tentang Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.

Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diselenggarakan minimal 1(satu) kali dalam 4(empat) tahun.
Hal ini dimaksudkan untuk menyamakan dengan periode Kepemimpinan di Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan juga memperpanjang masa berlakunya Akta IATEK UNSRI dan Registrasinya di Kemenkumham.

Mohon agar dapat dipertimbangkan. Terima kasih 🙏🏻

1 Zainab Endang Kurniati 1997

Revisi ART Pasal 25 poin 3 menjadi :

Pernah menjadi pengurus IATEK UNSRI, baik di tingkat Pusat minimal sebagai Ketua/Koordinator Bidang, maupun di tingkat cabang minimal sebagai Ketua atau Sekretaris Cabang, dan aktif dalam kepanitiaan kegiatan IATEK UNSRI, atau pernah/sedang menjadi Pimpinan/Ketua Organisasi lain setingkat IATEK UNSRI.

ingin memberi usulan/masukan untuk penyempurnaan AD/ART IATEK UNSRI?

silahkan isi form disini