Pada Musyawarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI 26 Juli 2025 di Hotel Royal Krakatau, Cilegon Banten, ref Surat Keputusan Munas IATEK UNSRI No 006/MUNAS/IATEK-UNSRI ditetapkan 7 Alumni sebagai anggota Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI 2025-2029, yaitu sebagai berikut :
- Hans Prawiradinata (1969)
- Faizal (1978)
- Eman Salman Arief (1983)
- Syamsul Bachri (1989)
- Eka Sari (1993)
- Daniel (1999)
- M Zaky Nugraha (2019)
(Surat Ketetapan Munas tersebut dapat di download di Menu FILE – IATEK – Hasil Munas 2025, atau Klik disini )
Pada kesempatan itu pula, anggota anggota Dewan Pertimbangan tersebut memutuskan Kak Hans Prawiradinata (1969) sebagai Ketua dan Daniel (1999) sebagai Sekretaris.
Apa itu Dewan Pertimbangan?
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK adalah Lembaga Kelengkapan organisasi yang bersifat kolektif kolegial, tugas nya antara lain memberikan pendapat dan saran, baik diminta maupun tidak, kepada Pengurus IATEK UNSRI.

TUGAS & WEWENANG DEWAN PERTIMBANGAN IATEK UNSRI
Untuk lebih jelas nya, berikut kita kutipkan Bab V Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI, yang mengatur detail mengenai Dewan Pertimbangan ini :
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 21
- Dewan Pertimbangan merupakan Lembaga Kelengkapan Organisasi di tingkat Nasional/Cabang dan terutama terdiri dari Pendiri, para mantan Ketua Umum/Ketua dan mantan anggota Pengurus yang jelas jasanya dalam memajukan dan mengembangkan IATEK UNSRI
- Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
- Dewan Pertimbangan bersifat kolektif dan kolegial.
- Dewan Pertimbangan dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan.
Pasal 22
Dewan Pertimbangan bertugas dan berwenang :
- Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI.
- Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap.
- Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan.
- Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif.
- Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART.
- Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
- Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap nama nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diusulkan oleh Ketua Umum.
- Membentuk Tim Pengawas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Mengambil alih wewenang Ketua umum untuk membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI, apabila Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya membentuk KPU pada akhir masa jabatannya.
- Mengambil alih wewenang Ketua Umum untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) IATEK UNSRI, apabila Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS pada akhir masa jabatannya.
- Menunjuk unsur Perwakilan Dewan pertimbangan pada Panitia Pengarah Musyawarah Cabang.
Selamat bertugas Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI Periode 2025-2029..