ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA TEKNIK KIMIA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah mahasiswa yang terdaftar di Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya yang disahkan oleh Ketua Umum dalam suatu acara penerimaan mahasiswa baru yang disetujui oleh birokrat kampus.
Pasal 2
Anggota Struktural
1. Anggota struktural adalah mahasiswa yang berminat dan menyetujui AD/ART IMATEK FT. UNSRI.
2. Anggota stuktural adalah yang direkomendasikan Ketua Umum IMATEK.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
1. Anggota kehormatan adalah pihak-pihak yang berjasa dalam pengembangan dalam kemajuan IMATEK.
2. Anggota kehormatan adalah yang menyetujui AD/ART IMATEK
3. Anggota kehormatan adalah disahkan oleh Ketua Umum melalui rapat pengurus.
BAB II
ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota Biasa
1. Memilih dan dipilih menjadi Ketua Umum IMATEK FT. UNSRI
2. Mengajukan usulan dan pendapat serta saran baik lisan maupun tulisan.
3. Mengikuti segala kegiatan yang dilakukan oleh IMATEK.
Pasal 5
Hak Anggota Struktural dan Anggota Kehormatan
1. Mengajukan usulan, pendapat, kritik, dan saran baik secara lisan maupun tulisan.
2. Mengikuti segala bentuk kegiatan yang diadakan.
BAB III
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Anggota biasa dan kehormatan berkewajiban :
1. Mematuhi AD/ART IMATEK FT UNSRI
2. Mentaati segala keputusan yang dikeluarkan oleh Musyawarah Anggota
3. Berperan aktif dalam segala usaha memajukan IMATEK FT. UNSRI
4. Menjaga nama baik IMATEK FT. UNSRI
Pasal 7
Anggota struktural dan anggota kehormatan berkewajiban :
1. Mematuhi AD/ART IMATEK FT. UNSRI
2. Mentaati segala keputusan yang dikeluarkan oleh Musyawarah Anggota.
3. Ikut serta dalam usaha memajukan IMATEK FT. UNSRI.
4. Menjaga nama baik IMATEK FT. UNSRI.
5. Mengikuti LDOK IMATEK.
BAB IV
KEHILANGAN ANGGOTA
Pasal 8
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya karena :
1. Diskorsing
2. Diberhentikan
Pasal 9
Anggota diskorsing karena :
1. Bertindak bertentangan dengan AD/ART IMATEK FT. UNSRI
2. Menentang dan tidak menjalankan keputusan yang dikeluarkan oleh Musyawarah Anggota, rapat luar biasa, dan rapat pengurus.
Pasal 10
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota karena :
1. Dipecat dari keanggotaan
2. Atas permintaan sendiri
3. Berhalangan tetap
Pasal 11
Mekanisme Kehilangan Keanggotaan
1. Skorsing dilakukan dengan tiga kali peringatan terlebih dahulu oleh Ketua Umum IMATEK FT. UNSRI kecuali dalam hal-hal yang luar biasa.
2. Sebelum diadakan skorsing, anggota diberi kesempatan membela diri di depan rapat pengurus yang dihadiri oleh DPMTK.
3. Pemecatan dilakukan pada MUSRA.
4. Sebelum pemecatan, anggota diberi kesempatan untuk membela diri di sidang MUSRA.
BAB V
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
Musyawarah anggota dilakukan minimal satu kali dalam setahun
Pasal 13
Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta Musyawarah Anggota.
Pasal 14
Apabila tidak tercapai seperti pasal 13, maka musyawarah ditunda sampai satu kali waktu tunda.
Pasal 15
Apabila pada waktu tunda ketiga tidak tercapai juga, maka pimpinan Musyawarah Anggota dapat mengambil kebijakan atas persetujuan anggota yang hadir.
Pasal 16
Peserta Musyawarah Anggota terdiri dari :
1. Delegasi
2. Pengarah
3. peninjau
Pasal 17
1. Anggota delegasi adalah perwakilan setiap kelas berjumlah maksimal 10 orang berdasarkan musyawarah kelas dan direkomendasikan oleh ketua tingkatnya. Untuk angkatan yang tidak memiliki ketua tingkat lagi, maka bisa langsung menjadi delegasi tanpa rekomendasi.
2. Pengarah terdiri dari anggota DPMTK dan orang-orang yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Ketua Umum IMATEK.
3. Peninjau adalah wakil-wakil setiap angkatan diluar delegasi, pengurus demisioner, serta undangan yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah Anggota.
- Prev
- Next >>
You don`t have permission to comment here!