Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI Hasil Munas 2025

0
265

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

IATEK UNSRI 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

STATUS KEANGGOTAAN

  1. Status keanggotaan IATEK UNSRI terdiri dari:

a. Anggota biasa

Advertisement

b. Anggota luar biasa

c. Anggota kehormatan

2.  Anggota biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana S-1/ Magister/Doktor di lingkungan Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya

3. Anggota luar biasa adalah

a. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Univestitas Sriwijaya minimal dua (2) semester berturut-turut tetapi tidak selesai.

b. Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di jurusan teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya minimal 1 (satu) tahun penuh.

4. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang pernah berjasa bagi Jurusan Teknik Kimia UNSRI dan Atau IATEK UNSRI

Pasal 2

PENERIMAAN ANGGOTA

  1. Setiap lulusan program pendidikan (Sarjana S1/Magister/Doktor) yang diselenggarakan oleh Jurusan Teknik Kimia Unsri secara langsung diterima menjadi Anggota Biasa IATEK UNSRI.
  2. Penerimaan Anggota Biasa IATEK UNSRI dilakukan oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI  dengan data yang diperoleh dari Jurusan Teknik Kimia UNSRI.
  3. Penerimaan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan merupakan wewenang Ketua Umum IATEK UNSRI

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
  2. Setiap anggota wajib membayar Iuran Anggota dan memberi sumbangan untuk mendukung kelancaran kegiatan organsasi
  3. Menjaga nama baik organisasi dan almamater

 

Pasal 4

HAK ANGGOTA

  1. Anggota Biasa IATEK UNSRI berhak untuk:
    1. Menghadiri dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang (tempat yang bersangkutan berdomisili).
    2. Memilih dan dipilih untuk jabatan Ketua Umum IATEK UNSRI dan Ketua Cabang IATEK UNSRI
    3. Menyampaikan pendapat, saran dan atau kritik demi pengembangan dan kemajuan IATEK UNSRI kepada Pengurus IATEK UNSRI di semua jenjang atau tingkat kepengurusan.
    4. Berpartisipasi dalam semua kegiatan organisasi IATEK UNSRI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi IATEK UNSRI.
  2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan IATEK UNSRI mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa IATEK UNSRI, kecuali hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang serta Hak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum dan Ketua Cabang IATEK UNSRI.
  3. Memperoleh informasi dan laporan kegiatan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

Pasal 5

PENGHENTIAN KEANGGOTAAN

  1. Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
    1. Pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
    2. Karena Meninggal Dunia
    3. Karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri
    4. Karena diberhentikan oleh Pengurus dan ditetapkan di Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
  2. Penghentian keanggotaan adalah kewenangan Pengurus IATEK UNSRI dan dapat dijalankan setelah yang bersangkutan diberi peringatan 3 (tiga) kali, dimana pada peringatan kedua Pengurus IATEK UNSRI dapat memberhentikannya untuk sementara waktu.
  3. Setiap Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara atau tetap, kehilangan haknya sebagai anggota.
  4. Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri atau naik banding pada Pengurus Pusat maupun Cabang IATEK UNSRI yang di hadiri unsur Dewan Pertimbangan.

BAB II

LEMBAGA PERMUSYAWARATAN

Pasal 6

MUSYAWARAH NASIONAL

Musyawarah Nasional sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi

Pasal 7

Musyawarah nasional diselenggarakan minimal sekali dalam 4 (empat) tahun dan dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal  100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI.

Pasal 8

Musyawarah Nasional mempunyai tugas dan wewenang:

    1. Menetapkan Ketua Umum IATEK UNSRI, yang dipilih melalui mekanisme e-voting yang dilaksanakan oleh KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
    2. Membentuk putusan-putusan yang wajib dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh anggota IATEK UNSRI
    3. Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban Ketua Umum IATEK UNSRI
    4. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI
    5. Memilih dan Melantik Anggota Dewan Pertimbangan IATEK UNSRI
    6. Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI.
    7. Mencabut status keanggotaan IATEK UNSRI.

 

Pasal 9

KETENTUAN MUSYAWARAH NASIONAL

  1. Penyelenggaraan Musyawarah Nasional merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Pusat kecuali apabila Pengurus Pusat telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi. Maka Dewan pertimbangan akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab tersebut.
  2. Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat, tidak diselenggarakan Musyawarah Nasional tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Pusat tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Musyawarah Nasional harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan.
  4. Setiap anggota IATEK UNSRI pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI. Dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.
  5. Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Nasional IATEK UNSRI diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.

Pasal 10

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan jika Ketua Umum melanggar AD/ART,  berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa.

Pasal 11

MUSYAWARAH CABANG

  1. Musyawarah Cabang sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat pusat diselenggarakan minimal sekali dalam 4 (empat) tahun oleh dan atas tanggung jawab Pengurus Cabang, selambat-lambatnya pada akhir masa baktinya.
  2. Apabila 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat tidak diselenggarakan Musyawarah Cabang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Pengurus Cabang tersebut kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi dan harus segera diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Musyawarah Cabang harus diumumkan secara terbuka, minimal 2 (dua) minggu sebelum penyelenggaraan.
  4. Penyelenggaraan Musyawarah Cabang merupakan tugas dan tanggungjawab Pengurus Cabang kecuali apabila Pengurus Cabang telah kehilangan hak dan wewenang untuk mengurus organisasi sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) diatas, maka Pengurus Pusat akan mengambil alih tugas dan tanggungjawab tersebut.

 

Pasal 12

KETENTUAN MUSYAWARAH CABANG

Musyawarah Cabang berwenang dan berhak :

  1. Musyawarah Cabang dapat memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Cabang, apakah melalui mekanisme pemilihan di Musyawarah Cabang atau mekanime e-voting yang ditetapkan oleh KPU.
  2. Calon yang terpilih berdasarkan mekanisme yang ditentukan pada point no 1 tersebut, diusulkan kepada Ketua Umum IATEK UNSRI untuk disahkan dan dilantik.
  3. Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Cabang IATEK UNSRI, dan merekomendasikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut kepada Ketua Umum.
  4. Mengusulkan Pemberhentian Ketua Cabang kepada Ketua Umum.
  5. Membuat dan Mengesahkan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) Cabang IATEK UNSRI, yang tidak bertentangan dengan Garis Garis Besar Program Kerja (GBPK) IATEK UNSRI yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional dan Kebijakan Organisasi lainnya yang ditetapkan Pengurus Pusat.
  6. Setiap anggota IATEK UNSRI yang berdomisili pada cabang tersebut pada dasarnya berhak hadir dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI. Dalam hal jumlah peserta yang mendaftar untuk hadir melebihi daya tampung yang dapat disediakan secara wajar oleh Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah dapat mengeluarkan ketentuan yang mengatur jumlah utusan per angkatan tahun masuk yang disahkan ketua angkatan masing masing.
  7. Musyawarah Cabang dinyatakan Sah apabila dihadiri minimal 15 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga perwakilan angkatan tahun masuk Anggota Biasa IATEK UNSRI yang berada di cabang tersebut.
  8. Apabila sampai waktu pembukaan Musyawarah Cabang, jumlah utusan yang hadir tidak mencapai syarat sah, maka Musyawarah Cabang diundur sampai waktu yang disepakati bersama dan setelah itu Musyawarah Cabang dapat diteruskan dan dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah utusan yang hadir.
  9. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Cabang IATEK UNSRI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
  10. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 13

MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA

Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan jika Ketua Cabang melanggar AD/ART dan atau kebijakan / ketentuan organisasi lainnya yang di tetapkan oleh Pengurus Pusat. Ketua Umum dapat memberikan peringatan, memberhentikan Ketua Cabang, mengangkat Pjs Ketua Cabang dan menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

 

BAB III

PENGURUS PUSAT

Pasal 14

Pengurus Pusat  dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.

Pasal 15

Fungsionaris Pengurus Pusat, terdiri atas :

    1. Seorang Ketua Umum
    2. Beberapa Ketua
    3. Seorang Sekretaris Jenderal
    4. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal
    5. Koordinator Bidang
    6. Seorang Bendahara Umum
    7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara Umum
    8. Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Umum

 

Pasal 16

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA UMUM

  1. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART
  2. Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART dan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.
  3. Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja IATEK UNSRI hasil Musyawarah Nasional IATEK UNSRI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
  4. Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Pusat, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Pusat IATEK UNSRI.
  5. Mengesahkan dan melantik Ketua Cabang IATEK UNSRI yang di pilih oleh Musyawarah Cabang.
  6. Menunjuk Pjs Ketua Cabang, jika ketua Cabang berhalangan tetap.
  7. Memberikan Peringatan kepada ketua Cabang, jika Ketua Cabang melanggar AD ART, dan atau Kebijakan yang di keluarkan oleh Pengurus Pusat.
  8. Jika Peringatan kepada Ketua Cabang sebagaimana yang dimaksud ayat 7 , diabaikankan, Ketua Umum dapat memberhentikan sementara Ketua Cabang, menujuk Pjs Ketua Cabang, dan kemudian menyelenggarakan Musyawarah Cabang luar biasa.
  9. Memperpanjang Jabatan Ketua Cabang atau Menujuk Pjs Ketua Cabang apabila Masa Jabatan Ketua Cabang sudah habis, sementara Musyawarah Cabang belum dapat diselenggarakan.
  10. Masa Jabatan Pjs Ketua Cabang atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat 6, 8 dan 9 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilik Ketua Cabang definitif.
  11. Memberikan Peringatan dan atau skorsing kepada anggota, apabila anggota melanggar AD/ ART atau melakukan tindakan yang merugikan Nama Baik IATEK UNSRI.
  12. Mengusulkan Pemecatan Anggota kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI.
  13. Membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI, dengan persetujuan Dewan Pertimbangan.
  14. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional IATEK UNSRI, minimal sekali dalam 4 (empat) tahun, pada akhir masa jabatannya.
  15. Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan organisasi melalui media/kanal resmi organisasi, minimal 1(satu) tahun sekali.
  16. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional IATEK UNSRI

 

BAB IV

PENGURUS CABANG

Pasal 17

Pengurus Cabang  dipimpin oleh Ketua Cabang IATEK UNSRI.

Pasal 18

  1. Fungsionaris Pengurus Cabang, terdiri atas :
    1. Seorang Ketua Cabang
    2. Seorang Sekretaris
    3. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris
    4. Koordinator bidang
    5. Seorang Bendahara
    6. 2 (dua) orang Wakil Bendahara
    7. Departemen, sesuai kebutuhan Ketua Cabang

 

Pasal 19

TUGAS DAN KEWAJIBAN KETUA CABANG

  1. Memimpin Organisasi IATEK UNSRI di tingkat cabang
  2. Mematuhi semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam AD/ART, Musyawarah Nasional, Musyawarah Cabang dan Kebijakan Pengurus Pusat.
  3. Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja Pengurus Cabang IATEK UNSRI , selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
  4. Menetapkan Struktur Organisasi Pengurus Cabang, serta mengangkat dan atau memberhentikan pejabat Pengurus Cabang IATEK UNSRI.
  5. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Ketua Umum IATEK UNSRI dalam Musyawarah Cabang.

 

Pasal 20

MEKANISME PEMBENTUKAN CABANG

  1. Pembentukan Cabang IATEK UNSRI dapat diusulan secara tertulis oleh sekurang kurangnya 20 Anggota Biasa di suatu Daerah kepada Ketua Umum IATEK UNSRI
  2. Berdasarakan Usulan tersebut, Ketua Umum akan menunjuk Tim Pelaksana Tugas untuk berkoordinasi dengan calon Pengurus Cabang tersebut untuk melaksanakan Musyawarah Cabang sekaligus pelantikan Pengurus Cabang definitive.
  3. Pengurus Cabang harus segera melaporkan hasil Musyawarah Cabang ke Pengurus Pusat.

 

BAB V

DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 21

  1. Dewan Pertimbangan merupakan Lembaga Kelengkapan Organisasi di tingkat Nasional/Cabang dan terutama terdiri dari Pendiri, para mantan Ketua Umum/Ketua dan mantan anggota Pengurus yang jelas jasanya dalam memajukan dan mengembangkan IATEK UNSRI
  2. Nama nama anggota Dewan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IATEK UNSRI
  3. Dewan Pertimbangan bersifat kolektif dan kolegial.
  4. Dewan Pertimbangan dipimpin oleh seorang Ketua, yang dipilih oleh anggota Dewan Pertimbangan.

 

Pasal 22

Dewan Pertimbangan bertugas dan berwenang :

  1. Memberikan pendapat dan saran, baik diminta ataupun tidak kepada Pengurus Pusat dan Pengurus cabang IATEK UNSRI.
  2. Menunjuk Pjs Ketua Umum dari salah satu Pengurus Pusat jika Ketua umum Berhalangan tetap.
  3. Memperpanjang Jabatan Ketua umum atau Menujuk Pjs Ketua Umum apabila Masa Jabatan Ketua umum sudah habis, sementara Musyawarah Nasional belum dapat diselenggarakan.
  4. Masa Jabatan Pjs Ketua Umum atau Perpanjangan Masa Jabatan Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 3 dan 4 tersebut paling lama 1 (satu) tahun, dan selanjutnya harus diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk memilik Ketua Umum IATEK UNSRI definitif.
  5. Memberikan Peringatan kepada ketua Umum, jika Ketua Umum melanggar AD ART.
  6. Jika Peringatan terhadap pelanggaran AD ART diabaikan oleh Ketua Umum, berdasarkan usulan tertulis yang ditandatangani oleh minimal 100 anggota biasa yang terdiri atas minimal dua pertiga jumlah angkatan tahun masuk anggota biasa, Dewan Pertimbangan dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  7. Membentuk Panitia Pengarah Musyawarah Nasional
  8. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap nama nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diusulkan oleh Ketua Umum.
  9. Membentuk Tim Pengawas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  10. Mengambil alih wewenang Ketua umum untuk membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI, apabila Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya membentuk KPU pada akhir masa jabatannya.
  11. Mengambil alih wewenang Ketua Umum untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) IATEK UNSRI, apabila Ketua Umum tidak melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS pada akhir masa jabatannya.
  12. Menunjuk unsur Perwakilan Dewan pertimbangan pada Panitia Pengarah Musyawarah Cabang.

 

BAB VI

TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM

Pasal 23

  1. Selambat selambat nya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua Umum IATEK UNSRI, dengan persetujuan Dewan Pertimbangan,  membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum Ketua Umum IATEK UNSRI
  2. Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dengan mekanisme e-voting yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).
  3. Mekanisme e-voting yang ditetapkan KPU tersebut harus bersifat one man one vote (satu alumni satu suara) dan memberikan kesempatan kepada semua Anggota IATEK UNSRI untuk dapat mendaftar dan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Ketua Umum IATEK UNSRI.

Pasal 24

KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) dan TIM PENGAWAS

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk oleh Ketua Umum, dengan persetujuan Dewan Pertimbangan.
  2. Tim Pengawas KPU dibentuk oleh Dewan Pertimbangan.
  3. KPU bertugas menyelenggarakan e-voting sesuai tahapan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan asas LUBER dan JURDIL.
  4. Sebelum tahapan pemilu dimulai, KPU menetapkan jadwal dari setiap tahapan.
  5. Sebelum setiap tahapan dimulai KPU menetapkan ketentuan-ketentuan teknis terkait tahapan pelaksanaan e-voting tersebut.
  6. Tim Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan e-voting Pemilu, memastikan setiap tahapan dijalankan dengan transparan, accountable dan sesuai asas Pemilu LUBER dan JURDIL.
  7. KPU dan Tim Pengawas harus netral (tidak memihak) pada salah satu calon ketua umum.
  8. KPU menyelenggarakan e-voting pemilihan umum dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil)

Pasal 25

PERSYARATAN CALON KETUA UMUM

  1. Mempunyai komitmen dan bersedia meluangkan waktunya untuk memajukan IATEK UNSRI.
  2. Telah menjadi Alumni/Anggota IATEK selama minimal 10 Tahun
  3. Pernah menjadi Pengurus IATEK UNSRI, baik di tingkat Pusat, maupun di Tingkat Cabang, atau Aktif dalam Kepanitian Kegiatan Kegiatan IATEK UNSRI atau pernah/sedang menjadi pimpinan di organisasi lainnya.

 Pasal 26

Pemilihan ketua umum berlangsung dalam 6 (enam) tahap :

  1. Tahap Pendaftaran Calon

Bakal calon Ketua umum mencalonkan diri dan atau dicalonkan secara tertulis, disertai dukungan sekurang kurangnya 20 orang anggota biasa IATEK UNSRI

2. Tahap kampanye

a. Setiap calon diharuskan menyatakan kesediaannya dipilih menjadi Ketua Umum.

b. Bakal Calon Ketua Umum diwajibkan mengikuti Tahap Kampanye yang terdiri dari Kampanye Tertulis, Kampanye Lisan, Debat antar Calon dan Presentasi Pokok-Pokok Pikiran dan Program Kerja dalam forum yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI

3. Tahap Pemilihan

Pemilihan dilakukan dengan mekanisme e-voting yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) IATEK UNSRI.

4. Pemeriksaan hasil e-voting oleh tim Pengawas KPU, dihadiri saksi dari masing masing calon Ketua Umum.

5. Pengumuman Ketua Umum Terpilih.

6. Penetapan & Pelantikan Ketua Umum Terpilih Pada Musyawarah Nasional (Munas) IATEK UNSRI

 

Pasal 27

MASA BAKTI PENGURUS

  1. Masa Bakti Pengurus adalah 4 (empat) tahun terhitung mulai disahkan oleh Musyawarah Nasional/Cabang
  2. Setelah menjalankan 2 (dua) periode masa bakti, seorang Ketua Umum Pusat maupun Cabang tidak dapat mencalonkan diri dan dipilih kembali ditingkat yang sama.

 

BAB VII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28

Keuangan

  1. Sumber keuangan IATEK UNSRI adalah iuran anggota, dan/atau usaha-usaha lainnya yang sah sesuai hukum
  2. Ketentuan tentang besarnya uang iuran anggota dan tata cara pengumpulan iuran ditetapkan oleh Ketua Umum IATEK UNSRI.
  3. Untuk kepentingan organisasi IATEK UNSRI, Pengurus IATEK UNSRI dapat mem- bentuk badan usaha.

Pasal 29

Kekayaan

Apabila organisasi IATEK UNSRI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh IATEK UNSRI diserahkan kepada Jurusan Fakultas Teknik kimia Universitas Sriwijaya.

Pasal 30

Pertanggungjawaban Keuangan dan Kekayaaan.

Semua pemasukan, pengeluaran dan daftar aset kekayaan Organisasi IATEK UNSRI dicatat dengan rapi oleh Pengurus Pusat IATEK UNSRI untuk kemudian menjadi bagian pertanggungjawaban Ketua Umum IATEK UNSRI pada Musyawarah Nasional.

 

BAB VIII

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 31

LAMBANG

Lambang IATEK UNSRI berbentuk segi enam berwarna biru yang didalamnya terdapat kolom destilasi, Cooling Tower dan Sucker Rod Pump, di luar garis terdapat tulisan Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya (IATEK UNSRI)

Pasal 32

BENDERA

Bendera IATEK UNSRI berwarna dasar putih yang ditengahnya terdapat lambang IATEK UNSRI

 

BAB IX

MASA TRANSISI

Pasal 33

  1. Ketua Umum dan pengurus periode sebelumnya harus menyerahkan semua aset organisasi kepada Ketua Umum dan pengurus baru selambat lambat nya dalam waktu 30 Hari Kalendar sejak pelantikan Ketua Umum baru pada Musyawarah Nasional.
  2. Aset organisasi yang dimaksud pada ayat 1 termasuk namun tidak terbatas pada aset fisik (jika ada), keuangan organisasi, serta aset digital (akun resmi media sosial, data alumni, dan pengelolaan website resmi organisasi).
  3. Ketua Umum yang baru dilantik di Musyawarah Nasional (Munas) diberikan waktu selambat lambat nya 21 Hari Kalender untuk menyusun Kepengurusan, dan mengumumkan nya di kanal/media resmi organisasi.
  4. Ketua Umum yang baru dilantik di Musyawarah Nasional (Munas) diberikan waktu selambat lambat nya 90 Hari Kalender untuk mendaftarkan perubahan kepengurusan, perubahan AD/ART (jika ada), dan administrasi organisasi lainnya (jika ada) pada Akta Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM sesuai regulasi yang berlaku.

 

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

  1. Periode Ketua Umum yang dilantik pada Munas Tahun 2025 adalah 4 (empat) tahun, yaitu 2025-2029.
  2. Periode Ketua Cabang yang saat ini sedang berjalan, tetap 3(tiga) tahun, terhitung sejak ketua cabang tersebut di sah kan / dilantik oleh Ketua Umum
  3. Periode Ketua cabang setelah Munas 2025 adalah 4 (empat) tahun.

 

BAB XI

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 35

Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur oleh Pengurus Pusat dalam peraturan-peraturan organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI

 

Ditetapkan Pada Munas IATEK UNSRI

Banten, 26 Juli 2025

 (Sebagai Perubahan dari Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 26 Maret 2022)

Note : Versi PDF Hasil Ketetapan Munas Anggaran Rumah Tangga (ART) IATEK UNSRI ini dapat didownload di Menu FILE-IATEK- AD ART atau klik disini

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

before posting a comment, you must agree to the User Generated Content Policy Website IATEK UNSRI

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.