Anggaran Dasar (AD) IATEK UNSRI Hasil Munas 2025

0
204

ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

IATEK UNSRI

 

MUKADIMAH

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya adalah bagian substansial dari almamater dan dengan semangat kekeluargaan dan keilmuan mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara berdasarkan prinsip-prinsip Tridharma Perguruan Tinggi.

Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dengan bekal pendidikan, ilmu pengetahuan dan pengalaman kerja yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Maka dengan rahmat Allah SWT dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mencapai cita-cita tersebut diatas, kami para Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi  dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya

Advertisement

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya disingkat IATEK UNSRI

Pasal 2

WAKTU

IATEK UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 2 November 1975 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

TEMPAT KEDUDUKAN

  1. Pengurus Pusat IATEK UNSRI berkedudukan di Jakarta
  2. Pengurus Cabang IATEK UNSRI berkedudukan di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota

BAB II

ASAS, DAN LANDASAN

Pasal 4

ASAS

IATEK UNSRI adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.

Pasal 5

LANDASAN

  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI sebagai landasan organisasional
  3. Keputusan-keputusan MUNAS IATEK UNSRI sebagai landasan operasional

 

BAB III

STATUS DAN SIFAT

Pasal 6

  1. IATEK UNSRI adalah organisasi non pemerintah, yang independen / non politik
  2. IATEK UNSRI adalah organisasi yang berorientasi kepada pengabdian masyarakat dan almamater, merupakan organisasi non-profit dan bersifat kekeluargaan/gotong royong

 

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7

IATEK UNSRI merupakan organisasi yang terdiri darialumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya yang bersatu dengan maksud dan tujuan :

  1. Sebagai wadah silaturahim Alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya, antara lain memperkuat networking, peluang kerja, pertukaran informasi, kolaborasi bisnis dan project.
  2. Membantu Memajukan Almamater (Jurusan Teknik Kimia Universitas Sriwijaya) dan menjadi wadah bagi alumni dan jurusan untuk mengembangkan kurikulum jurusan, potensi diri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik melalui berbagai kegiatan oleh IATEK UNSRI.
  3. Membina dan mengembangkan  semangat  kekeluargaan dan  keilmuan  antar anggota IATEK UNSRI dan unsur civitas akademika serta meningkatkan karir dan profesionalisme antara lain lowongan pekerjaan, pelatihan dan pengembangan diri, wadah berbagi pengetahuan di dunia kerja.
  4. Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.
  5. Membangun kemitraan strategis dengan dunia industri, institusi Pendidikan, pemerintah, inovasi dan kewirausahaan serta pengabdian Masyarakat.
  6. Sebagai penguat identitas dan kebanggaan keluarga besar Teknik kimia UNSRI.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8

  1. Anggota IATEK UNSRI adalah semua alumni Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
  2. Status dan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI 

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Struktur Organisasi IATEK UNSRI terdiri atas:

  1. Lembaga Permusyawaratan :
    1. Musyawarah Nasional
    2. Musyawarah Cabang
  2. Lembaga Pimpinan :
    1. Pengurus Pusat (PP)
    2. Pengurus Cabang (PC)
  3. Lembaga Kelengkapan Organisasi :
    1. Dewan Pertimbangan

Pasal 10

  1. Lembaga Permusyawaratan adalah pemegang kekuasaan tertinggi di IATEK UNSRI baik ditingkatan, pusat dan cabang
  2. Lembaga pimpinan dan kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 11

IATEK UNSRI memperoleh dana untuk kegiatan organisasi dari :

  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang bersifat tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VIII

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 12

Lambang dan bendera IATEK UNSRI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB IX

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13

Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

Pasal 14

Pembubaran organisasi hanya sah apabila merupakan Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk itu

 

 BAB X

PENUTUP

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IATEK UNSRI yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Ditetapkan di: Hotel Royal Krakatau, Cilegon, Banten

Pada tanggal: 26 Juli 2025

(Sebagai Perubahan dari Anggaran Dasar IATEK UNSRI sebelumnya tanggal 22 Juli 2018)

 

Note : Versi PDF Hasil Ketetapan Munas Anggaran Dasar IATEK UNSRI ini dapat didownload di Menu FILE-IATEK- AD ART atau klik disini

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

before posting a comment, you must agree to the User Generated Content Policy Website IATEK UNSRI

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.